Eks Anggota DPRD Pamekasan Zamachsyari Diduga Kuasai Uang Proyek Fiktif Meski Bukan Pengurus Pokmas

- Jurnalis

Sabtu, 9 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan anggota DPRD Pamekasan Zamachsyari sebagai tersangka menarik diikuti.

Politisi PPP itu diduga menguasai penuh uang proyek padahal bukan pengurus kelompok masyarakat (pokmas) selaku penerima dana hibah dari Pemprov Jatim.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip mengatakan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat Zamachsyari sebagai tersangka.

Dia diduga menguasai penuh uang proyek dari dua pokmas yang menerima dana hibah pada tahun anggaran 2022. Padahal, Zamachsyari bukan bagian dari pengurus Pokmas Matahari Terbit maupun Pokmas Senja Utama.

Baca juga :  Gagal Damai, Kasus Bully SMPN 2 Pademawu Lanjut ke Kejaksaan, Korban Trauma Berat!

Hasil pemeriksaan awal, dua pokmas penerima dana hibah untuk proyek pelengsengan itu dengan mudah bisa dikendalikan oleh Zamachsyari. Sebab,  pengurusnya merupakan famili politisi partai kakbah itu.

“Tersangka (Zamachsyari) bukan bagian dari pengurus pokmas, tetapi dana hibah itu diduga dikuasai oleh tersangka,” katanya saat diwawancara Klik Madura.

Pria asal Bojonegero itu menyampaikan, dalam rangka menuntaskan kasus tersebut, pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan terus dilakukan. Dalam waktu dekat, 15 orang saksi akan diperiksa secara maraton.

Termasuk, nama-nama yang terdaftar sebagai pengurus dan anggota Pokmas Matahari Terbit dan Pokmas Senja Utama itu.

Baca juga :  Korban Dugaan Penganiayaan Kapas Kolpajung Tantang Polres Pamekasan Buka Rekaman CCTV

Belum dapat dipastikan apakah akan ada tersangka baru atau berhenti di Zamachsyari. Kepastian itu akan diketahui setelah pemeriksaan terhadap semua saksi tuntas.

Untuk diketahui, mantan anggota DPRD Pamekasan Zamachsyari ditetapkan tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim oleh Kejari Pamekasan pada Selasa, (29/10/2024).

Dana hibah yang dimaksud yakni, dana proyek pelengsengan yang diberikan Pemprov Jatim kepada Pokmas Matahari Terbit dan Senja Utama. Masing-masing mendapat anggaran Rp 175 juta.

Namun, dana hibah itu diduga digelapkan. Proyek pelengsengan yang semestinya dikerjakan di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan justru tidak dikerjakan.

Baca juga :  IPM Pamekasan Terbaik di Madura, DPRD Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan

Zamachsyari diduga menyetor laporan pertanggung jawaban (LPj) untuk proyek drainase atau saluran air. Sementara, proyek yang diterima adalah pekerjaan pelengsengan. (pen)

Berita Terkait

BK DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Tindak Asusila dan Pesta Miras 
Dugaan Asusila dan Pesta Miras Oknum DPRD Pamekasan Diadukan ke BK
Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor
PT. Pegadaian Syariah Madura Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Bersama Disdikbud Pamekasan 
Konsisten Jalankan Program Jumat Berkah, RSIA Puri Bunda Madura Bagikan Nasi Kotak kepada Abang Becak
Target PAD 2026 Rp360 Miliar, DPRD Pamekasan Dorong OPD Kerja Maksimal
Pengurus KONI Pamekasan Periode 2025-2029 Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Sistem Pembinaan dan Kolaborasi
Aspirasi Warga Diakomodasi, Dirjen Hubla Setujui Redesign Replacement Pelabuhan Sapudi

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 06:32 WIB

BK DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Tindak Asusila dan Pesta Miras 

Sabtu, 10 Januari 2026 - 04:36 WIB

Dugaan Asusila dan Pesta Miras Oknum DPRD Pamekasan Diadukan ke BK

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:29 WIB

Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:35 WIB

Konsisten Jalankan Program Jumat Berkah, RSIA Puri Bunda Madura Bagikan Nasi Kotak kepada Abang Becak

Jumat, 9 Januari 2026 - 03:37 WIB

Target PAD 2026 Rp360 Miliar, DPRD Pamekasan Dorong OPD Kerja Maksimal

Berita Terbaru

Opini

Metamorfosa Kata

Sabtu, 10 Jan 2026 - 01:20 WIB