PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten Pamekasan mulai memperkuat fondasi manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui program Profiling ASN Tahun 2026.
Sebanyak 510 pegawai ditargetkan mengikuti pengukuran kompetensi dan potensi untuk mendukung penerapan sistem merit, pemetaan talenta, hingga penyiapan calon pejabat strategis di lingkungan pemerintahan daerah.
Program yang difasilitasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan tersebut bekerja sama dengan Kantor Regional II BKN Surabaya. Sejumlah ASN Kabupaten Pamekasan mengikuti profiling ASN di Kanreg II BKN Surabaya, Selasa (15/9/2026).
Kepala BKPSDM Pamekasan Mohamad Alwi mengatakan, pelaksanaan Profiling ASN merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh Nomor 6 Tahun 2026 tentang Profiling ASN dalam rangka percepatan penerapan manajemen talenta instansi pemerintah.
Kebijakan tersebut mewajibkan instansi pemerintah pusat dan daerah mengikutsertakan pegawainya dalam Profiling ASN atau ProASN Tahun Anggaran 2026.
“Sebagai tindak lanjut, Pemkab Pamekasan melalui BKPSDM melaksanakan kegiatan Profiling ASN Tahun 2026 ini yang bekerja sama dengan Kantor Regional II BKN Surabaya, dengan mengacu pada hasil telaahan staf yang disampaikan kepada Bupati Pamekasan sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan kegiatan itu,” ungkapnya.
Pelaksanaan ProASN di lingkungan Pemkab Pamekasan dilakukan secara bertahap untuk memberikan kesempatan kepada ASN yang memenuhi kriteria mengikuti pengukuran kompetensi dan potensi.
Hingga tahap II, sebanyak 450 ASN telah mengikuti kegiatan tersebut, sedangkan 60 peserta lainnya dijadwalkan mengikuti tahap III sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan pemetaan talenta.
Pada tahap I yang dilaksanakan 16 September 2026, sebanyak 200 ASN mengikuti profiling, kemudian tahap II pada 16 Oktober 2026 diikuti 250 peserta. Sementara tahap III direncanakan berlangsung pada 9 November 2026 dengan melibatkan 60 ASN, sehingga total peserta yang telah dan akan mengikuti ProASN mencapai 510 orang.
“Dengan demikian, jumlah keseluruhan peserta yang telah dan direncanakan mengikuti kegiatan ProASN Tahun 2026 di lingkungan Pemkab Pamekasan sebanyak 510 orang,” jelas mantan Kepala Disdikbud Pamekasan tersebut.
Alwi menjelaskan, peserta tahap III berasal dari PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana.
Mereka diprioritaskan untuk dipersiapkan mengisi jabatan manajerial yang kosong hingga Februari 2027 serta belum mengikuti pengukuran kompetensi dan potensi pada periode April 2023 hingga April 2026.
Selain itu, profiling menyasar PNS yang baru memiliki salah satu data kompetensi atau potensi serta pegawai yang telah mengikuti CACT (Computer Assisted Competency Test) pada 2023 karena masa penilaiannya telah kedaluwarsa pada Agustus 2026.
Peserta juga harus tidak sedang menjalani hukuman disiplin, sementara penetapannya dilakukan BKPSDM melalui koordinasi dengan perangkat daerah terkait berdasarkan kebutuhan pemetaan talenta dan jabatan strategis.
Menurut Alwi, kegiatan profiling bertujuan memperoleh gambaran utuh mengenai kesiapan dan kesenjangan talenta ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan. Hasil pengukuran tersebut juga menjadi basis data yang akurat untuk mendukung pengisian jabatan manajerial yang lowong berdasarkan prinsip merit.
“Juga mendukung penyusunan talent pool, perencanaan pengembangan kompetensi, dan rencana suksesi jabatan sesuai kebutuhan organisasi, serta mewujudkan integrasi data ASN Kabupaten Pamekasan ke dalam Sistem Informasi ASN (SIASN) dan Sistem Manajemen Talenta (SIMATA) BKN,” ujar Alwi.
Ia menambahkan, hasil Profiling ASN Tahun 2026 berlaku selama tiga tahun dan akan dimanfaatkan untuk pemetaan talenta, penyusunan talent pool, serta perencanaan pengembangan kompetensi pegawai. Data tersebut juga menjadi bahan pertimbangan promosi, rotasi, dan suksesi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
“Dan kami selanjutnya akan menyusun laporan pelaksanaan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Bupati Pamekasan sekaligus bahan pelaporan kepada BKN, serta melakukan koordinasi lanjutan terkait pemanfaatan hasil dalam kebijakan manajemen ASN daerah,” tandasnya. (enk/nda)














