Dugaan Perselingkuhan Berujung Maut, Korban Dijebak Lalu Dibacok dan Dibakar

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan memimpin press rilis kasus dugaan pembunuhan berencana. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan memimpin press rilis kasus dugaan pembunuhan berencana. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan wilayah Gerbang Salam.

Seorang pria bernama Munaha (35), warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobenah, Sampang, ditemukan tewas mengenaskan setelah dibacok dan dibakar di area penambangan batu bata di Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar.

Kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus dua pelaku. Yakni, Nawiski dan SA. Mantan pasangan suami istri itu diduga bersekongkol menghabisi nyawa korban.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyampaikan, motif pembunuhan mengarah pada persoalan asmara.

Baca juga :  Bupati KH. Kholilurrahman Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Pamekasan

“Motif utamanya diduga karena adanya perselingkuhan antara korban dengan SA,” kata AKP Doni, Jumat (7/11/2025).

Petunjuk awal yang membawa penyidik kepada pelaku berasal dari rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa Nawiski telah menyiapkan lokasi eksekusi. Kemudian, meminta SA mengajak korban ke tempat yang sudah ditentukan.

“Setibanya korban di lokasi, Nawiski kemudian membacok hingga tewas dan membakarnya,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti diamankan. Di antaranya, dua senjata tajam jenis celurit dan pisau, dua unit handphone, sandal, kopiah korban, dua sepeda motor milik pelaku, serta satu mobil milik korban.

Baca juga :  Demi Masyarakat, Partai Gelora Pamekasan Desak Status UHC Kembali Jadi Prioritas

“Tidak sampai 24 jam Satreskrim berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti yang digunakan dalam aksi pembunuhan ini,” tegas AKP Doni.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun. (ibl/nda)

Berita Terkait

Optimalkan Upaya Pengentasan Kemiskinan, Dinsos Pamekasan Selaraskan Program dengan Pemerintah Pusat
Buku Berisi Potret Keteladanan Akhlak Rasulullah Karya Bos MK Resmi Diluncurkan
Berdampak dan Spektakuler, Klik Madura Bertekad Jadikan Gebyar Pendidikan Agenda Tahunan
Baru Dua Hari Dibuka, Posko Pengaduan BPJS Nonaktif Terima 64 Aduan
Sukses! 1.000 Guru di Pamekasan Tumpah Ruah Hadiri Gebyar Pendidikan
Kanim Pamekasan Perkuat Sinergi Lintas Instansi dan Akademisi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Kanim Pamekasan Borong Dua Penghargaan pada Rakor Kinerja 2025 Imigrasi Jatim
Puskesmas Pademawu Kembali Torehkan Prestasi, Sabet Juara 3 Ajang Kebugaran ASN 2025!

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:19 WIB

Optimalkan Upaya Pengentasan Kemiskinan, Dinsos Pamekasan Selaraskan Program dengan Pemerintah Pusat

Jumat, 5 Desember 2025 - 07:17 WIB

Buku Berisi Potret Keteladanan Akhlak Rasulullah Karya Bos MK Resmi Diluncurkan

Jumat, 5 Desember 2025 - 07:04 WIB

Berdampak dan Spektakuler, Klik Madura Bertekad Jadikan Gebyar Pendidikan Agenda Tahunan

Jumat, 5 Desember 2025 - 04:34 WIB

Baru Dua Hari Dibuka, Posko Pengaduan BPJS Nonaktif Terima 64 Aduan

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:00 WIB

Sukses! 1.000 Guru di Pamekasan Tumpah Ruah Hadiri Gebyar Pendidikan

Berita Terbaru

Opini

Keadilan Sosial untuk Semua Kelas

Sabtu, 6 Des 2025 - 02:34 WIB