PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan terus berupaya menjaga kualitas produksi rokok lokal sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.
Salah satunya, melalui program penyaluran registrasi mesin pelinting rokok bagi pabrikan lokal.
Kabid Perindustrian Disperindag Pamekasan, Khairul Komar, mengungkapkan ada 27 mesin pelinting yang diregistrasikan untuk 11 pabrik rokok lokal di Kabupaten Pamekasan.
“Iya, ini untuk pabrik-pabrik lokal di Kabupaten Pamekasan. Alhamdulillah, kami bisa memfasilitasi kegiatan ini,” ujarnya.
Dia berharap, bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku industri tembakau.
Selain mendukung efisiensi produksi, langkah ini juga diharapkan mampu menjaga kualitas serta mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Pamekasan.
Menurut Komar, penguatan industri rokok legal akan berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah, terutama dari sektor cukai.
Pendapatan tersebut nantinya akan kembali ke masyarakat melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Tentu kami berharap semoga ini bisa bermanfaat bagi sesama,” pungkasnya. (enk/nda)














