Dinilai Mencekik! Nelayan Madura Tolak Retribusi 10 Persen Hasil Tangkapan Ikan

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah pusat menarik retribusi dari hasil tangkapan ikan nelayan. Penarikan tersebut mendapat penolakan dari nelayan Madura lantaran dianggap terlalu besar.

Ketua Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) Madura Muhammad Wardan mengatakan, penarikan retribusi itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 85/2021.

Yakni, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Retribusi yang harus dibayar oleh nelayan sebesar 10 persen dari harga acuan ikan (HAI) yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca juga :  Hampir Sebulan Ratusan Nelayan di Pamekasan Tak Bisa Melaut Akibat Terkendala Solar

“Misalnya, harga acuan ikan Cakalang ditetapkan Rp 50 ribu perkilogram, maka retribusi yang harus dibayar oleh nelayan sebesar Rp 5 ribu perkilogram,” terang Wardan.

Bahkan, untuk kapal dengan ukuran di atas 60 gross tonnage (GT), retribusi yang harus dibayar sebesar 15 persen dari hasil tangkapan ikan. Ketentuan tersebut dinilai merugikan bagi nelayan.

Sebab, hasil tangkapan setiap hari beragam. Bahkan, pada waktu tertentu, hasil tangkapan ikan sangat sedikit. Sementara, biaya operasional terbilang tinggi.

Dengan demikian, nelayan seluruh Indonesia menolak tegas kebijakan retribusi yang mencapai 10 – 15 persen tersebut. Diharapkan, pemerintah lebih bijaksana dalam menetapkan prosentase retribusi.

Baca juga :  Empat Siswa SMAN 2 Pamekasan Wakili Daerah di Lomba Tingkat Jawa Timur

“Nelayan bukan tidak patuh aturan. Tapi, prosentasenya terlalu besar.  Makanya, kami meminta agar retribusi itu diturunkan. Maksimal 5 persen,” kata nelayan asal Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura itu.

Menurut Wardan, penolakan terhadap retribusi tersebut digaungkan seluruh nelayan di Indonesia. Bahkan, para pencari ikan itu melayangkan penolakan langsung kepada KKP.

Harapannya, retribusi yang nantinya masuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu dirasionalisasi sehingga tidak terlalu memberatkan bagi nelayan.

“Retribusi 10 sampai 15 persen ini sangat memberatkan bagi kami para nelayan. Semoga pemerintah keluhan kami,” tandas pria murah senyum tersebut. (pen)

Baca juga :  Usai Dikunjungi Bupati, Rumah Penderita Stroke yang Hidup Sebatangkara di Pamekasan Segera Diperbaiki

Berita Terkait

SMP Negeri di Pamekasan Sepi Peminat, 32 Sekolah Tak Penuhi Kuota Siswa
Stok Beras Bulog Madura Naik 150 Persen, DPRD Pamekasan Ingatkan Ancaman Kemarau Panjang
Karya AJP Diapresiasi, Buku Pamekasan Mencari Identitas Masuk Agenda Kajian di Dies Natalis ke-60 UIN Madura
Siswi SDI Al-Mujtama’ Kontingen Pamekasan Raih Medali Emas, Wakili Jatim Berlaga di O2SN Nasional
Front One dan Azana Style Hotel Madura Kantongi Sertifikat Halal, Perkuat Layanan Ramah Wisatawan Muslim
Benjolan di Selangkangan Bayi Jangan Diabaikan, Dokter RSUD SMART Ungkap Bahaya Hernia
RSUD Smart Pamekasan Ingin Kelola Parkir Sendiri, Pemkab Minta Fokus Tingkatkan Layanan
Sembilan Siswa SMAN 1 Pamekasan Lolos OSN Jatim, Target Tembus Tingkat Nasional

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:37 WIB

SMP Negeri di Pamekasan Sepi Peminat, 32 Sekolah Tak Penuhi Kuota Siswa

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:21 WIB

Stok Beras Bulog Madura Naik 150 Persen, DPRD Pamekasan Ingatkan Ancaman Kemarau Panjang

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:04 WIB

Karya AJP Diapresiasi, Buku Pamekasan Mencari Identitas Masuk Agenda Kajian di Dies Natalis ke-60 UIN Madura

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:33 WIB

Siswi SDI Al-Mujtama’ Kontingen Pamekasan Raih Medali Emas, Wakili Jatim Berlaga di O2SN Nasional

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:12 WIB

Front One dan Azana Style Hotel Madura Kantongi Sertifikat Halal, Perkuat Layanan Ramah Wisatawan Muslim

Berita Terbaru