Dinilai Mencekik! Nelayan Madura Tolak Retribusi 10 Persen Hasil Tangkapan Ikan

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah pusat menarik retribusi dari hasil tangkapan ikan nelayan. Penarikan tersebut mendapat penolakan dari nelayan Madura lantaran dianggap terlalu besar.

Ketua Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) Madura Muhammad Wardan mengatakan, penarikan retribusi itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 85/2021.

Yakni, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Retribusi yang harus dibayar oleh nelayan sebesar 10 persen dari harga acuan ikan (HAI) yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca juga :  Ulah Mafia Diduga Jadi Pemicu Kelangkaan Solar di Pamekasan, Aktivis hingga Nelayan Bakal Turun Jalan

“Misalnya, harga acuan ikan Cakalang ditetapkan Rp 50 ribu perkilogram, maka retribusi yang harus dibayar oleh nelayan sebesar Rp 5 ribu perkilogram,” terang Wardan.

Bahkan, untuk kapal dengan ukuran di atas 60 gross tonnage (GT), retribusi yang harus dibayar sebesar 15 persen dari hasil tangkapan ikan. Ketentuan tersebut dinilai merugikan bagi nelayan.

Sebab, hasil tangkapan setiap hari beragam. Bahkan, pada waktu tertentu, hasil tangkapan ikan sangat sedikit. Sementara, biaya operasional terbilang tinggi.

Dengan demikian, nelayan seluruh Indonesia menolak tegas kebijakan retribusi yang mencapai 10 – 15 persen tersebut. Diharapkan, pemerintah lebih bijaksana dalam menetapkan prosentase retribusi.

Baca juga :  Perkuat SDM Mahasiswa, BEM Fakultas Teknik UIM Gelar Leadership Technology Academy 2025

“Nelayan bukan tidak patuh aturan. Tapi, prosentasenya terlalu besar.  Makanya, kami meminta agar retribusi itu diturunkan. Maksimal 5 persen,” kata nelayan asal Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura itu.

Menurut Wardan, penolakan terhadap retribusi tersebut digaungkan seluruh nelayan di Indonesia. Bahkan, para pencari ikan itu melayangkan penolakan langsung kepada KKP.

Harapannya, retribusi yang nantinya masuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu dirasionalisasi sehingga tidak terlalu memberatkan bagi nelayan.

“Retribusi 10 sampai 15 persen ini sangat memberatkan bagi kami para nelayan. Semoga pemerintah keluhan kami,” tandas pria murah senyum tersebut. (pen)

Baca juga :  Ganti Rugi Rumpon Tak Kunjung Dibayar, Masyarakat Ancam Usir Petronas Carigali

Berita Terkait

Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu
Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet
24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026
Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta
Kuota Siswa Baru SRMP 29 Pamekasan Terpenuhi, Penjangkauan Capai 32 Anak
Budidaya Rumput Laut Pantai Jumiang Mati Suri, Diskan Pamekasan Ambil Sampel Air Laut
Ratusan Perusahaan Rokok di Madura Naik Status Jadi PKP, Pengusaha Siap-siap “Dijerat” Beban Pajak 9,9 Persen

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:25 WIB

Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33 WIB

Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:46 WIB

24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:48 WIB

Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:32 WIB

Kuota Siswa Baru SRMP 29 Pamekasan Terpenuhi, Penjangkauan Capai 32 Anak

Berita Terbaru

Direktur Klik Madura, Sari Purwati saat menjalankan ibadah umrah beberapa waktu lalu.

Opini

Belajar Berserah di Padang Arafah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:21 WIB

Momen jamaah haji Indonesia tahun 2019 di padang Arafah. (DOK. SARI PURWATI)

Info Haji

Belajar Berserah di Padang Arofah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:07 WIB