Diduga Keroyok Perempuan Cantik, Ibu dan Anak di Pamekasan Dipolisikan

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iskurniawati, warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan menunjukkan luka lebam di kedua lengannya. (ISTIMEWA)

Iskurniawati, warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan menunjukkan luka lebam di kedua lengannya. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Iskurniawati, warga Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polres Pamekasan, Selasa (12/8/2025).

Terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut adalah Suwarni dan Desi Anggraini. Keduanya merupakan ibu dan anak.

Peristiwa itu terjadi di toko milik pelapor yang lokasinya di timur Pasar Palengaan. Tepatnya, di Dusun Glugur 1, Desa Palengaan Laok, sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (11/8/2025).

Kuasa hukum pelapor, Mansur Rawi menjelaskan, kejadian itu bermula dari unggahan status WhatsApp milik Iskurniawati yang diduga menyinggung perasaan terlapor.

Baca juga :  Berhembus Kabar Operator Bego Bakal Ditersangkakan, Aktivis Ingatkan Ada Aktor Intelektual

Tidak terima dengan unggahan tersebut, keesokan harinya Suwarni mendatangi toko pelapor dan langsung membuat keributan.

“Suwarni merusak meja, kemudian menjambak rambut dan memukul wajah hingga memar, bahkan melempar ponsel iPhone 13 milik pelapor hingga rusak,” katanya.

Tak lama kemudian, Desi Anggraini datang dan ikut melakukan kekerasan dengan mencakar wajah, menjambak rambut.

Dia juga menarik tangan kanan pelapor dengan mencengkeram keras hingga menyebabkan rasa sakit dan memar.

“Suwarni juga mendorong dada pelapor hingga terjatuh menabrak pembatas triplek di dalam toko,” ujarnya.

Baca juga :  Atap Puskesmas Bandaran Rusak Diterjang Angin Kencang, Pelayanan Dipastikan Tetap Normal

Akibat insiden tersebut, Iskurniawati melapor ke Polres Pamekasan. Dia melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus itu saat sekarang dalam tahap penyelidikan.

“Kami segera proses. Kasus hukum yang dilaporkan akan segera ditindaklanjuti,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

CV Raya Ilmi Menang Lelang Proyek Puskesmas Bulhaj Rp3,9 Miliar, DPRD Siapkan Pengawasan Ketat
Meski Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Pamekasan Beri Catatan Keras kepada Eksekutif
AJP Gelar Sarasehan Literasi, Kaji Buku “Pamekasan Mencari Identitas” Bersama Akademisi dan Anggota DPR RI
Tangani 36 Pasien HIV dan IMS, Puskesmas Larangan Buka Poli Sakinah untuk Lawan Stigma
Penutupan Harkopnas Berlangsung Meriah, 15 Ribu Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat
Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Rp7,8 Miliar 
Kisah Satrio, Bocah Kelas 6 SD di Pamekasan Nyambi Jualan Kacang Rebus Demi Meringankan Beban Orang Tua
Tiga Pelaku Pembunuhan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Keluarga Korban Ngamuk di PN Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:11 WIB

CV Raya Ilmi Menang Lelang Proyek Puskesmas Bulhaj Rp3,9 Miliar, DPRD Siapkan Pengawasan Ketat

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:38 WIB

Meski Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Pamekasan Beri Catatan Keras kepada Eksekutif

Senin, 27 Juli 2026 - 08:59 WIB

AJP Gelar Sarasehan Literasi, Kaji Buku “Pamekasan Mencari Identitas” Bersama Akademisi dan Anggota DPR RI

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:19 WIB

Penutupan Harkopnas Berlangsung Meriah, 15 Ribu Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:24 WIB

Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Rp7,8 Miliar 

Berita Terbaru