PAMEKASAN || KLIKMADURA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan terduga pelaku pedofilia berinisial MDK.
Remaja berusia 17 tahu itu diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut mencuat bermula saat AS yang merupakan orang tua korban datang ke Mapolres Pamekasan, Senin, (23/6/2025).
Kedatangannya melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya NPA, yang masih berusia 13 tahun. Atas laporan tersebut, polisi langsung bergegas cepat.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menyampaikan, berdasarkan laporan yang diterima, tindak pidana asusila itu bermula saat korban berada dirumah temannya berinisial AR. Kemudian, korban menelefon pelaku untuk datang menemuinya.
“Setelah pelaku tiba dirumah AR, pelaku langsung masuk ke salah satu kamar kosong bersama korban untuk melakukan perbuatan tercela itu,” ujarnya.
Usai melakukan hubungan terlarang selama kurang lebih 15 menit, pelaku dan korban keluar dari kamar. Namun nahas, di depan rumah AR sudah banyak warga mengepung.
“Setelah pelaku keluar dari rumah, ternyata sudah ditunggu warga kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Pamekasan,” katanya.
AKP Sri menyampaikan, polisi akan terus mendalami kasus tersebut. Sebab, pihaknya belum bisa memastikan hubungan pelaku dengan korban. Namun dugaan sementara, mereka berpacaran.
“Kemungkinan mereka pacaran, sebab antara korban dan pelaku beda alamat,” terangnya.
Dalam kasus ini, terduga pelaku dijerat tiga pasal. Yakni, Pasal 81 Ayat (1), (2) subsider pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Juncto, Pasal 76D dan 76E UU 35/2014 juncto Pasal 81 dan 82 Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 sebagaimana UU 17/2016 tentang Perpu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Pelaku dikenakan pasal melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (ibl/diend)