Cegah Pelanggaran Etika Anggota Polri, Polres Pamekasan Gelar Sosialisasi Peraturan Disiplin Kepolisian

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sosialisasi peraturan disiplin kepolisian di Mapolres Pamekasan.

Suasana sosialisasi peraturan disiplin kepolisian di Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menggelar sosialisasi Peraturan Disiplin Kepolisian bagi Anggota Polri, Rabu (24/7/2024). Kegiatan yang bertempat di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran etika.

 Sosialisasi tersebut dipimpin langsung Kabag SDM Polres Pamekasan Kompol Hj. Siti Maryatun didampingi Kasipropam AKP Budi Waluyo. Kegiatan tersebut diikuti personel Provos Polres Pamekasan dan Provos Polsek Jajaran.

Kabag SDM Polres Pamekasan Kompol Hj. Siti Maryatun menyampaikan, kegiatan tersebut dalam rangka membina dan menegakan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan di lingkungan Polri.

Baca juga :  Advokat Moh. Taufik Apresiasi Keberhasilan Polres Pamekasan Amankan Pilkada 2024

Serta, menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri dan menjamin kepastian hukum. Dalam rangka, penegakan peraturan disiplin dan pembinaan karier anggota Polri.

“Anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya dituntut secara profesional, untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, menjadi suri tauladan bagi rekan maupun masyarakat dan jangan sampai melakukan perbuatan melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta menurunkan citra Polri”, ucap Kompol Hj. Maryatun.

Perempuan berhijab itu menekankan kepada seluruh personel provos yang mengikuti giat sosialisasi agar memperhatikan dengan seksama materi yang disampaikan.

Baca juga :  Polres Pamekasan Grebek Judi Sabung Ayam di Desa Somalang, Kades Minta 18 Orang yang Diamankan Ditindak Tegas

Pemateri dalam Sosialisasi Peraturan Disiplin Kepolisian Bagi Anggota Polri itu yakni, Kasihumas Polres Pamekasan dan Kanit Paminal Polres Pamekasan.

Di tempat terpisah, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan, sosialisasi itu untuk memberikan pemahaman kepada anggota Polri tentang Peraturan Disiplin Kepolisian Bagi Anggota Polri.

“Dengan demikian, para personel koprs bhayangkara tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan,” tandasnya. (*/diend)

Berita Terkait

Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu
Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet
24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026
Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta
Kuota Siswa Baru SRMP 29 Pamekasan Terpenuhi, Penjangkauan Capai 32 Anak
Budidaya Rumput Laut Pantai Jumiang Mati Suri, Diskan Pamekasan Ambil Sampel Air Laut
Ratusan Perusahaan Rokok di Madura Naik Status Jadi PKP, Pengusaha Siap-siap “Dijerat” Beban Pajak 9,9 Persen

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:25 WIB

Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33 WIB

Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:39 WIB

Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:46 WIB

24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:48 WIB

Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi As. (DOK. KLIKMADURA)

Opini

Tanah, Batalyon, dan Aroma Politik Parpol

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:49 WIB

Direktur Klik Madura, Sari Purwati saat menjalankan ibadah umrah beberapa waktu lalu.

Opini

Belajar Berserah di Padang Arafah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:21 WIB