Buntut Sengketa Tanah, Sejumlah Warga Pakai Celurit Tebang Pohon dan Rusak Pagar Lahan di Pamekasan

- Jurnalis

Minggu, 30 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sejumlah warga menggunakan celurit menebang pohon jati dan merusak pagar lahan di Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Jumat (28/6/2024).

Peristiwa mengerikan tersebut terjadi sekitar pukul 12.00. Pemicunya, lahan milik Imam Syafii, warga setempat diakui oleh orang lain sehingga terjadi sengketa.

Nur Hidayatus, putri Imam Syafii mengatakan, lahan tersebut milik ayahnya dengan bukti sejumlah dokumen.

Di antaranya, akta pembelian tanah dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sejak tahun 1976.

Namun, beberapa waktu lalu ada oknum tokoh masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Akhirnya, dilakukan audiensi di balai desa.

Baca juga :  Tersangka Kasus Narkoba Terancam Dihukum 20 Tahun Penjara

Namun, oknum tersebut tidak puas dengan hasil audiensi sehingga tetap melakukan upaya-upaya perebutan lahan.

Akhirnya, keluarga Imam Syafii memilih menempuh jalur hukum. Pemerintah desa tetap ingin masalah tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi.

“Tapi, mediasi belum dilakukan sudah ada beberapa orang yang menyerbu lahan kami, ada yang membawa celurit,” katanya, Minggu (30/6/2024).

Sejumlah warga tersebut menebang pohon jati dan merusak pagar lahan yang dibangun oleh Imam Syafii. Beruntung, aparat kepolisian segera datang sehingga tidak terjadi pertumpahan darah.

“Andai bapak kami tidak segera melapor polisi, saya tidak tahu apa yang akan terjadi karena mereka membawa celurit,” terangnya.

Baca juga :  Pamekasan Miliki 300 Guru Master, Siap Lestarikan Bahasa Ibu

Nur Hidayatus berharap, permasalahan tersebut segera selesai. Sebab, sesuai surat-surat yang ada, Imam Syafii adalah pemilik sah lahan tersebut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan, kejadian tersebut dipicu oleh seseorang melakukan penebangan pohon jati di lokasi tanah sengketa.

Namun, kejadian tersebut diamankan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) Pademawu. Selanjutnya, disepakati dan direncanakan mediasi hari Senin, 1 Juli 2024 pukul 15.00 WIB.

“Semua pihak yang bersengketa diundang oleh Forkopimcam Pademawu untuk dilakukan mediasi,” tandasnya. (diend)

Berita Terkait

Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet
24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026
Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta
Kuota Siswa Baru SRMP 29 Pamekasan Terpenuhi, Penjangkauan Capai 32 Anak
Budidaya Rumput Laut Pantai Jumiang Mati Suri, Diskan Pamekasan Ambil Sampel Air Laut
Ratusan Perusahaan Rokok di Madura Naik Status Jadi PKP, Pengusaha Siap-siap “Dijerat” Beban Pajak 9,9 Persen
Kemendikdasmen Setujui Revitalisasi Puluhan Sekolah di Pamekasan 
Kepesertaan BPJS Warga Miskin Dinonaktifkan, GMNI Pamekasan Datangi Dewan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:39 WIB

Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:46 WIB

24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:48 WIB

Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:32 WIB

Kuota Siswa Baru SRMP 29 Pamekasan Terpenuhi, Penjangkauan Capai 32 Anak

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Budidaya Rumput Laut Pantai Jumiang Mati Suri, Diskan Pamekasan Ambil Sampel Air Laut

Berita Terbaru