PAMEKASAN || KLIKMADURA – Konflik kepemilikan lahan Pasar Penaguan seluas 1.212 meter persegi kembali memanas. Pemicunya, karena salah satu toko yang berdiri di atas tanah sengketa itu rencananya akan dipagar.
Subairi Risal selaku pemilik lahan tersebut mengirim surat pemberitahuan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Proppo terkait rencana itu.
Surat itu dikirim sebagai langkah antisipasi agar proses pemagaran tidak menimbulkan ketegangan maupun gesekan di lapangan.
Penyewa diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan Sadili, seorang perantara yang kini menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan surat.
Kuasa hukum Subairi, Ahmad Mukhlisin, menceritakan awal mula sengketa terjadi setelah proses jual beli lahan selesai. Subairi kemudian membuat kesepakatan kerja sama pengelolaan pasar.
Kerja sama tersebut dengan sistem setoran bulanan yang dikelola oleh Sadili. Namun dalam perkembangannya, Sadili diduga menguasai lahan dan mengklaim telah membeli tanah itu.
“Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Pamekasan dan Sadili ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat,” ungkap Mukhlisin.
Selain jalur pidana, perkara ini pernah dibawa ke Pengadilan Negeri Pamekasan melalui gugatan perdata.
Namun, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Mukhlisin menambahkan, setelah putusan tersebut, salah satu penyewa toko menolak membayar sewa meski sudah menerima somasi.
Karena tidak ada respons, pihaknya memutuskan untuk memberi pemberitahuan resmi ke Forkopimcam sebelum pemagaran dilakukan.
“Kami sudah menempuh berbagai langkah, termasuk pendekatan secara kekeluargaan. Tetapi tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Proppo AKP Achmad Supriyadi belum dapat memberikan keterangan. Ketika didatangi wartawan Klikmadura, ia tidak berada di kantor, dan upaya konfirmasi melalui telepon juga belum berhasil.
Pantauan Klikmadura di lokasi, toko dua lantai yang menjadi objek pemagaran dalam kondisi tertutup sekitar pukul 10.33 WIB. Tidak ada aktivitas dari pemilik toko di sekitar lokasi. (ibl/nda)














