Aktivis Minta KKP Juga Investigasi SHM Pantai Desa Ambat Pamekasan

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Yayasan Pendidikan Nurul Islam Qolbun Salim foto bersama anak yatim usai kegiatan santunan. (ISTIMEWA)

Pengurus Yayasan Pendidikan Nurul Islam Qolbun Salim foto bersama anak yatim usai kegiatan santunan. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan investigasi sertifikat hak milik (SHM) pantai Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep mendapat respons baik dari berbagai kalangan aktivis.

Bahkan, investigasi diharapkan tidak hanya di Kabupaten Sumenep. Tetapi, juga dilakukan di Kabupaten Pamekasan mengingat ada beberapa lokasi lahan pantai yang diakui hak milik perseorangan. Salah satunya, di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan.

Aktivis Lingkungan, Ahmad Rofiki mengatakan, rencana KKP melakukan investigasi SHM pantai di Desa Gersik Putih, Sumenep merupakan angin segar. Sebab, di berbagai daerah lain juga ada kasus serupa.

Baca juga :  Dana Mandek, SPPG di Pamekasan Stop Distribusi MBG untuk 2.298 Siswa

Salah satunya, di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Pantai seluas 4 hektare di desa tersebut diklaim milik perseorangan dengan bukti sertifikat hak milik (SHM).

“Sudah saatnya KKP turun gunung untuk investigasi lahan-lahan pantai yang dikuasi perseorangan. SHM yang diklaim sebagai bukti kepemilikan lahan harus dicek kebenarannya,” kata Rofiki.

Lahan pantai yang dikuasi perseorangan sangat berbahaya bagi keberlangsungan ekosistem laut. Seperti yang terjadi di Desa Ambat itu. Beberapa waktu lalu, pohon mangrove dibabat untuk kepentingan pendirian usaha.

Pemilik SHM berdalih memiliki hak mengelola lahan tersebut. Sebab, secara hukum, sertifikat yang dimiliki dinilai sah dijadikan landasan mengelola lahan tersebut.

Baca juga :  Perhutani KPH Madura Ancang-Ancang Laporkan Alih Fungsi Lahan Mangrove Jadi Tambak Garam

“Kalau memang SHM itu bermasalah atau bertentangan dengan undang-undang, pemerintah harus berani membatalkan SHM itu,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono berjanji akan menurunkan tim untuk mengecek SHM pantai di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep.

Sebab, pantai di lokasi tersebut diakui hak milik perseorangan atas dasar SHM. Lahan tersebut rencananya akan dibangun tambak garam namun ditolak oleh masyarakat. (diend)

Berita Terkait

Sambut HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Pamekasan Bagikan 125 Paket Beras kepada Tukang Becak
Sidak RSUD Waru, Wabup Pamekasan Soroti Disiplin Jam Kerja dan Pelayanan Pasien
Semarak HUT ke-81 RI, SMAN 2 Pamekasan Ajak Siswa Cinta Tanah Air dan Hidup Sehat
Timbulkan Bau Menyengat, Aktivitas Penggilingan Tembakau di Pamekasan Dikeluhkan Warga
Lulusan SMA Dominasi Pengangguran di Pamekasan, BPS Ungkap Penyebabnya
Direktur CV Dzarrin Putra Utama, Kontraktor Jalan Bulangan Barat Dijemput Paksa dari Gresik
Utang-Piutang Berujung Polemik, Warga Pademawu Laporkan Dugaan Perampasan Motor
Tiga Kali Mediasi Buntu, Sengketa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Masuk Pemeriksaan Pokok Perkara

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Pamekasan Bagikan 125 Paket Beras kepada Tukang Becak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Sidak RSUD Waru, Wabup Pamekasan Soroti Disiplin Jam Kerja dan Pelayanan Pasien

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:04 WIB

Timbulkan Bau Menyengat, Aktivitas Penggilingan Tembakau di Pamekasan Dikeluhkan Warga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:55 WIB

Lulusan SMA Dominasi Pengangguran di Pamekasan, BPS Ungkap Penyebabnya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:26 WIB

Direktur CV Dzarrin Putra Utama, Kontraktor Jalan Bulangan Barat Dijemput Paksa dari Gresik

Berita Terbaru