170 Nelayan Akan Dipanggil, Substansi Kasus Perusakan Mangrove Pamekasan Disebut Melenceng

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi berada di halaman Polres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Polisi berada di halaman Polres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penanganan kasus dugaan perusakan hutan mangrove di pesisir Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan menuai sorotan tajam.

Pasalnya, setelah berjalan selama 23 bulan, Polres Pamekasan justru disebut akan memanggil 170 nelayan untuk diperiksa sebagai saksi tambahan.

Ketua Komite Nasional Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (Komnas PPLH), Nur Faisal menyampaikan, pemanggilan 170 nelayan dinilai mengaburkan substansi pidana dalam perkara perusakan hutan mangrove.

“Pemanggilan 170 nelayan ini terkesan ada upaya mengaburkan substansi pidananya. Yang melakukan perusakan itu Budiono, bukan masyarakat,” katanya, Jumat (19/12/2025).

Baca juga :  Direktur Klik Madura Korbarkan Semangat Literasi Santri Miftahul Ulum Bettet Pamekasan

Menurutnya, dokumen yang ditandatangani masyarakat hanya berisi lima poin kesepakatan terkait lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) ex PT Wahyu Jumiang atas nama H. Syafi’i Cs. Kesepakatan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan lahan Perhutani.

“Yang disetujui masyarakat hanya tujuh SHM. Bukan lahan Perhutani. Masyarakat tidak boleh dikaitkan dengan lahan Perhutani,” ujarnya.

Faisal menjelaskan bahwa rencana PT Budiono yang hendak membuat tambatan perahu juga hanya berada di lokasi tujuh SHM tersebut. Namun, fakta di lapangan justru berkembang seolah-olah masyarakat menyetujui pemanfaatan kawasan Perhutani.

Baca juga :  Kapolres Pamekasan Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pemilu 2024

“Ini yang membuat kami menilai Kapolres tidak memahami persoalan yang terjadi. Tidak tepat, itu mengaburkan substansi masalah, bahkan terkesan sia-sia. Kapolres harus belajar lagi,” ucapnya.

Sementara, Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Nelayan (FKPPN) Pamekasan, Miskari menilai penyidik dan Kapolres keliru dalam menafsirkan tanda tangan masyarakat.

“Penyidik menganggap tanda tangan itu sebagai persetujuan, padahal itu hanya daftar hadir. 139 yang ngisi daftar hadir, tidak sampai 170 orang yang,” tuturnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan rencana pemanggilan 170 nelayan tersebut. Menurutnya, pemanggilan dilakukan untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi tambahan.

Baca juga :  Momentum HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolres Berharap Pilkada Berjalan Damai dan Kondusif

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil 170 nelayan itu sebagai saksi tambahan untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

AKP Doni juga mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan perusakan mangrove dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pada intinya, kasus ini kami tangani dengan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Polisi Biarkan Tersangka Pencurian Mesin Padi di Pamekasan Berkeliaran, Korban Resah 
Ribuan Petani dan Buruh Tembakau Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Tuntut SKM Murah dan Penambahan Kuota SKT
SMAN 2 Pamekasan Gencarkan Digitalisasi, Hadirkan Layanan WiFi Gratis untuk Warga Sekolah
Jelang Ramadan, 2.937 Botol Miras Digilas Habis di Pamekasan, Bupati: Pengusaha Jangan Coba-Coba!
DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Resmikan Kantor Baru, Struktur Pengurus Diperkuat hingga Desa
Raperda Hiburan dan Olahraga Masuk Propemperda 2026
Asrama Ma’had Tibyan Ponpes Miftahul Ulum Panyeppen Terbakar, Beruntung Tak Ada Korban!
Bupati Pamekasan Apresiasi Buku Merajut Mimpi Madura Provinsi Karya Prengki Wirananda

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:30 WIB

Polisi Biarkan Tersangka Pencurian Mesin Padi di Pamekasan Berkeliaran, Korban Resah 

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:37 WIB

Ribuan Petani dan Buruh Tembakau Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Tuntut SKM Murah dan Penambahan Kuota SKT

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:37 WIB

SMAN 2 Pamekasan Gencarkan Digitalisasi, Hadirkan Layanan WiFi Gratis untuk Warga Sekolah

Senin, 9 Februari 2026 - 07:21 WIB

Jelang Ramadan, 2.937 Botol Miras Digilas Habis di Pamekasan, Bupati: Pengusaha Jangan Coba-Coba!

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:41 WIB

Raperda Hiburan dan Olahraga Masuk Propemperda 2026

Berita Terbaru