Raperda Pesantren Pamekasan: Langkah Strategis Penguatan Pendidikan Islam

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Zainur Rahman, Mahasiswa IAIN MADURA dan Aktivis PMII.

———-

RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren Kabupaten Pamekasan yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan langkah penting dalam upaya penguatan sistem pendidikan Islam di daerah.

Inisiatif ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengakui dan mendukung peran vital pesantren sebagai institusi pendidikan yang telah mengakar dalam masyarakat.

Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional, memiliki karakteristik unik yan membedakannya dari institusi pendidikan lainnya. Keberadaan kiai sebagai tokoh sentral, santri yang bermukim, asrama sebagai tempat tinggal dan masjid sebagai pusat kegiatan ibadah.

Baca juga :  Giliran Saksi di Kecamatan Larangan Pamekasan Temukan Data Rekap C Plano Tak Singkron

Serta, kurikulum berbasis kitab kuning, menciptakan ekosistem pendidikan yang komprehensif dalam membentuk karakter dan intelektualitas peserta didik.

Masuknya Raperda Pesantren dalam Propemperda memiliki signifikansi strategis karena beberapa alasan. Pertama, hal ini memperkuat posisi pesantren dalam kerangka hukum dan kebijakan daerah.

Kedua, memberikan pengakuan formal terhadap kontribusi pesantren dalam melahirkan tokoh-tokoh berprestasi di berbagai bidang. Ketiga, membuka peluang untuk mengatasi berbagai tantangan kontemporer yang dihadapi pesantren.

Meski Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2022 telah ada, regulasi tersebut dinilai belum memadai dalam mengatur aspek-aspek penting penyelenggaraan pesantren.

Baca juga :  BREAKING NEWS!! Beredar Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilpres di Pamekasan Sebelum Pukul 13.00, Paslon AMIN Menang Telak

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memang telah memberikan landasan hukum yang kuat, namun implementasi di tingkat daerah membutuhkan pengaturan yang lebih detail dan kontekstual.

Diperlukan kajian komprehensif untuk menghasilkan peraturan daerah yang dapat mengakomodasi kompleksitas peran pesantren di era modern.

Regulasi baru diharapkan dapat menjembatani kebutuhan pesantren dalam hal pembiayaan, fasilitas pendidikan, dan prosedur administrasi, sambil tetap mempertahankan kemandirian dan nilai-nilai fundamental pesantren.

Dengan demikian, pesantren dapat terus berkembang sebagai pusat excellence pendidikan Islam yang adaptif terhadap tuntutan zaman tanpa kehilangan jati dirinya.

Baca juga :  Aliansi Pemuda Camplong Dukung Ra Mamak Jadi Bupati Sampang Gantikan Haji Idi

Regulasi yang dihasilkan nantinya harus mampu memperkuat posisi pesantren, baik sebagai lembaga pendidikan formal maupun non-formal, sekaligus memberikan landasan hukum yang jelas bagi pengembangan dan pemberdayaan pesantren di masa depan.

Hal ini menjadi krusial mengingat peran strategis pesantren dalam membentuk generasi yang tidak hanya unggul dalam ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki fondasi moral dan spiritual yang kokoh. (*)

Berita Terkait

Perginya Jurnalis Bermazhab Masdawian
Menyoal Penolakan Milad Muhammadiyah di Sampang: Refleksi Seorang Putra Madura
Hari Bahasa Arab Internasional: Momentum Memperkuat Literasi Bahasa Arab, dari Tradisi ke Gerakan Sosial di PTKIN dan Pesantren
Keadilan Sosial untuk Semua Kelas
Gubernur Jawa Timur Bersekongkol dengan Para Bandit?
14 Tahun Partai NasDem, Arus Perubahan yang Tak Pernah Padam
Mengais Barokah, Menakar Pengabdian: Episentrum Kaderisasi NU dan Spirit Pengabdian Alumni Miftahul Ulum Bettet Pamekasan Di Kancah Nasional dan Global
Kegaduhan di Kangean Bukan Tanpa Sebab, PT KEI Harus Bertanggung Jawab!

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:48 WIB

Perginya Jurnalis Bermazhab Masdawian

Jumat, 19 Desember 2025 - 06:20 WIB

Menyoal Penolakan Milad Muhammadiyah di Sampang: Refleksi Seorang Putra Madura

Rabu, 17 Desember 2025 - 04:00 WIB

Hari Bahasa Arab Internasional: Momentum Memperkuat Literasi Bahasa Arab, dari Tradisi ke Gerakan Sosial di PTKIN dan Pesantren

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:34 WIB

Keadilan Sosial untuk Semua Kelas

Minggu, 16 November 2025 - 03:46 WIB

Gubernur Jawa Timur Bersekongkol dengan Para Bandit?

Berita Terbaru

Ketua Bapemperda DPRD Pamekasan, Mustafa Afif. (DOK. KLIKMADURA)

Pamekasan

Rencana Perampingan OPD Pamekasan Masuk Bapemperda

Kamis, 25 Des 2025 - 10:14 WIB