Raperda Pesantren Pamekasan: Langkah Strategis Penguatan Pendidikan Islam

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Zainur Rahman, Mahasiswa IAIN MADURA dan Aktivis PMII.

———-

RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren Kabupaten Pamekasan yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan langkah penting dalam upaya penguatan sistem pendidikan Islam di daerah.

Inisiatif ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengakui dan mendukung peran vital pesantren sebagai institusi pendidikan yang telah mengakar dalam masyarakat.

Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional, memiliki karakteristik unik yan membedakannya dari institusi pendidikan lainnya. Keberadaan kiai sebagai tokoh sentral, santri yang bermukim, asrama sebagai tempat tinggal dan masjid sebagai pusat kegiatan ibadah.

Baca juga :  Keluarga Besar Yayasan Al Munawwarah Sukses Gelar Gebyar Silaturahmi Muharram 1446 Hijriyah

Serta, kurikulum berbasis kitab kuning, menciptakan ekosistem pendidikan yang komprehensif dalam membentuk karakter dan intelektualitas peserta didik.

Masuknya Raperda Pesantren dalam Propemperda memiliki signifikansi strategis karena beberapa alasan. Pertama, hal ini memperkuat posisi pesantren dalam kerangka hukum dan kebijakan daerah.

Kedua, memberikan pengakuan formal terhadap kontribusi pesantren dalam melahirkan tokoh-tokoh berprestasi di berbagai bidang. Ketiga, membuka peluang untuk mengatasi berbagai tantangan kontemporer yang dihadapi pesantren.

Meski Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2022 telah ada, regulasi tersebut dinilai belum memadai dalam mengatur aspek-aspek penting penyelenggaraan pesantren.

Baca juga :  Merit System dalam Penguatan Struktur PCNU Sumenep

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memang telah memberikan landasan hukum yang kuat, namun implementasi di tingkat daerah membutuhkan pengaturan yang lebih detail dan kontekstual.

Diperlukan kajian komprehensif untuk menghasilkan peraturan daerah yang dapat mengakomodasi kompleksitas peran pesantren di era modern.

Regulasi baru diharapkan dapat menjembatani kebutuhan pesantren dalam hal pembiayaan, fasilitas pendidikan, dan prosedur administrasi, sambil tetap mempertahankan kemandirian dan nilai-nilai fundamental pesantren.

Dengan demikian, pesantren dapat terus berkembang sebagai pusat excellence pendidikan Islam yang adaptif terhadap tuntutan zaman tanpa kehilangan jati dirinya.

Baca juga :  Jamsostek Nelayan Pamekasan Hanya Berlaku Enam Bulan, Dinas Perikanan Usulkan Pakai DBHCHT

Regulasi yang dihasilkan nantinya harus mampu memperkuat posisi pesantren, baik sebagai lembaga pendidikan formal maupun non-formal, sekaligus memberikan landasan hukum yang jelas bagi pengembangan dan pemberdayaan pesantren di masa depan.

Hal ini menjadi krusial mengingat peran strategis pesantren dalam membentuk generasi yang tidak hanya unggul dalam ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki fondasi moral dan spiritual yang kokoh. (*)

Berita Terkait

Khatamul Anbiya, Tangan Kiri Ali Khamenei, dan Anak-Anak di Surga
Urgensi Pemahaman Politik Kaum Muda Sumenep
Fikrah Lingkungan untuk Sumenep Berkelanjutan
Trump, Tuan yang Mahasyahwat
Tuhan Terlipat di Lakon Goro-goro
Jelita Menari, Jelata Merana
Kembalilah Nurani
Cukup Engkau Saja

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 10:22 WIB

Khatamul Anbiya, Tangan Kiri Ali Khamenei, dan Anak-Anak di Surga

Sabtu, 4 April 2026 - 02:03 WIB

Fikrah Lingkungan untuk Sumenep Berkelanjutan

Jumat, 3 April 2026 - 07:17 WIB

Trump, Tuan yang Mahasyahwat

Jumat, 27 Maret 2026 - 03:01 WIB

Tuhan Terlipat di Lakon Goro-goro

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:54 WIB

Jelita Menari, Jelata Merana

Berita Terbaru