Nasib Ibu Rumah Tangga dan Efek Domino Kenaikan PPN 12 Persen

- Jurnalis

Sabtu, 28 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Ita Uzzakati, Ketum KOHATI Cakraningrat.

—————

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi menyampaikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, Senin (16/12/2024).

Apasih PPN itu?

IMG-20250606-WA0005
IMG-20250606-WA0004
IMG-20250606-WA0003
IMG-20250606-WA0006
previous arrow
next arrow

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang ditangguhkan pada setiap pembelian barang atau jasa yang kena pajak. Maka, produsen dan konsumen wajib membayar pajak ketika melakukan transaksi jual beli barang atau jasa.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sehingga tarif pajak yang harus dibayar konsumen ketika membeli barang atau jasa akan mengalami kenaikan 1% dari harga sebelumnya.

Baca juga :  Cinta Bukan Pada Tempatnya

Kenaikan PPN 12% menimbulkan keresahan bagi masyarakat, karena barang atau jasa tentunya menjadi lebih mahal dan konsumen pun menjadi lebih sedikit. Kenaikan PPN ini menjadi masalah khususnya bagi ibu rumah tangga.

Ibu rumah tangga seringkali juga berperan sebagai pengelola uang dalam keluarga yang kemudian akan kian menghadapi masa sulit, karena dengan diumumkannya kenaikan PPN 12%. Sebab, produsen akan meningkatkan harga jual beli barang atau jasa.

Maka dari itu, seorang ibu rumah tangga perlu mengatur pemasukan dan pengeluaran uang untuk menjaga kestabilan ekonomi keluarga. Sebab, ketika seorang ibu rumah tangga tidak dapat mengelola uang dengan baik akan timbul permasalahan ekonomi dalam keluarga.

Baca juga :  Sebut Penjual Es Teh Goblok, HMI Bangkalan Minta Presiden Prabowo Copot Gus Miftah

Mirisnya, masalah ekonomi juga menjadi pemicu problematika yang lain seperti pertengkaran yang seringkali berujung pada perceraian.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah perceraian di Indonesia pada tahun 2023 mencapai angka 408.347. Dengan faktor penyebab terbanyak kedua setelah perselisihan dan pertengkaran terus menerus adalah perceraian yang diakibatkan oleh faktor ekonomi dengan jumlah perceraian mencapai 108.488 kasus.

Hal ini menunjukkan bahwa ekonomi menjadi sangat penting dalam rumah tangga, ekonomi dapat menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya pertumbuhan perceraian di Indonesia.

Efek domino dari problematika ekonomi dan banyaknya perceraian ini dalam jangka panjang adalah minimnya minat untuk menikah bagi kaum muda.

Baca juga :  Ternyata Ada!!

Dalam jangka panjang, hal tersebut dapat menyebabkan depopulasi. Yakni, sebuah kondisi penurunan jumlah penduduk yang terus menerus dan salah satunya diakibatkan karena angka kelahiran yang rendah.

Dampak dari depopulasi ini juga menjadi tantangan ekonomi bagi suatu negara. Sebab, hanya sedikit tenaga kerja yang tersedia dan lebih banyak orang tua yang membutuhkan sebuah dukungan. (*)

Berita Terkait

Drama Migas di Ujung Madura
Soekarno Inspirator Kelestarian Lingkungan
Ayam Jantan dan Safari Rakyat di Ujung Negeri
30 Kilogram Narkoba Terapung: Madura Diincar, Moral Diterkam
Toleransi dan Penyimpangan: Perspektif Sosiokultural dalam Konteks Pengaruh Media Digital
TNI Serbu Bea Cukai
Dua Ton Sabu, Rakyat Ribut Soal Jaksa
PT. Sumekar: Karam, Tak Juga Tenggelam

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:39 WIB

Drama Migas di Ujung Madura

Senin, 16 Juni 2025 - 09:09 WIB

Soekarno Inspirator Kelestarian Lingkungan

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:35 WIB

Ayam Jantan dan Safari Rakyat di Ujung Negeri

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:44 WIB

30 Kilogram Narkoba Terapung: Madura Diincar, Moral Diterkam

Rabu, 28 Mei 2025 - 07:09 WIB

Toleransi dan Penyimpangan: Perspektif Sosiokultural dalam Konteks Pengaruh Media Digital

Berita Terbaru

CERIA: Siswa SDN Bandungan 2 Pamekasan sedang bermain di halaman sekolah. (DOK. KLIKMADURA)

Pamekasan

4.723 Anak Di Pamekasan Putus Sekolah

Sabtu, 21 Jun 2025 - 07:36 WIB