Nasib Ibu Rumah Tangga dan Efek Domino Kenaikan PPN 12 Persen

- Jurnalis

Sabtu, 28 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Ita Uzzakati, Ketum KOHATI Cakraningrat.

—————

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi menyampaikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, Senin (16/12/2024).

Apasih PPN itu?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang ditangguhkan pada setiap pembelian barang atau jasa yang kena pajak. Maka, produsen dan konsumen wajib membayar pajak ketika melakukan transaksi jual beli barang atau jasa.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sehingga tarif pajak yang harus dibayar konsumen ketika membeli barang atau jasa akan mengalami kenaikan 1% dari harga sebelumnya.

Baca juga :  Refleksi Hari Hak Asasi Manusia Sedunia: Teguhkan Komitmen pada Kemanusiaan

Kenaikan PPN 12% menimbulkan keresahan bagi masyarakat, karena barang atau jasa tentunya menjadi lebih mahal dan konsumen pun menjadi lebih sedikit. Kenaikan PPN ini menjadi masalah khususnya bagi ibu rumah tangga.

Ibu rumah tangga seringkali juga berperan sebagai pengelola uang dalam keluarga yang kemudian akan kian menghadapi masa sulit, karena dengan diumumkannya kenaikan PPN 12%. Sebab, produsen akan meningkatkan harga jual beli barang atau jasa.

Maka dari itu, seorang ibu rumah tangga perlu mengatur pemasukan dan pengeluaran uang untuk menjaga kestabilan ekonomi keluarga. Sebab, ketika seorang ibu rumah tangga tidak dapat mengelola uang dengan baik akan timbul permasalahan ekonomi dalam keluarga.

Baca juga :  Imbas Smartphone Bagi Kalangan Remaja

Mirisnya, masalah ekonomi juga menjadi pemicu problematika yang lain seperti pertengkaran yang seringkali berujung pada perceraian.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah perceraian di Indonesia pada tahun 2023 mencapai angka 408.347. Dengan faktor penyebab terbanyak kedua setelah perselisihan dan pertengkaran terus menerus adalah perceraian yang diakibatkan oleh faktor ekonomi dengan jumlah perceraian mencapai 108.488 kasus.

Hal ini menunjukkan bahwa ekonomi menjadi sangat penting dalam rumah tangga, ekonomi dapat menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya pertumbuhan perceraian di Indonesia.

Efek domino dari problematika ekonomi dan banyaknya perceraian ini dalam jangka panjang adalah minimnya minat untuk menikah bagi kaum muda.

Baca juga :  Madura Ramai (Lagi)

Dalam jangka panjang, hal tersebut dapat menyebabkan depopulasi. Yakni, sebuah kondisi penurunan jumlah penduduk yang terus menerus dan salah satunya diakibatkan karena angka kelahiran yang rendah.

Dampak dari depopulasi ini juga menjadi tantangan ekonomi bagi suatu negara. Sebab, hanya sedikit tenaga kerja yang tersedia dan lebih banyak orang tua yang membutuhkan sebuah dukungan. (*)

Berita Terkait

Akhirnya, Kelas Public Speaking Dibuka
Dua Tahun Penuh Cinta
Di Balik Lensa Media Sosial: Menyoroti Objektifikasi Perempuan dan Dampaknya
Imbas Smartphone Bagi Kalangan Remaja
Indonesia Darurat Judol, Ancaman Nyata Bagi Generasi Muda
Raperda Pesantren Pamekasan: Langkah Strategis Penguatan Pendidikan Islam
Aktualisasi Peranan Perempuan Masa Kini
Satir Rp 300 T: Ekspresi Ketidakpuasan Publik terhadap Sistem Hukum di Indonesia

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 06:08 WIB

Akhirnya, Kelas Public Speaking Dibuka

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:43 WIB

Dua Tahun Penuh Cinta

Rabu, 5 Februari 2025 - 03:13 WIB

Di Balik Lensa Media Sosial: Menyoroti Objektifikasi Perempuan dan Dampaknya

Rabu, 22 Januari 2025 - 03:09 WIB

Imbas Smartphone Bagi Kalangan Remaja

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:31 WIB

Indonesia Darurat Judol, Ancaman Nyata Bagi Generasi Muda

Berita Terbaru