Satreskrim Polres Sampang Berhasil Gagalkan Pengiriman Paket Rokok Bodong Melalui J&T Cargo

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan kardus berisi rokok bodong ditunjukkan kepada awak media saat pres rilis di Mapolres Sampang, Senin (3/2/2025). (FOTO: MUKSIN IKSAN / KLIKMADURA)

Puluhan kardus berisi rokok bodong ditunjukkan kepada awak media saat pres rilis di Mapolres Sampang, Senin (3/2/2025). (FOTO: MUKSIN IKSAN / KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Berbagai cara dilakukan warga untuk mendistribusikan rokok bodong. Seperti yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sampang, rokok tanpa pita cukai itu hendak dikirim melalui J&T Cargo.

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto mengatakan, rokok bodong tersebut berhasil diamankan di Jalan Raya Trapang, Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Kamis, (30/1/2025) sekira pukul 22.15 WIB.

“Barang itu dikirim melalui J&T Cargo dengan keterangan barang yang dikirim adalah produk elektronik, namun setelah kami periksa, ternyata berizsi rokok ilegal tanpa pita cukai,” ujarnya, Senin, (3/2/2025).

Baca juga :  20 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 29 Miliar Dimusnahkan

Polres Sampang saat ini mengamankan barang bukti mobil pick up Isuzu Traga warna putih buatan tahun 2023 dengan dengan Nopol M 8088 NE.

Mobil tersebut dikendarai Moh. Zaini, sopir dari jasa pengiriman J&T Cargo, yang didalamnya terdapat delapan box produk rokok tanpa pita cukai.

Perinciannya, 2 press merk Coffe Black, 3 press merk Dubai, 5 press merk Lexy Klik Grapes dan Sampurna. Lalu, 20 press merk Papi Mami, Lexy Mango, Lexy Grapes, Dalil da. Stigma Absolute. Kemudian, 30 press merk Ys Pro Mild, 40 press merk Surya Galaxy dan Rilex, serta 91 press merk HND.

Baca juga :  Satpol PP dan Damkar Pamekasan Gelar Sosialisasi Cukai UU 39/2007 Tentang Cukai Bersama Komunitas Seni

Satreskrim Polres Sampang terus mendalami dan menyelidiki terkait pengirim paket tersebut sesuai alamat yang dicantumkan. “Kami sedang melakukan penyelidikan terkait pelaku-pelaku yang mengirimkan paket ini,” jelasnya.

Dalam paket tersebut, tertulis akan dikirim ke wilayah Surabaya. Namun, identitas penerimanya belum diketahui. “Paket ini melalui jalur Bangkalan, dan akan dikirim ke wilayah Surabaya,” terangnya.

Akibat perkara tersebut, pelaku akan dikenakan tiga pasal sekaligus. Yakni, Pasal 115 UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 437 Ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga :  Basmi Rokok Ilegal: Satir untuk Nur Faizin

Kemudian, Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf A dan D UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 54 UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (san/diend)

Berita Terkait

Iring-iringan Manten Jalan Kaki, Jalur Sampang–Pamekasan Macet Total
Dramatis! Sapi Terperosok ke Sumur di Sampang, Dievakuasi Selamat Setelah 3 Jam 
Mengenal Lebih Dekat KH. Alyadi Mustofa, Legislator Senior yang Konsisten Suarakan Kepentingan Rakyat
Puluhan Tahun Berkontribusi Besarkan Partai, Alyadi Mustofa Masuk Bursa Calon Ketua DPC PKB Sampang
Genap Dua Bulan, Kapal Tongkang Bermuatan Batu Bara Dibiarkan Terdampar di Perairan Sampang
Usai Diamankan Satgasus, Kajari Sampang Dicopot dari Jabatannya
Terungkap! Kajari Sampang Diperiksa Kejagung Atas Dugaan Kasus Penyalahgunaan Wewenang
Mengidap Hidrosefalus Sejak Lahir, Balita di Sampang Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 22:23 WIB

Iring-iringan Manten Jalan Kaki, Jalur Sampang–Pamekasan Macet Total

Kamis, 9 April 2026 - 08:59 WIB

Dramatis! Sapi Terperosok ke Sumur di Sampang, Dievakuasi Selamat Setelah 3 Jam 

Rabu, 1 April 2026 - 07:34 WIB

Mengenal Lebih Dekat KH. Alyadi Mustofa, Legislator Senior yang Konsisten Suarakan Kepentingan Rakyat

Senin, 30 Maret 2026 - 11:23 WIB

Puluhan Tahun Berkontribusi Besarkan Partai, Alyadi Mustofa Masuk Bursa Calon Ketua DPC PKB Sampang

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:23 WIB

Genap Dua Bulan, Kapal Tongkang Bermuatan Batu Bara Dibiarkan Terdampar di Perairan Sampang

Berita Terbaru

Opini

Episentrum Pilkada, Dekonstruksi dan Reparasi?

Jumat, 10 Apr 2026 - 11:44 WIB