Satreskrim Polres Sampang Berhasil Gagalkan Pengiriman Paket Rokok Bodong Melalui J&T Cargo

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan kardus berisi rokok bodong ditunjukkan kepada awak media saat pres rilis di Mapolres Sampang, Senin (3/2/2025). (FOTO: MUKSIN IKSAN / KLIKMADURA)

Puluhan kardus berisi rokok bodong ditunjukkan kepada awak media saat pres rilis di Mapolres Sampang, Senin (3/2/2025). (FOTO: MUKSIN IKSAN / KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Berbagai cara dilakukan warga untuk mendistribusikan rokok bodong. Seperti yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sampang, rokok tanpa pita cukai itu hendak dikirim melalui J&T Cargo.

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto mengatakan, rokok bodong tersebut berhasil diamankan di Jalan Raya Trapang, Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Kamis, (30/1/2025) sekira pukul 22.15 WIB.

“Barang itu dikirim melalui J&T Cargo dengan keterangan barang yang dikirim adalah produk elektronik, namun setelah kami periksa, ternyata berizsi rokok ilegal tanpa pita cukai,” ujarnya, Senin, (3/2/2025).

Baca juga :  Pemuda Asal Karang Penang Sampang Jadi Korban Hipnotis Jual Beli Motor, Rp26,2 Juta Raib

Polres Sampang saat ini mengamankan barang bukti mobil pick up Isuzu Traga warna putih buatan tahun 2023 dengan dengan Nopol M 8088 NE.

Mobil tersebut dikendarai Moh. Zaini, sopir dari jasa pengiriman J&T Cargo, yang didalamnya terdapat delapan box produk rokok tanpa pita cukai.

Perinciannya, 2 press merk Coffe Black, 3 press merk Dubai, 5 press merk Lexy Klik Grapes dan Sampurna. Lalu, 20 press merk Papi Mami, Lexy Mango, Lexy Grapes, Dalil da. Stigma Absolute. Kemudian, 30 press merk Ys Pro Mild, 40 press merk Surya Galaxy dan Rilex, serta 91 press merk HND.

Baca juga :  Rokok Bodong Merek Nice Nyaris Tak Tersentuh Bea Cukai, Siapa Bekingnya?

Satreskrim Polres Sampang terus mendalami dan menyelidiki terkait pengirim paket tersebut sesuai alamat yang dicantumkan. “Kami sedang melakukan penyelidikan terkait pelaku-pelaku yang mengirimkan paket ini,” jelasnya.

Dalam paket tersebut, tertulis akan dikirim ke wilayah Surabaya. Namun, identitas penerimanya belum diketahui. “Paket ini melalui jalur Bangkalan, dan akan dikirim ke wilayah Surabaya,” terangnya.

Akibat perkara tersebut, pelaku akan dikenakan tiga pasal sekaligus. Yakni, Pasal 115 UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 437 Ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga :  Diduga Cabuli Dua Guru dan Wali Murid, Kepsek di Kecamatan Omben Sampang Terancam 12 Tahun Penjara

Kemudian, Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf A dan D UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 54 UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (san/diend)

Berita Terkait

Mengidap Hidrosefalus Sejak Lahir, Balita di Sampang Butuh Uluran Tangan Pemerintah
Rumah Warga Rapa Laok Sampang Dibobol Maling, Kerugian Tembus Rp111 Juta
Lepas dari Pengawasan, Bocah Lima Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kali Kamoning Sampang
Polsek Camplong Amankan Tiga Motor Balap Liar di Perbatasan Sampang–Pamekasan
Polsek Kedungdung Tindak Tegas Judi Sabung Ayam, Lokasi Dibersihkan dan Tenda Dibakar
Bupati Sampang Lakukan Mutasi Besar-besaran, Kadis, Sekdis, Kabag, Camat hingga Lurah Dirotasi, Berikut Daftarnya!
Terduga Pelaku Minyak Curah Ilegal Dilepas, Aktivis Wadul Polres Sampang
Resahkan Warga, Spesialis Pencurian Helm di Sampang Akhirnya Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 08:44 WIB

Mengidap Hidrosefalus Sejak Lahir, Balita di Sampang Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Senin, 17 November 2025 - 12:53 WIB

Rumah Warga Rapa Laok Sampang Dibobol Maling, Kerugian Tembus Rp111 Juta

Minggu, 16 November 2025 - 12:21 WIB

Lepas dari Pengawasan, Bocah Lima Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kali Kamoning Sampang

Minggu, 16 November 2025 - 10:03 WIB

Polsek Camplong Amankan Tiga Motor Balap Liar di Perbatasan Sampang–Pamekasan

Jumat, 14 November 2025 - 14:44 WIB

Polsek Kedungdung Tindak Tegas Judi Sabung Ayam, Lokasi Dibersihkan dan Tenda Dibakar

Berita Terbaru

Catatan Pena

Filosofi Patah Hati

Sabtu, 3 Jan 2026 - 04:22 WIB

Opini

Valen, Media, dan Atribusi

Jumat, 2 Jan 2026 - 01:22 WIB

Opini

Madura dan Nyala Api yang Tak Pernah Padam

Rabu, 31 Des 2025 - 15:16 WIB