SAMPANG || KLIKMADURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mendalami kasus dugaan pengeroyokan dan pemukulan yang dialami oleh Hayatik Handayani, warga Desa Temoran, Kecamatan Omben.
Perempuan berusia 36 tahun itu diduga dianiaya sekelompok orang saat melaksanakan tugas sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pilkada serentak 2024 tanggal 27 November lalu.
Kasihumas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut diduga dilakukan tiga orang. Yakni, atas nama Lora Nihril, Lora Soib, dan Husnul. Ketiganya merupakan warga satu desa dengan korban.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolres Sampang. Saat sekarang, kasus tersebut dalam proses pendalaman oleh tim penyidik.
“Saksi korban dan terlapor sudah dipanggil. Namun, hanya saksi korban yang hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik,” katanya.
Penyelidikan terus dilakukan untuk mencari kebenaran dalam kasus tersebut. Bahkan, Polres Sampang sudah meminta bukti visum dari rumah sakit sebagai alat bukti.
“Tahap selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara terhadap kasus ini,” kata Ipda Dedy Dely Rasidie kepada awak media.
Sementara itu, Hayatik Handayani selaku pengeroyokan menyampaikan bahwa kasus tersebut sebenarnya sudah dilaporkan sejak bulan November lalu. Namun, tidak ada iktikad baik dari pelaku untuk meminta maaf kepada korban.
“Sudah hampir sebulan kasus ini dilaporkan. Tidak ada niat baik dari para pelaku untuk meminta maaf,” ungkapnya.
Perempuan yang akrab disapa Tika mengaku kecewa dan marah atas pengeroyokan yang dilakukan para pelaku. Tindakan tersebut sangat tidak pantas dilakukan seorang tokoh kepada perempuan.
“Saya tidak habis pikir, seorang tokoh tapi kelakuannya tidak beretika,” terangnya. (san/diend)