Pilkada Pamekasan, Paslon Kharisma Menang Telak di Sejumlah TPS

- Jurnalis

Rabu, 27 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon Bupati Pamekasan periode 2024-2029 KH. Kholilurrahman saat hendak mencoblos di TPS 01 Desa Panempan, Kecamatan Kota Pamekasan.

Calon Bupati Pamekasan periode 2024-2029 KH. Kholilurrahman saat hendak mencoblos di TPS 01 Desa Panempan, Kecamatan Kota Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pamekasan mulai dihitung di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Berdasarkan hasil dokumentasi yang beredar, Paslon nomor urut 2 KH. Kholilurrahman – Sukriyanto (Kharisma) menang telak di sejumlah TPS.

Data yang diterima Klik Madura, di TPS 02 Desa Tebul Timur, Kecamatan Pegantenan, paslon nomor urut 1 RB. Fattah Jasin – Mujahid Ansori (Tauhid) hanya memeroleh 3 suara.

Kemudian, paslon Kharisma mendapat 460 suara. Sementara, paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah – Taufadi (Berbakti) memeroleh 58 suara.

Baca juga :  Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan Pastikan Hak dan Kewajiban WBP Terpenuhi

Kemudian, di TPS 8 Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan Paslon Kharisma juga menang telak. Palson nomor urut 2 itu memeroleh 372 suara. Sementara paslon nomor urut 1 hanya 22 suara dan nomor urut 3 92 suara.

Lalu, di TPS 008 Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar Paslon Kharisma memeroleh 494 suara. Sementara Paslon Tauhid tidak mendapat suara sama sekali dan Paslon Berbakti hanya mendapat 1 suara.

Di TPS 01 Desa Ponteh, Kecamatan Galis Paslon Kharisma memeroleh 413 suara. Kemudian, Paslon Berbakti 168 suara dan Paslon Tauhid hanya mendapat 10 suara.

Baca juga :  Dokter Spesialis Anak RSUD SMART Pamekasan Ungkap Rahasia Imun Anak Kuat dan Tak Mudah Terserang Penyakit

Pantuan Klik Madura di TPS 05 Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Paslon Kharisma mendapat 441 suara. Sementara Paslon Berbakti mendapat 48 suara dan Paslon Tauhid 9 suara.

Di TPS 001 Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar Paslon Kharisma memeroleh 565 suara. Kemudian, Paslon Berbakti 34 suara dan Paslon Tauhid nihil.

Informasi yang diterima Klik Madura, di beberapa TPS Paslon Berbakti juga unggul. Seperti, di TPS 003 Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan, Paslon Berbakti mendapat 369 suara. Sementara, Paslon Kharisma mendapat 197 suara dan Paslon Tauhid hanya mendapat 4 suara.

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Siapkan Rp77 Miliar, Utang Premi UHC ke BPJS Kesehatan Dipastikan Lunas

Penghitungan dan rekapitulasi suara masih terus berlangsung. Belum diketahui secara pasti siapa yang akan memenangkan perhelatan Pilkada 2024 tersebut. (pen)

Berita Terkait

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan
Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN
Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes
Peringati Malam Nuzulul Qur’an, UIM Gelar Istigasah dan Santunan Anak Yatim
DLH Pamekasan Belum Terima Hasil Uji Laboratorium IPAL dari Ratusan SPPG
Pegadaian Syariah Area Madura Berbagi Berkah Ramadan dengan Korban Penipuan Hozizah
Berbagi Berkah Ramadan, PT. Pegadaian Syariah Area Madura Salurkan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa
SPPG As-Salman Minta Maaf, Menu MBG di SMAN 2 Pamekasan Siap Diganti

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:11 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:00 WIB

Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:23 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:44 WIB

Peringati Malam Nuzulul Qur’an, UIM Gelar Istigasah dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:31 WIB

Pegadaian Syariah Area Madura Berbagi Berkah Ramadan dengan Korban Penipuan Hozizah

Berita Terbaru

Opini

Sahur Kebijakan Publik

Rabu, 11 Mar 2026 - 12:32 WIB