Langgar Aturan Demi Cuan

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dokter kandungan. (Sumber: canva.com)

Ilustrasi dokter kandungan. (Sumber: canva.com)

SEPINTAS dunia kesehatan di Pamekasan baik-baik saja. Tidak ada pelanggaran. Apalagi, pelanggaran yang dilakukan tenaga kesehatan. Tidak ada.

Tetapi, setelah didalami, ditemukan pelanggaran yang dilakukan dokter spesialis kandungan. Dokter ini membuka praktik dan melayani pasien di empat tempat.

Yakni, di RSUD Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan, RSIA Siti Aisyah, RS Larasati dan praktik bersama di Apotek Arofah. Padahal, dokter hanya boleh buka praktik maksimal di tiga tempat.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 512/MENKES/PER/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.

IMG-20250606-WA0005
IMG-20250606-WA0004
IMG-20250606-WA0003
IMG-20250606-WA0006
previous arrow
next arrow

Pada pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa, SIP (surat izin praktik) dokter atau dokter gigi diberikan paling banyak untuk tiga tempat praktik, baik pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta maupun perorangan.

Baca juga :  Pembelian Obat di RSUD Waru Telan Anggaran Rp 2 Miliar

Salah satu alasan dokter tersebut melanggar aturan, adalah persoalan cuan. Semakin banyak buka tempat praktik, maka semakin banyak pula pundi-pundi rupiah yang dikumpulkan.

“Mau alasan apa lagi kalau bukan alasan uang? Banyak pendapatan yang diperoleh dari membuka praktik itu,” kata salah seorang informan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr. Saifudin membenarkan adanya dokter membuka praktik lebih dari tiga tempat. Berdasarkan hasil temuannya, ada empat dokter yang melanggar aturan itu.

Salah satunya, dokter spesialis kandungan yang ditemukan Klik Madura. Namun, para dokter yang terbukti melanggar aturan itu sudah diberi teguran dan diminta menutup salah satu tempat praktiknya.

Baca juga :  Pembelian Alat Utama Cath Lab RSUD Smart Pamekasan Tembus Rp 15 Miliar, Hampir Setahun Tak Difungsikan

Dokter spesialis kandungan yang kedapatan buka praktik di empat tempat itu langsung menindak lanjuti teguran Dinkes. Dia memilih berhenti praktik di RSIA Siti Aisyah.

Kemudian, mengurus izin praktik di Apotek Arofah. Dinkes Pamekasan memeroses perizinan itu dengan melakukan visitasi dan tahapan lainnya. “Akhirnya, sudah resmi berizin,” katanya.

Dokter Sai menyampaikan, semua dokter wajib mematuhi aturan. Termasuk, aturan terkait larangan membuka praktik pelayanan kesehatan lebih dari tiga tempat.

Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Imam Hosairi sangat menyesali jika ada dokter yang melanggar aturan. Seharusnya, sebagai kaum terdidik, dokter mematuhi apapun aturan yang mengikat.

Baca juga :  Dinkes Pamekasan Temukan Empat Dokter Melanggar Aturan

Sebab, aturan tersebut dibuat pasti memiliki latar belakangan yang baik. Salah satunya, ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.” Kalau memang ditemukan dokter melanggar aturan, harus segera ditertibkan,” kata politisi senior PKB itu. (pen)

Berita Terkait

Pembelian Alat Utama Cath Lab RSUD Smart Pamekasan Tembus Rp 15 Miliar, Hampir Setahun Tak Difungsikan

Berita Terkait

Jumat, 23 Agustus 2024 - 03:43 WIB

Pembelian Alat Utama Cath Lab RSUD Smart Pamekasan Tembus Rp 15 Miliar, Hampir Setahun Tak Difungsikan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 06:21 WIB

Langgar Aturan Demi Cuan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr. Saifuddin saat menghadiri konfrensi pers beberapa waktu lalu. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

Tak Ideal, Pamekasan Hanya Punya Satu Dokter Spesialis Tulang

Sabtu, 28 Jun 2025 - 09:56 WIB

TERIK: Pengendara melintas di depan kantor DP3AP2KB Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Pamekasan

Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Pamekasan Tinggi

Sabtu, 28 Jun 2025 - 02:51 WIB