PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan menggelar rekonstruksi untuk mendalami kasus tawuran berdarah yang menewaskan dua korban di depan Masjid Agung Asy-Syuhada, Kabupaten Pamekasan. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/11/2025) lalu.
Rekonstruksi dilaksanakan di area Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Kamis (18/12/2025). Kegiatan ini menghadirkan seluruh tersangka untuk memperagakan secara langsung rangkaian peristiwa yang terjadi saat kejadian.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian, mengungkap peran masing-masing pelaku, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memastikan peran setiap tersangka dan menguatkan alat bukti dalam penanganan perkara,” katanya usai rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka yang dijerat Pasal 170 KUHP memperagakan sebanyak 12 adegan. Sementara tersangka yang dijerat Pasal 338 KUHP memperagakan 20 adegan yang menggambarkan secara detail kronologi kejadian sejak awal hingga korban dinyatakan meninggal dunia.
Seluruh tersangka secara langsung memerankan tindakan yang mereka lakukan saat peristiwa berlangsung. Melalui rekonstruksi ini, terungkap secara jelas peran masing-masing tersangka.
Termasuk, adegan pembacokan terhadap korban yang menyebabkan salah satu korban tewas di lokasi kejadian.
“Hasil rekonstruksi ini akan menjadi bagian penting dalam penguatan alat bukti dan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (ibl/nda)














