KRIS BPJS Kesehatan Segera Diterapkan di Pamekasan, Sistem Kelas Resmi Dihapus

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr. Saifudin. (DOK. KLIKMADURA)

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr. Saifudin. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan di Kabupaten Pamekasan dipastikan akan segera diberlakukan.

Melalui sistem tersebut, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan rawat inap dengan standar yang sama tanpa adanya pembagian kelas satu, dua, maupun tiga.

Dalam skema KRIS, satu kamar rawat inap akan diisi maksimal empat pasien. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan asas keadilan dan kesetaraan layanan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr. Saifudin, mengatakan bahwa sistem KRIS memang dirancang tanpa klasifikasi kelas pelayanan.

Baca juga :  Alasan RS Nindhita Sampang Tolak Permintaan Operasi Caesar Pakai BPJS Kesehatan: Tidak Ada Kegawatdaruratan!

“Iya, nanti tidak ada sistem kelas dalam KRIS. Semuanya rata,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini KRIS memang belum diberlakukan di Kabupaten Pamekasan. Padahal, secara nasional penerapan sistem tersebut semula direncanakan mulai Juli lalu.

Namun, Pemkab Pamekasan masih memerlukan waktu untuk mematangkan kesiapan teknis dan sarana pendukung.

“Seharusnya sudah mulai Juli kemarin, tetapi dengan beberapa pertimbangan, Pamekasan belum siap,” jelasnya.

Meski demikian, dr. Saifudin memastikan pihaknya telah memiliki data dan konsep penerapan KRIS. Saat ini, proses masih berada pada tahap persiapan sebelum benar-benar diterapkan secara menyeluruh.

Baca juga :  Peringati Hari Pahlawan, Forkopimda Pamekasan Kompak Kenakan Syal Palestina

“Insya Allah tahun depan akan terlaksana,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penerapan KRIS hanya berlaku untuk layanan rawat inap. Sementara ketentuan layanan lainnya akan tetap disesuaikan dengan standar pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.

Melalui penerapan KRIS, Dinkes Pamekasan berharap standar pelayanan kesehatan dapat semakin meningkat dan prinsip keadilan benar-benar dirasakan oleh seluruh pasien.

“Karena ini untuk memperbaiki standar layanan, maka asas keadilan dan kesetaraan harus benar-benar diterapkan. Jika ada pelayanan yang tidak sesuai, silakan disampaikan di masing-masing fasilitas kesehatan,” tegasnya. (enk/nda)

Berita Terkait

Jelang Iduladha, Peternakan Haji Hasan di Teja Timur Diserbu Pembeli Kambing Qurban
Sebulan Pisah Ranjang, Pria di Pamekasan Aniaya Istri dan Adik Ipar
Imigrasi Pamekasan Peduli, Puluhan Warga Panglegur Dapat Sembako dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Anggaran Pemeliharaan Jalan Pamekasan Tembus Rp 10,7 Miliar, 30 Paket Disiapkan
PMMKP Konsolidasi Pengurus, Perkuat Pengawasan Program MBG
1.000 Murid SMP di Pamekasan Bakal Dapat Beasiswa, Disdikbud Siapkan Bantuan Rp 500 Ribu per Anak
Tak Main-Main, Polres Pamekasan Sita 582 Motor dari Aksi Balap Liar
Bakti Faiza Sentuh Warga Pagentenan, Ratusan Pasien Dapat Layanan Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:16 WIB

Jelang Iduladha, Peternakan Haji Hasan di Teja Timur Diserbu Pembeli Kambing Qurban

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:06 WIB

Sebulan Pisah Ranjang, Pria di Pamekasan Aniaya Istri dan Adik Ipar

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:32 WIB

Imigrasi Pamekasan Peduli, Puluhan Warga Panglegur Dapat Sembako dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:26 WIB

Anggaran Pemeliharaan Jalan Pamekasan Tembus Rp 10,7 Miliar, 30 Paket Disiapkan

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:16 WIB

PMMKP Konsolidasi Pengurus, Perkuat Pengawasan Program MBG

Berita Terbaru

Ketua Satgas MBG Pamekasan, H. Sukriyanto berbincang dengan para pengurus PMMKP di Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Pamekasan. (ISTIMEWA)

Pamekasan

PMMKP Konsolidasi Pengurus, Perkuat Pengawasan Program MBG

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:16 WIB