KRIS BPJS Kesehatan Segera Diterapkan di Pamekasan, Sistem Kelas Resmi Dihapus

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr. Saifudin. (DOK. KLIKMADURA)

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr. Saifudin. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan di Kabupaten Pamekasan dipastikan akan segera diberlakukan.

Melalui sistem tersebut, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan rawat inap dengan standar yang sama tanpa adanya pembagian kelas satu, dua, maupun tiga.

Dalam skema KRIS, satu kamar rawat inap akan diisi maksimal empat pasien. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan asas keadilan dan kesetaraan layanan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr. Saifudin, mengatakan bahwa sistem KRIS memang dirancang tanpa klasifikasi kelas pelayanan.

Baca juga :  Refleksi 17 Tahun, AJP Gelar Bedah Buku dan Temu Jurnalis se-Madura

“Iya, nanti tidak ada sistem kelas dalam KRIS. Semuanya rata,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini KRIS memang belum diberlakukan di Kabupaten Pamekasan. Padahal, secara nasional penerapan sistem tersebut semula direncanakan mulai Juli lalu.

Namun, Pemkab Pamekasan masih memerlukan waktu untuk mematangkan kesiapan teknis dan sarana pendukung.

“Seharusnya sudah mulai Juli kemarin, tetapi dengan beberapa pertimbangan, Pamekasan belum siap,” jelasnya.

Meski demikian, dr. Saifudin memastikan pihaknya telah memiliki data dan konsep penerapan KRIS. Saat ini, proses masih berada pada tahap persiapan sebelum benar-benar diterapkan secara menyeluruh.

Baca juga :  Kepala Pasar Kolpajung Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan

“Insya Allah tahun depan akan terlaksana,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penerapan KRIS hanya berlaku untuk layanan rawat inap. Sementara ketentuan layanan lainnya akan tetap disesuaikan dengan standar pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.

Melalui penerapan KRIS, Dinkes Pamekasan berharap standar pelayanan kesehatan dapat semakin meningkat dan prinsip keadilan benar-benar dirasakan oleh seluruh pasien.

“Karena ini untuk memperbaiki standar layanan, maka asas keadilan dan kesetaraan harus benar-benar diterapkan. Jika ada pelayanan yang tidak sesuai, silakan disampaikan di masing-masing fasilitas kesehatan,” tegasnya. (enk/nda)

Berita Terkait

Pemkab Pamekasan Masih Tunggu Restu Pusat, WFH ASN Belum Berlaku
Sidak Dapur SPPG, Ketua Satgas MBG Pamekasan Tegaskan Standar Kesehatan Tak Bisa Ditawar
Pasien Alami Pendarahan Usai Kuret di Tempat Praktik Dokter Tatik Sulistyowati, Kadinkes Janji Lakukan Klarifikasi
H+5 Lebaran, Penumpang Arus Balik Masih Membludak di Terminal Ronggosukowati
Gelar Halal Bihalal, CEO PT. Royal Group Tekankan Soliditas dan Peningkatan Kualitas SDM
Malam Takbiran di Pakong Semarak, Son Horeg Keliling Jalan Disambut Antusias Warga
Digerebek Tengah Malam! Pabrik Mercon Ilegal di Pamekasan Meledak Terbongkar
Gelar Khotmul Quran dan Bukber di Kantor Baru, DPD Gelora Indonesia Pamekasan Perkuat Soliditas Pengurus

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 04:22 WIB

Pemkab Pamekasan Masih Tunggu Restu Pusat, WFH ASN Belum Berlaku

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:28 WIB

Sidak Dapur SPPG, Ketua Satgas MBG Pamekasan Tegaskan Standar Kesehatan Tak Bisa Ditawar

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:41 WIB

Pasien Alami Pendarahan Usai Kuret di Tempat Praktik Dokter Tatik Sulistyowati, Kadinkes Janji Lakukan Klarifikasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:13 WIB

H+5 Lebaran, Penumpang Arus Balik Masih Membludak di Terminal Ronggosukowati

Senin, 23 Maret 2026 - 12:10 WIB

Gelar Halal Bihalal, CEO PT. Royal Group Tekankan Soliditas dan Peningkatan Kualitas SDM

Berita Terbaru

Opini

Tuhan Terlipat di Lakon Goro-goro

Jumat, 27 Mar 2026 - 03:01 WIB