Resahkan Warga, Spesialis Pencurian Helm di Sampang Akhirnya Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spesialis pencurian helm berinisial M saat diamankan polisi di Perumahan Selong Permai Blok B, Senin (10/11/2025) malam. (DOK. KLIKMADURA)

Spesialis pencurian helm berinisial M saat diamankan polisi di Perumahan Selong Permai Blok B, Senin (10/11/2025) malam. (DOK. KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Aksi pencurian helm yang meresahkan warga Sampang akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial M (25), warga Perumahan Barisan Indah, ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri helm di kawasan Perumahan Selong Permai Blok B, Senin (10/11/2025) malam.

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diduga kerap melancarkan aksinya di sekitar permukiman warga.

“Warga sudah lama resah karena helm yang diletakkan di sepeda motor di depan rumah sering hilang,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Eko menjelaskan, aksi pencurian bermula saat korban meletakkan helm merek HRV dengan Intercom di spion kanan sepeda motornya yang terparkir di halaman rumah kontrakan.

Baca juga :  Diduga Jadi Korban Percobaan Pembunuhan, Pimpinan Perusahaan Media Asal Sampang Ditebas Saat Tidur

“Ketika keesokan paginya korban hendak berangkat kerja, helm tersebut sudah tidak ada. Baru pada malam Selasa diketahui bahwa pelakunya adalah M,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan warga, tim gabungan dari Pamapta dan Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Yakni, helm HRV warna hitam dengan intercom (headset bluetooth), satu unit handphone Android merek Infinix, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol M-5629-PN yang digunakan dalam aksinya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku M telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Baca juga :  33 Jabatan di Lingkungan Pemkab Sampang Alami Kekosongan, 5 Di Antaranya Eselon II

“Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Eko. (ibn/nda)

Berita Terkait

Mengenal Lebih Dekat KH. Alyadi Mustofa, Legislator Senior yang Konsisten Suarakan Kepentingan Rakyat
Puluhan Tahun Berkontribusi Besarkan Partai, Alyadi Mustofa Masuk Bursa Calon Ketua DPC PKB Sampang
Genap Dua Bulan, Kapal Tongkang Bermuatan Batu Bara Dibiarkan Terdampar di Perairan Sampang
Usai Diamankan Satgasus, Kajari Sampang Dicopot dari Jabatannya
Terungkap! Kajari Sampang Diperiksa Kejagung Atas Dugaan Kasus Penyalahgunaan Wewenang
Mengidap Hidrosefalus Sejak Lahir, Balita di Sampang Butuh Uluran Tangan Pemerintah
Rumah Warga Rapa Laok Sampang Dibobol Maling, Kerugian Tembus Rp111 Juta
Lepas dari Pengawasan, Bocah Lima Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kali Kamoning Sampang

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 07:34 WIB

Mengenal Lebih Dekat KH. Alyadi Mustofa, Legislator Senior yang Konsisten Suarakan Kepentingan Rakyat

Senin, 30 Maret 2026 - 11:23 WIB

Puluhan Tahun Berkontribusi Besarkan Partai, Alyadi Mustofa Masuk Bursa Calon Ketua DPC PKB Sampang

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:23 WIB

Genap Dua Bulan, Kapal Tongkang Bermuatan Batu Bara Dibiarkan Terdampar di Perairan Sampang

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:14 WIB

Usai Diamankan Satgasus, Kajari Sampang Dicopot dari Jabatannya

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:16 WIB

Terungkap! Kajari Sampang Diperiksa Kejagung Atas Dugaan Kasus Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru

Opini

Trump, Tuan yang Mahasyahwat

Jumat, 3 Apr 2026 - 07:17 WIB