Resahkan Warga, Spesialis Pencurian Helm di Sampang Akhirnya Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spesialis pencurian helm berinisial M saat diamankan polisi di Perumahan Selong Permai Blok B, Senin (10/11/2025) malam. (DOK. KLIKMADURA)

Spesialis pencurian helm berinisial M saat diamankan polisi di Perumahan Selong Permai Blok B, Senin (10/11/2025) malam. (DOK. KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Aksi pencurian helm yang meresahkan warga Sampang akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial M (25), warga Perumahan Barisan Indah, ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri helm di kawasan Perumahan Selong Permai Blok B, Senin (10/11/2025) malam.

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diduga kerap melancarkan aksinya di sekitar permukiman warga.

“Warga sudah lama resah karena helm yang diletakkan di sepeda motor di depan rumah sering hilang,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Eko menjelaskan, aksi pencurian bermula saat korban meletakkan helm merek HRV dengan Intercom di spion kanan sepeda motornya yang terparkir di halaman rumah kontrakan.

Baca juga :  Optimistis Akan Lebih Baik, Akhmad Ma'ruf Serukan Terbentuknya Provinsi Madura

“Ketika keesokan paginya korban hendak berangkat kerja, helm tersebut sudah tidak ada. Baru pada malam Selasa diketahui bahwa pelakunya adalah M,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan warga, tim gabungan dari Pamapta dan Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Yakni, helm HRV warna hitam dengan intercom (headset bluetooth), satu unit handphone Android merek Infinix, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol M-5629-PN yang digunakan dalam aksinya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku M telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Baca juga :  Audiensi Warga Sapudi Soal Replacement Pelabuhan Berujung Kekecewaan, UPP Kelas III Dinilai Cuci Tangan

“Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Eko. (ibn/nda)

Berita Terkait

Guru dari Belasan Sekolah Adukan Tindakan Intimidasi Oknum LSM ke Bakesbangpol Sampang
25.703 RTLH Menunggu Perbaikan, Pemkab Sampang Hanya Mampu Rehabilitasi 19 Rumah
Pemkab Sampang Tegaskan Pertamini Dilarang Jual BBM Subsidi, Pengawasan Distribusi Diperketat
Beli BBM Subsidi Pakai Jeriken Tak Melanggar, Asal Kantongi Surat Rekomendasi
Sekda Sampang Segera Pensiun, Publik Desak Pemkab Siapkan Pengganti Tanpa Celah Kekosongan Jabatan
Dendam Kesumat Berujung Pembacokan, Warga Kedungdung Sampang Alami Luka Serius
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Sampang: Kritik Publik Jadi Energi Berbenah, Polri Tak Bisa Bekerja Sendiri
Puluhan Dapur MBG di Sampang Diduga Belum Bayar Pajak Air Tanah, Satgas Lempar Tanggung Jawab, Dinpendaloka Bungkam

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:35 WIB

Guru dari Belasan Sekolah Adukan Tindakan Intimidasi Oknum LSM ke Bakesbangpol Sampang

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:03 WIB

Pemkab Sampang Tegaskan Pertamini Dilarang Jual BBM Subsidi, Pengawasan Distribusi Diperketat

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:58 WIB

Beli BBM Subsidi Pakai Jeriken Tak Melanggar, Asal Kantongi Surat Rekomendasi

Kamis, 2 Juli 2026 - 04:29 WIB

Sekda Sampang Segera Pensiun, Publik Desak Pemkab Siapkan Pengganti Tanpa Celah Kekosongan Jabatan

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:37 WIB

Dendam Kesumat Berujung Pembacokan, Warga Kedungdung Sampang Alami Luka Serius

Berita Terbaru

MANIFESTO GELORA PAMEKASAN

Menjaga Peran Guru di Era Kecerdasan Buatan

Senin, 6 Jul 2026 - 23:24 WIB

Plt Direktur RSUD Smart Pamekasan dr. Syaiful Hidayat, Sp.P saat ditemui di ruang kerjanya (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Pamekasan

Cathlab RSUD SMART Pamekasan Sudah Tercover BPJS Kesehatan

Senin, 6 Jul 2026 - 10:53 WIB