MA Tolak Kasasi Jaksa, Hukuman Lima Terdakwa PAW Kades Gugul Dipangkas Jadi Satu Tahun

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima tersangka kasus pemalsuan dokumen pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan menuju mobil tahanan usai sidang beberapa waktu lalu. (DOK. KLIKMADURA)

Lima tersangka kasus pemalsuan dokumen pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan menuju mobil tahanan usai sidang beberapa waktu lalu. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polemik pemalsuan dokumen dalam proses pergantian antar waktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan akhirnya tuntas di tingkat kasasi.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang mengurangi hukuman lima terdakwa menjadi satu tahun penjara.

Putusan nomor 1996 K/PID/2025 itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surya Jaya. MA menilai tidak ada alasan hukum yang cukup untuk membatalkan putusan PT Surabaya, sehingga vonis satu tahun penjara terhadap seluruh terdakwa dinyatakan inkracht.

Kelima terdakwa tersebut ialah Qomaruzzaman, Mohammad Syauqi, Moh. Salim, Taufikurrahman, dan Moh. Rasul. Mereka sebelumnya dihukum 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada Juli 2025, kemudian dipangkas menjadi satu tahun.

Baca juga :  Serapan DBHCHT Pamekasan Rendah, Akhir Tahun Baru 54,20 Persen

Kabar ini disambut lega pihak keluarga. Ahmad, salah satu keluarga terdakwa, menyebut putusan MA menjadi akhir dari perjuangan panjang untuk mendapatkan keadilan.

“Tidak ada ungkapan lain selain syukur. Perkara ini akhirnya selesai dan keadilan menemukan jalannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardiyan Junaedi menegaskan bahwa institusinya menghormati putusan MA. Ia memastikan proses eksekusi akan dilakukan setelah salinan resmi diterima.

“Kami menghormati putusan tersebut. Meski hukumannya lebih ringan dari tuntutan, kami tetap akan melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan,” katanya.

Kasus PAW Gugul ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen dalam proses seleksi calon kepala desa.

Baca juga :  Kadisdikbud Pamekasan Apresiasi Hadiatullah, Jadi Lulusan Terbaik Program Doktor di Tianjin University Tiongkok

Lima panitia diduga membuat surat tidak benar, khususnya terkait penilaian pengalaman non pemerintahan yang tidak dimasukkan dalam berkas salah satu calon.

Perkara ini sejatinya bersifat administrasi dan sempat diselesaikan melalui PTUN Surabaya hingga PT TUN Surabaya.

Namun, setelah jalur tata usaha negara usai, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Pamekasan dan berlanjut menjadi perkara pidana hingga diputus di tingkat kasasi. (ibl/nda)

Berita Terkait

Luar Biasa! Regu Putri SMAN 1 Pademawu Sabet Juara I Gerak Jalan Tingkat Kabupaten Pamekasan
SMAN 2 Pamekasan Raih Juara Gerak Jalan Tingkat Kabupaten
Ketua DPRD Pamekasan Nilai Pidato Prabowo Harus Diterjemahkan hingga ke Tingkat Desa
HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Pamekasan Soroti Kesejahteraan Petani Tembakau
38 Ibu Hamil di Proppo Alami KEK, Puskesmas Panaguan Ungkap Penyebabnya
Harga Tak Berpihak Meski Kualitas Tembakau Bagus, Ketua DPRD Pamekasan Minta Pemerintah Turun Tangan
Sambut HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Pamekasan Bagikan 125 Paket Beras kepada Tukang Becak
Sidak RSUD Waru, Wabup Pamekasan Soroti Disiplin Jam Kerja dan Pelayanan Pasien

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Luar Biasa! Regu Putri SMAN 1 Pademawu Sabet Juara I Gerak Jalan Tingkat Kabupaten Pamekasan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:26 WIB

SMAN 2 Pamekasan Raih Juara Gerak Jalan Tingkat Kabupaten

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Nilai Pidato Prabowo Harus Diterjemahkan hingga ke Tingkat Desa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:56 WIB

HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Pamekasan Soroti Kesejahteraan Petani Tembakau

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Harga Tak Berpihak Meski Kualitas Tembakau Bagus, Ketua DPRD Pamekasan Minta Pemerintah Turun Tangan

Berita Terbaru

Siswi SMAN 2 Pamekasan foto bersama usai ikuti lomba gerak jalan tingkat SMP-SMA/SMK tingkat Kabupaten pada Kamis (13/8). (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Pamekasan

SMAN 2 Pamekasan Raih Juara Gerak Jalan Tingkat Kabupaten

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:26 WIB