MA Tolak Kasasi Jaksa, Hukuman Lima Terdakwa PAW Kades Gugul Dipangkas Jadi Satu Tahun

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima tersangka kasus pemalsuan dokumen pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan menuju mobil tahanan usai sidang beberapa waktu lalu. (DOK. KLIKMADURA)

Lima tersangka kasus pemalsuan dokumen pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan menuju mobil tahanan usai sidang beberapa waktu lalu. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polemik pemalsuan dokumen dalam proses pergantian antar waktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan akhirnya tuntas di tingkat kasasi.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang mengurangi hukuman lima terdakwa menjadi satu tahun penjara.

Putusan nomor 1996 K/PID/2025 itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surya Jaya. MA menilai tidak ada alasan hukum yang cukup untuk membatalkan putusan PT Surabaya, sehingga vonis satu tahun penjara terhadap seluruh terdakwa dinyatakan inkracht.

Kelima terdakwa tersebut ialah Qomaruzzaman, Mohammad Syauqi, Moh. Salim, Taufikurrahman, dan Moh. Rasul. Mereka sebelumnya dihukum 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada Juli 2025, kemudian dipangkas menjadi satu tahun.

Baca juga :  Ratusan Massa Kepung KPU dan Bawaslu Pamekasan, Minta Hitung Ulang Hasil Pemilu

Kabar ini disambut lega pihak keluarga. Ahmad, salah satu keluarga terdakwa, menyebut putusan MA menjadi akhir dari perjuangan panjang untuk mendapatkan keadilan.

“Tidak ada ungkapan lain selain syukur. Perkara ini akhirnya selesai dan keadilan menemukan jalannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardiyan Junaedi menegaskan bahwa institusinya menghormati putusan MA. Ia memastikan proses eksekusi akan dilakukan setelah salinan resmi diterima.

“Kami menghormati putusan tersebut. Meski hukumannya lebih ringan dari tuntutan, kami tetap akan melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan,” katanya.

Kasus PAW Gugul ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen dalam proses seleksi calon kepala desa.

Baca juga :  Efisiensi Anggaran, 421 Lansia di Pamekasan Tak Lagi Dapat Jatah Makan Gratis

Lima panitia diduga membuat surat tidak benar, khususnya terkait penilaian pengalaman non pemerintahan yang tidak dimasukkan dalam berkas salah satu calon.

Perkara ini sejatinya bersifat administrasi dan sempat diselesaikan melalui PTUN Surabaya hingga PT TUN Surabaya.

Namun, setelah jalur tata usaha negara usai, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Pamekasan dan berlanjut menjadi perkara pidana hingga diputus di tingkat kasasi. (ibl/nda)

Berita Terkait

Sengketa Lahan Sekolah Mulai Bermunculan, Bupati Pamekasan Turun Tangan Lakukan Pemetaan
Dituduh Belikan Istri Rumah Mewah dan Mobil Ratusan Juta Pakai APBD, Bupati Pamekasan Sebut Isu Murahan
Anggaran DBHCHT Rp 1,5 Miliar Tak Cukup, Ratusan Poktan Tembakau di Pamekasan Tak Dapat Jatah Pupuk Bersubsidi
Lakukan Penyegelan, Kepala SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Polisikan Mantan Pengurus Yayasan
Azana Style Front One Hotel Madura Support Anniversary KCM, Bagikan Ratusan Snack Box untuk Peserta Lomba
CCTV Bongkar Aksi Komplotan Pencuri Emas, Dua Perempuan Ditangkap di NTB
Kawal Program MBG, PMMKP Gandeng ACCESS Lakukan Penelitian Anak Usia Dini
Jelang Iduladha, Peternakan Haji Hasan di Teja Timur Diserbu Pembeli Kambing Qurban

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:15 WIB

Sengketa Lahan Sekolah Mulai Bermunculan, Bupati Pamekasan Turun Tangan Lakukan Pemetaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:54 WIB

Dituduh Belikan Istri Rumah Mewah dan Mobil Ratusan Juta Pakai APBD, Bupati Pamekasan Sebut Isu Murahan

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:19 WIB

Anggaran DBHCHT Rp 1,5 Miliar Tak Cukup, Ratusan Poktan Tembakau di Pamekasan Tak Dapat Jatah Pupuk Bersubsidi

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:12 WIB

Lakukan Penyegelan, Kepala SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Polisikan Mantan Pengurus Yayasan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:41 WIB

Azana Style Front One Hotel Madura Support Anniversary KCM, Bagikan Ratusan Snack Box untuk Peserta Lomba

Berita Terbaru

Opini

Tak Ada Herder di Bibir Penguasa

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:12 WIB