MA Tolak Kasasi Jaksa, Hukuman Lima Terdakwa PAW Kades Gugul Dipangkas Jadi Satu Tahun

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima tersangka kasus pemalsuan dokumen pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan menuju mobil tahanan usai sidang beberapa waktu lalu. (DOK. KLIKMADURA)

Lima tersangka kasus pemalsuan dokumen pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan menuju mobil tahanan usai sidang beberapa waktu lalu. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polemik pemalsuan dokumen dalam proses pergantian antar waktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan akhirnya tuntas di tingkat kasasi.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang mengurangi hukuman lima terdakwa menjadi satu tahun penjara.

Putusan nomor 1996 K/PID/2025 itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surya Jaya. MA menilai tidak ada alasan hukum yang cukup untuk membatalkan putusan PT Surabaya, sehingga vonis satu tahun penjara terhadap seluruh terdakwa dinyatakan inkracht.

Kelima terdakwa tersebut ialah Qomaruzzaman, Mohammad Syauqi, Moh. Salim, Taufikurrahman, dan Moh. Rasul. Mereka sebelumnya dihukum 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada Juli 2025, kemudian dipangkas menjadi satu tahun.

Baca juga :  Peringati HSN 2025, PPMU Al-Hasani Tambelang Kobarkan Semangat Kebangsaan dan Keislaman

Kabar ini disambut lega pihak keluarga. Ahmad, salah satu keluarga terdakwa, menyebut putusan MA menjadi akhir dari perjuangan panjang untuk mendapatkan keadilan.

“Tidak ada ungkapan lain selain syukur. Perkara ini akhirnya selesai dan keadilan menemukan jalannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardiyan Junaedi menegaskan bahwa institusinya menghormati putusan MA. Ia memastikan proses eksekusi akan dilakukan setelah salinan resmi diterima.

“Kami menghormati putusan tersebut. Meski hukumannya lebih ringan dari tuntutan, kami tetap akan melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan,” katanya.

Kasus PAW Gugul ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen dalam proses seleksi calon kepala desa.

Baca juga :  Bea Cukai Madura Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 33 Miliar

Lima panitia diduga membuat surat tidak benar, khususnya terkait penilaian pengalaman non pemerintahan yang tidak dimasukkan dalam berkas salah satu calon.

Perkara ini sejatinya bersifat administrasi dan sempat diselesaikan melalui PTUN Surabaya hingga PT TUN Surabaya.

Namun, setelah jalur tata usaha negara usai, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Pamekasan dan berlanjut menjadi perkara pidana hingga diputus di tingkat kasasi. (ibl/nda)

Berita Terkait

Paripurna LKPJ 2025, DPRD Pamekasan Ingatkan Kinerja Awal Bupati Belum Maksimal
Buntut Operasi Kuret di Tempat Praktik Dokter, DPRD Pamekasan Segera Sidak 
Konflik Timur Tengah Kian Memanas, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Desak Bupati Keluarkan Edaran Hemat BBM
Ratusan Warga Tengginah Ziarah Buju’ Badruddin, Lebaran Ketupat Jadi Ruang Doa dan Kebersamaan
Pemkab Pamekasan Masih Tunggu Restu Pusat, WFH ASN Belum Berlaku
Sidak Dapur SPPG, Ketua Satgas MBG Pamekasan Tegaskan Standar Kesehatan Tak Bisa Ditawar
Pasien Alami Pendarahan Usai Kuret di Tempat Praktik Dokter Tatik Sulistyowati, Kadinkes Janji Lakukan Klarifikasi
H+5 Lebaran, Penumpang Arus Balik Masih Membludak di Terminal Ronggosukowati

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:03 WIB

Paripurna LKPJ 2025, DPRD Pamekasan Ingatkan Kinerja Awal Bupati Belum Maksimal

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:23 WIB

Buntut Operasi Kuret di Tempat Praktik Dokter, DPRD Pamekasan Segera Sidak 

Senin, 30 Maret 2026 - 07:27 WIB

Konflik Timur Tengah Kian Memanas, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Desak Bupati Keluarkan Edaran Hemat BBM

Sabtu, 28 Maret 2026 - 03:16 WIB

Ratusan Warga Tengginah Ziarah Buju’ Badruddin, Lebaran Ketupat Jadi Ruang Doa dan Kebersamaan

Jumat, 27 Maret 2026 - 04:22 WIB

Pemkab Pamekasan Masih Tunggu Restu Pusat, WFH ASN Belum Berlaku

Berita Terbaru