MA Tolak Kasasi Jaksa, Hukuman Lima Terdakwa PAW Kades Gugul Dipangkas Jadi Satu Tahun

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima tersangka kasus pemalsuan dokumen pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan menuju mobil tahanan usai sidang beberapa waktu lalu. (DOK. KLIKMADURA)

Lima tersangka kasus pemalsuan dokumen pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan menuju mobil tahanan usai sidang beberapa waktu lalu. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polemik pemalsuan dokumen dalam proses pergantian antar waktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan akhirnya tuntas di tingkat kasasi.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang mengurangi hukuman lima terdakwa menjadi satu tahun penjara.

Putusan nomor 1996 K/PID/2025 itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surya Jaya. MA menilai tidak ada alasan hukum yang cukup untuk membatalkan putusan PT Surabaya, sehingga vonis satu tahun penjara terhadap seluruh terdakwa dinyatakan inkracht.

Kelima terdakwa tersebut ialah Qomaruzzaman, Mohammad Syauqi, Moh. Salim, Taufikurrahman, dan Moh. Rasul. Mereka sebelumnya dihukum 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada Juli 2025, kemudian dipangkas menjadi satu tahun.

Baca juga :  Luar Biasa!! 7 Siswa SD Plus Nurul Hikmah Borong Juara Olimpiade Tingkat Nasional

Kabar ini disambut lega pihak keluarga. Ahmad, salah satu keluarga terdakwa, menyebut putusan MA menjadi akhir dari perjuangan panjang untuk mendapatkan keadilan.

“Tidak ada ungkapan lain selain syukur. Perkara ini akhirnya selesai dan keadilan menemukan jalannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardiyan Junaedi menegaskan bahwa institusinya menghormati putusan MA. Ia memastikan proses eksekusi akan dilakukan setelah salinan resmi diterima.

“Kami menghormati putusan tersebut. Meski hukumannya lebih ringan dari tuntutan, kami tetap akan melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan,” katanya.

Kasus PAW Gugul ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen dalam proses seleksi calon kepala desa.

Baca juga :  Kursi Dewan Kosong, Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025 Pamekasan Gagal

Lima panitia diduga membuat surat tidak benar, khususnya terkait penilaian pengalaman non pemerintahan yang tidak dimasukkan dalam berkas salah satu calon.

Perkara ini sejatinya bersifat administrasi dan sempat diselesaikan melalui PTUN Surabaya hingga PT TUN Surabaya.

Namun, setelah jalur tata usaha negara usai, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Pamekasan dan berlanjut menjadi perkara pidana hingga diputus di tingkat kasasi. (ibl/nda)

Berita Terkait

FTBI Jenjang SD Digelar, 91 Siswa Pamekasan Unjuk Bakat Bahasa dan Sastra Madura
Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipangkas Rp2,09 Miliar, Dewan Pertanyakan Prioritas Pemkab Pamekasan
Proyek Mini Soccer Rp835 Juta Gagal Dibangun, Disporapar Pamekasan Klaim Anggaran Tak Cukup
Anak 8 Tahun di Pamekasan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Alami Trauma Mendalam
125 Kepala Sekolah Masih Plt, Dewan Pendidikan Pamekasan Soroti Lambannya Penetapan Definitif
Legalitas Dapur MBG di Pamekasan Belum Beres, Satgas Klaim Sudah Lapor BGN
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Manager PLN UP3 Madura Konsolidasi dengan Puluhan Mitra Kerja
Perubahan APBD 2026 Pamekasan Dikebut, Infrastruktur dan Kesehatan Jadi Prioritas

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 10:17 WIB

FTBI Jenjang SD Digelar, 91 Siswa Pamekasan Unjuk Bakat Bahasa dan Sastra Madura

Senin, 28 September 2026 - 10:08 WIB

Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipangkas Rp2,09 Miliar, Dewan Pertanyakan Prioritas Pemkab Pamekasan

Senin, 28 September 2026 - 07:41 WIB

Proyek Mini Soccer Rp835 Juta Gagal Dibangun, Disporapar Pamekasan Klaim Anggaran Tak Cukup

Jumat, 25 September 2026 - 08:53 WIB

Anak 8 Tahun di Pamekasan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Alami Trauma Mendalam

Jumat, 25 September 2026 - 03:46 WIB

125 Kepala Sekolah Masih Plt, Dewan Pendidikan Pamekasan Soroti Lambannya Penetapan Definitif

Berita Terbaru