Ketua Arisan di Sampang Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Korban Resmi Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siti Musarrofah, korban dugaan penipuan arisan saat melapor ke Mapolres Sampang. (KLIKMADURA)

Siti Musarrofah, korban dugaan penipuan arisan saat melapor ke Mapolres Sampang. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA — Dugaan penggelapan uang arisan kembali mencuat di Kabupaten Sampang. Seorang warga bernama Siti Musarrofah resmi melaporkan ketua arisan yang diikutinya sejak 2020.

Laporan tersebut ditujukan kepada H. Misrawi, warga Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalem. Siti mengaku mengalami kerugian mencapai Rp35 juta setelah hak arisannya tidak kunjung dicairkan.

“Ya, benar saya ikut arisan H. Misrawi, tapi sampai sekarang belum saya terima,” ujar Siti.

Kelompok arisan itu awalnya beranggotakan 53 orang. Siti mengambil dua slot dengan kewajiban iuran sebesar Rp1 juta per bulan dan dijadwalkan menerima haknya pada Desember 2024.

Baca juga :  Perluas Cakupan Layanan Kesehatan Gratis, Dinkes dan KB Sampang Dapat Tambahan Anggaran Rp 51 Miliar

Hingga 10 September 2025 uang itu masih belum diberikan. Kondisi tersebut membuat Siti memilih menempuh jalur hukum.

“Saya mendengar kabar bahwa uang iuran telah digunakan oleh H. Misrawi, jadi saya meminta pengembalian dana penuh Rp35 juta tetapi tidak ditanggapi,” katanya.

Ia mengaku sudah berulang kali mendatangi rumah terlapor. Namun, ia hanya mendapat janji tanpa kepastian.

“Saya berulang kali ke rumahnya, tapi tidak ada kejelasan,” pungkasnya.

Laporan resmi Siti kini telah diterima penyidik Satreskrim Polres Sampang. Polisi diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini agar korban mendapatkan kepastian hukum.

Baca juga :  Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Kasus Dugaan Penggelapan SHM Nomor 817 Masih Menggantung

Kasus dugaan penggelapan tersebut berpotensi dijerat Pasal 372 KUHP. Ketentuan itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kemudian, denda bagi pelaku yang secara melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya. (ibn/nda)

Berita Terkait

Tertabrak Motor Saat Menyeberang, Pejalan Kaki Tewas di Jalan Raya Kedungdung Sampang
Nyanyian Sumbang Eks Kadisdik Sampang, Pengajuan JC Fadeli Tak Kunjung Diterima Kejari
Lima Kawasan Pesisir Sampang Diusulkan Jadi Kampung Nelayan, Desa Dharma Mulai Digarap
Pemkab Sampang Libatkan 12 SPBU Bahas Pelayanan BBM Bersubsidi
Viral Menu Sempol MBG di SDN Ketapang Timur 1, SPPG Birat Barat Jadi Sorotan
Hasil Tangkapan Ikan Minim, Nelayan Mandangin Pilih Tambatkan Perahu
Nyalakan Sound System Malam-Malam, Mertua Dihabisi Menantu Pakai Parang 
Mohammad Fadeli Masuk Bui, Nasrul Hidayat Jadi Pengganti

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 03:43 WIB

Nyanyian Sumbang Eks Kadisdik Sampang, Pengajuan JC Fadeli Tak Kunjung Diterima Kejari

Jumat, 25 September 2026 - 03:29 WIB

Lima Kawasan Pesisir Sampang Diusulkan Jadi Kampung Nelayan, Desa Dharma Mulai Digarap

Kamis, 24 September 2026 - 07:33 WIB

Pemkab Sampang Libatkan 12 SPBU Bahas Pelayanan BBM Bersubsidi

Kamis, 24 September 2026 - 05:32 WIB

Viral Menu Sempol MBG di SDN Ketapang Timur 1, SPPG Birat Barat Jadi Sorotan

Kamis, 24 September 2026 - 05:29 WIB

Hasil Tangkapan Ikan Minim, Nelayan Mandangin Pilih Tambatkan Perahu

Berita Terbaru