Ketua Arisan di Sampang Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Korban Resmi Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siti Musarrofah, korban dugaan penipuan arisan saat melapor ke Mapolres Sampang. (KLIKMADURA)

Siti Musarrofah, korban dugaan penipuan arisan saat melapor ke Mapolres Sampang. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA — Dugaan penggelapan uang arisan kembali mencuat di Kabupaten Sampang. Seorang warga bernama Siti Musarrofah resmi melaporkan ketua arisan yang diikutinya sejak 2020.

Laporan tersebut ditujukan kepada H. Misrawi, warga Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalem. Siti mengaku mengalami kerugian mencapai Rp35 juta setelah hak arisannya tidak kunjung dicairkan.

“Ya, benar saya ikut arisan H. Misrawi, tapi sampai sekarang belum saya terima,” ujar Siti.

Kelompok arisan itu awalnya beranggotakan 53 orang. Siti mengambil dua slot dengan kewajiban iuran sebesar Rp1 juta per bulan dan dijadwalkan menerima haknya pada Desember 2024.

Baca juga :  Perempuan yang Bunuh Istri Sah Selingkuhan karena Cemburu Terancam Hukuman Mati

Hingga 10 September 2025 uang itu masih belum diberikan. Kondisi tersebut membuat Siti memilih menempuh jalur hukum.

“Saya mendengar kabar bahwa uang iuran telah digunakan oleh H. Misrawi, jadi saya meminta pengembalian dana penuh Rp35 juta tetapi tidak ditanggapi,” katanya.

Ia mengaku sudah berulang kali mendatangi rumah terlapor. Namun, ia hanya mendapat janji tanpa kepastian.

“Saya berulang kali ke rumahnya, tapi tidak ada kejelasan,” pungkasnya.

Laporan resmi Siti kini telah diterima penyidik Satreskrim Polres Sampang. Polisi diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini agar korban mendapatkan kepastian hukum.

Baca juga :  Diskopindag Sampang Bekali UMKM, Produk Lokal Siap Tembus Pasar Singapura dan Brunei

Kasus dugaan penggelapan tersebut berpotensi dijerat Pasal 372 KUHP. Ketentuan itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kemudian, denda bagi pelaku yang secara melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya. (ibn/nda)

Berita Terkait

Terduga Pelaku Pembacokan di Pasar Srimangunan Sampang Akhirnya Ditangkap Polisi
Sampang Kembali Dikepung Banjir, Warga Diminta Waspada!
Lyco Coffee Kena Teguran Keras, Disporabudpar Sampang Siap Bekukan Izin Jika Bandel
Hujan Deras, Pick Up Terjun ke Laut di Camplong Sampang
Pria Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan di Sampang, Tangan Terikat dan Mata Tertutup Kain
Tahun Depan, Ratusan KPM PKH di Sampang Bakal Digraduasi
Jembatan Penghubung Dua Dusun di Karang Penang Sampang Ambruk, Akses Warga Terputus
Aksi Demo Berujung Ricuh, DPRD Sampang Kecam Keras Perusakan Fasilitas Umum

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 07:21 WIB

Ketua Arisan di Sampang Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Korban Resmi Tempuh Jalur Hukum

Senin, 10 November 2025 - 13:40 WIB

Terduga Pelaku Pembacokan di Pasar Srimangunan Sampang Akhirnya Ditangkap Polisi

Kamis, 6 November 2025 - 05:16 WIB

Sampang Kembali Dikepung Banjir, Warga Diminta Waspada!

Rabu, 5 November 2025 - 09:21 WIB

Lyco Coffee Kena Teguran Keras, Disporabudpar Sampang Siap Bekukan Izin Jika Bandel

Rabu, 5 November 2025 - 07:39 WIB

Hujan Deras, Pick Up Terjun ke Laut di Camplong Sampang

Berita Terbaru

Catatan Pena

Ketika Kades Tak Lagi PERKASA

Rabu, 12 Nov 2025 - 04:09 WIB