Atasi Jukir Liar, Dishub Pamekasan Akhirnya Tarik Retribusi Parkir di Monumen Arek Lancor

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah kendaraan roda dua dan empat parkir di sisi timur Taman Arek Lancor Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

Sejumlah kendaraan roda dua dan empat parkir di sisi timur Taman Arek Lancor Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

 

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan mulai memberlakukan tarif parkir resmi di sekitar Monumen Arek Lancor sejak September lalu. Kebijakan ini diambil menyusul maraknya juru parkir liar yang dinilai merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kasi Parkir Dishub Pamekasan, Suhardjo, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berulang kali menegur jukir liar. Namun upaya itu tak pernah digubris, sehingga Dishub memilih memberlakukan tarif resmi agar pemasukan parkir bisa masuk ke kas daerah.

“Serba repot kami ini. Jadi iya sudah berlakukan parkir saja, nanti PAD-nya masuk ke kita,” ujarnya.

Baca juga :  Lahan Kawasan Pantai Jumiang yang Bakal Digarap PT Budiono Ternyata Bermasalah, Polisi Turun Tangan!

Lokasi parkir resmi ditetapkan di sisi timur, utara, dan selatan Monumen Arek Lancor. Tarif yang diberlakukan yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.

Meski begitu, Suhardjo mengakui bahwa parkir di kawasan Arek Lancor belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan. Pihaknya pun sedang menyiapkan revisi perda agar memiliki dasar hukum yang jelas.

“Masih dalam proses, nanti bunyinya itu regulasi parkir khusus Arek Lancor,” katanya.

Dishub memastikan proses penyusunan regulasi tersebut masih berjalan dan memerlukan waktu panjang. Bahkan, aturan baru itu diperkirakan baru bisa diberlakukan pada tahun depan.

Baca juga :  UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar

“Kemungkinan tahun depan, ini sambil proses,” pungkasnya. (enk/nda)

Berita Terkait

24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026
Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta
Kuota Siswa Baru SRMP 29 Pamekasan Terpenuhi, Penjangkauan Capai 32 Anak
Budidaya Rumput Laut Pantai Jumiang Mati Suri, Diskan Pamekasan Ambil Sampel Air Laut
Ratusan Perusahaan Rokok di Madura Naik Status Jadi PKP, Pengusaha Siap-siap “Dijerat” Beban Pajak 9,9 Persen
Kemendikdasmen Setujui Revitalisasi Puluhan Sekolah di Pamekasan 
Kepesertaan BPJS Warga Miskin Dinonaktifkan, GMNI Pamekasan Datangi Dewan
Ketua Dewan Pastikan Tak Masalah Anggota Dewan Masuk Paguyuban Mitra MBG, Dorong Lebih Berani Awasi SPPG

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:46 WIB

24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:48 WIB

Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:32 WIB

Kuota Siswa Baru SRMP 29 Pamekasan Terpenuhi, Penjangkauan Capai 32 Anak

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Budidaya Rumput Laut Pantai Jumiang Mati Suri, Diskan Pamekasan Ambil Sampel Air Laut

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:40 WIB

Ratusan Perusahaan Rokok di Madura Naik Status Jadi PKP, Pengusaha Siap-siap “Dijerat” Beban Pajak 9,9 Persen

Berita Terbaru

Momen Fauzi AS makan bersama Tokoh Madura, Prof. Achsanul Qosasi, H. Khairul Umam (H.Her), Dirut PT Garam dan tamu penting lainnya. (DOK. KLIKMADURA)

Opini

Madura Tidak Pernah Tamat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:42 WIB