SAMPANG || KLIKMADURA – Warisan sejarah di Kabupaten Sampang selangkah lagi mendapat perlindungan hukum. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) bersama Disporabudpar menggelar sidang penetapan cagar budaya pada 8 September 2025.
Hasilnya, lima objek penting direkomendasikan untuk segera ditetapkan sebagai cagar budaya.
Lima objek tersebut yakni Ambang Pintu Berinskripsi, Makam Berinskripsi, Panel Relief I Bergambar Pemandangan, Panel Relief II Bergambar Pemandangan, yang semuanya berada di kawasan Situs Panji Laras, Jalan Mangkubumi. Selain itu, ada pula Somor Dhaksan di Kelurahan Delpenang.
Kabid Kebudayaan Disporabudpar Sampang, Abd. Basith, menegaskan bahwa rekomendasi ini akan dibawa ke sidang bersama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI untuk kemudian difinalisasi melalui SK Bupati.
“Penetapan ini penting agar situs bersejarah di Sampang memiliki payung hukum dan terlindungi secara resmi,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Basith menambahkan, penetapan cagar budaya bukan hanya urusan administratif, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah menjaga identitas sejarah.
“Warisan budaya ini adalah aset tak ternilai. Kami ingin generasi mendatang tetap bisa melihat dan mempelajari jejak sejarah Sampang, sehingga tidak hilang ditelan waktu,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris TACB Sampang, Umar Faruk. Ia menyebut rekomendasi tersebut berbasis kajian ilmiah dan membuka informasi baru tentang sejarah klasik di Sampang.
“Rekomendasi ini menjadi pintu masuk untuk menguak jejak kesejarahan klasik di Sampang,” katanya.
Dengan keluarnya rekomendasi ini, Pemkab Sampang berharap lima situs tersebut segera mendapat pengakuan resmi sebagai cagar budaya, sekaligus memperkuat daya tarik wisata sejarah dan budaya di daerah. (san/nda)














