Polres Pamekasan Tangkap 4 Warga Saat Pesta Sabu di Tamberu

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka penyalahgunaan narkoba tertunduk lemas saat digrebek oleh personel Polres Pamekasan.

Empat tersangka penyalahgunaan narkoba tertunduk lemas saat digrebek oleh personel Polres Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Empat orang pria yang diduga sedang pesta narkoba digerebek anggota Reskrim Polsek Tamberu, Polres Pamekasan.

Penggerebekan itu berlangsung di sebuah rumah di Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, pada Minggu dini hari (7/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Mereka yang diamankan masing-masing berinisial R (38), R (27), M (40), ketiganya warga Kecamatan Batumarmar, serta AF (40) warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah anggota mendapat informasi masyarakat. Kanit Reskrim Polsek Tamberu bersama tim kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan.

Baca juga :  Sempat Hilang Usai Perahu yang Ditumpangi Tenggelam, Remaja Asal Kecamatan Tlanakan Ditemukan Tak Bernyawa

“Saat dilakukan penggerebekan, para pelaku kedapatan sedang pesta narkoba. Barang bukti sabu dan peralatan konsumsi juga ditemukan di lokasi,” tegas AKP Jupriadi.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 3 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat masing-masing ±0,20 gram berlogo “A”, “B”, dan “C”. Kemudian, 1 kotak warna putih, 3 korek api gas dan 2 plastik klip kosong.

Lalu, 1 alat hisap (bong) terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotan dan pipet kaca dan 3 unit handphone merek OPPO hitam, OPPO biru, dan VIVO hitam.

Keempat pelaku dinyatakan positif mengandung Methamphetamine. Saat ini, mereka diamankan di Satreskrim Polres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :  Kepala Puskesmas Talang Diduga Sunat Dana Kapitasi Karyawan Sebesar 10 Persen

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akibat perbuatannya, para budak narkoba itu diancam hukuman penjara 4 hingga 20 tahun.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami terus melakukan pendalaman untuk memastikan jaringan peredaran barang haram tersebut,” pungkas AKP Jupriadi. (nda)

Berita Terkait

Kabar Gembira! BPJS Kesehatan Nonaktif di Pamekasan Kini Bisa Diaktifkan Kembali
Rayakan HUT ke-2, RSIA Puri Bunda Madura Berbagi dengan Anak Yatim dan Siapkan Layanan Bedah Gratis Bagi Pasien BPJS
Pasar Murah Disperindag Pamekasan Sasar Wilayah Pantura, Warga Antusias
Sekda Definitif Resmi Dilantik, Bupati Pamekasan Tegaskan Pentingnya Stabilitas dan Disiplin Birokrasi
Dokter Spesialis Anak RSUD SMART Pamekasan Ungkap Rahasia Imun Anak Kuat dan Tak Mudah Terserang Penyakit
Wali Murid Keluhkan Menu MBG di Dua Sekolah Kecamatan Pademawu, Satgas MBG Diminta Turun Tangan
Besok, Bupati Pamekasan Bakal Lantik Taufikurrachman Jadi Sekda Definitif
Front One & Azana Style Hotel Madura Gelar Bukber Mitra Kerja, Pererat Silaturahmi dan Kenalkan Promo Ramadhan

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:59 WIB

Kabar Gembira! BPJS Kesehatan Nonaktif di Pamekasan Kini Bisa Diaktifkan Kembali

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:38 WIB

Rayakan HUT ke-2, RSIA Puri Bunda Madura Berbagi dengan Anak Yatim dan Siapkan Layanan Bedah Gratis Bagi Pasien BPJS

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:34 WIB

Pasar Murah Disperindag Pamekasan Sasar Wilayah Pantura, Warga Antusias

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:06 WIB

Sekda Definitif Resmi Dilantik, Bupati Pamekasan Tegaskan Pentingnya Stabilitas dan Disiplin Birokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:32 WIB

Wali Murid Keluhkan Menu MBG di Dua Sekolah Kecamatan Pademawu, Satgas MBG Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru

Opini

Control Freak dan Harakiri Kebudayaan

Jumat, 27 Feb 2026 - 02:21 WIB