Nelayan Sampang Lapor Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Rp 6,3 Miliar Ke Polda Jatim

- Jurnalis

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah nelayan asal Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang saat melapor ke Polda Jawa Timur, Jumat (22/8/2025).

Sejumlah nelayan asal Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang saat melapor ke Polda Jawa Timur, Jumat (22/8/2025).

SURABAYA || KLIKMADURA – Kasus dugaan penggelapan dana kompensasi rumpon senilai miliaran rupiah memasuki babak baru.

Sejumlah nelayan asal Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, resmi melapor ke Polda Jawa Timur, Jumat (22/8/2025).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur dan ditandatangani Kepala SPKT Polda Jatim, Kompol Veri Triyanto.

Dalam proses pelaporan, perwakilan nelayan didampingi kuasa hukum, Ali Topan, dan menjalani pemeriksaan selama hampir dua jam.

“Kami telah resmi melaporkan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon. Terlapornya berinisial S. Kami minta kasus ini segera diproses secara hukum,” tegas Ali Topan, Sabtu (23/8/2025).

Baca juga :  Polsek Sokobanah Grebek Sabung Ayam, Pelaku Kabur Polisi Hanya Sita Ayam dan Terpal

Menurutnya, dana ganti rugi seharusnya menjadi hak nelayan, namun tidak pernah disalurkan. Ali Topan juga mendesak agar penyidik memperluas pemeriksaan.

“Kami minta penyidik juga memeriksa Bupati Sampang, pihak Petronas, dan SKK Migas. Karena SKK Migas mengklaim kewajiban ganti rugi sudah dibayarkan sejak 2024 kepada Pemkab Sampang,” ungkapnya.

Sebagai bukti, pihak pelapor menyerahkan rekaman video pengakuan SKK Migas yang menyebut pembayaran kompensasi telah dilakukan sejak tahun lalu.

Tak hanya itu, diserahkan pula bukti transfer Rp 6,3 miliar ke rekening Mandiri atas nama S di Kecamatan Banyuates.

Baca juga :  BPBD Sampang Dapat Suntikan Dana Rp 10 Miliar untuk Pembangunan Embung dan Jembatan

Ali Topan menilai kasus ini sarat penyalahgunaan kewenangan. “Dana kompensasi yang seharusnya diterima nelayan secara langsung malah tidak diberikan hingga sekarang,” ucapnya.

Ia mendesak Polda Jatim menindaklanjuti laporan ini secara cepat dan transparan.
Harapannya, hak nelayan bisa segera terpenuhi.

“Kami minta penyelidikan dilakukan sesuai KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Supaya perkara ini terang benderang dan hak nelayan tidak lagi diselewengkan,” pungkasnya. (san/nda)

Berita Terkait

Dua Surat Edaran Tak Digubris, Pengelolaan Sampah Dapur MBG di Sampang Masih Semrawut
Dokter RSUD dr. Mohammad Zyn dan Juru Parkir Diciduk Kasus Dugaan Sabu, Manajemen Siapkan Sanksi Pemecatan
Imigrasi Pamekasan Kukuhkan Desa Omben sebagai Desa Binaan, Perkuat Pencegahan PMI Nonprosedural
Pj Kades Banyukapah Buka Suara Soal Polemik Bansos Misnati, Tegaskan Penyaluran Sesuai Aturan
Jelang Penentuan Pj Sekda Sampang, Tokoh Agama Dorong Choirijah Masuk Bursa Kandidat
Sidang Kasus Rudapaksa Bergilir di Sampang Berlanjut, Enam ABH Kompak Ajukan Pembelaan
TNI Kebut Pembangunan Sumur Bor dan Tandon di Desa Panyepen Sampang
PKS Sampang Tancap Gas Konsolidasi hingga Desa, Targetkan Mesin Partai Makin Solid dan Dekat dengan Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:51 WIB

Dua Surat Edaran Tak Digubris, Pengelolaan Sampah Dapur MBG di Sampang Masih Semrawut

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:25 WIB

Imigrasi Pamekasan Kukuhkan Desa Omben sebagai Desa Binaan, Perkuat Pencegahan PMI Nonprosedural

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:26 WIB

Pj Kades Banyukapah Buka Suara Soal Polemik Bansos Misnati, Tegaskan Penyaluran Sesuai Aturan

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:46 WIB

Jelang Penentuan Pj Sekda Sampang, Tokoh Agama Dorong Choirijah Masuk Bursa Kandidat

Rabu, 22 Juli 2026 - 03:42 WIB

Sidang Kasus Rudapaksa Bergilir di Sampang Berlanjut, Enam ABH Kompak Ajukan Pembelaan

Berita Terbaru