Nelayan Sampang Lapor Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Rp 6,3 Miliar Ke Polda Jatim

- Jurnalis

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah nelayan asal Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang saat melapor ke Polda Jawa Timur, Jumat (22/8/2025).

Sejumlah nelayan asal Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang saat melapor ke Polda Jawa Timur, Jumat (22/8/2025).

SURABAYA || KLIKMADURA – Kasus dugaan penggelapan dana kompensasi rumpon senilai miliaran rupiah memasuki babak baru.

Sejumlah nelayan asal Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, resmi melapor ke Polda Jawa Timur, Jumat (22/8/2025).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur dan ditandatangani Kepala SPKT Polda Jatim, Kompol Veri Triyanto.

Dalam proses pelaporan, perwakilan nelayan didampingi kuasa hukum, Ali Topan, dan menjalani pemeriksaan selama hampir dua jam.

“Kami telah resmi melaporkan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon. Terlapornya berinisial S. Kami minta kasus ini segera diproses secara hukum,” tegas Ali Topan, Sabtu (23/8/2025).

Baca juga :  Membahayakan! Sejumlah Kelas SDN Krampon 1 Sampang Nyaris Ambruk

Menurutnya, dana ganti rugi seharusnya menjadi hak nelayan, namun tidak pernah disalurkan. Ali Topan juga mendesak agar penyidik memperluas pemeriksaan.

“Kami minta penyidik juga memeriksa Bupati Sampang, pihak Petronas, dan SKK Migas. Karena SKK Migas mengklaim kewajiban ganti rugi sudah dibayarkan sejak 2024 kepada Pemkab Sampang,” ungkapnya.

Sebagai bukti, pihak pelapor menyerahkan rekaman video pengakuan SKK Migas yang menyebut pembayaran kompensasi telah dilakukan sejak tahun lalu.

Tak hanya itu, diserahkan pula bukti transfer Rp 6,3 miliar ke rekening Mandiri atas nama S di Kecamatan Banyuates.

Baca juga :  Pilkada Sampang, Paslon Mandat dan Jimad Sakteh Nyatakan Tolak Kampanye Berbau SARA, Politik Uang dan Berita Hoaks

Ali Topan menilai kasus ini sarat penyalahgunaan kewenangan. “Dana kompensasi yang seharusnya diterima nelayan secara langsung malah tidak diberikan hingga sekarang,” ucapnya.

Ia mendesak Polda Jatim menindaklanjuti laporan ini secara cepat dan transparan.
Harapannya, hak nelayan bisa segera terpenuhi.

“Kami minta penyelidikan dilakukan sesuai KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Supaya perkara ini terang benderang dan hak nelayan tidak lagi diselewengkan,” pungkasnya. (san/nda)

Berita Terkait

Mengidap Hidrosefalus Sejak Lahir, Balita di Sampang Butuh Uluran Tangan Pemerintah
Rumah Warga Rapa Laok Sampang Dibobol Maling, Kerugian Tembus Rp111 Juta
Lepas dari Pengawasan, Bocah Lima Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kali Kamoning Sampang
Polsek Camplong Amankan Tiga Motor Balap Liar di Perbatasan Sampang–Pamekasan
Polsek Kedungdung Tindak Tegas Judi Sabung Ayam, Lokasi Dibersihkan dan Tenda Dibakar
Bupati Sampang Lakukan Mutasi Besar-besaran, Kadis, Sekdis, Kabag, Camat hingga Lurah Dirotasi, Berikut Daftarnya!
Terduga Pelaku Minyak Curah Ilegal Dilepas, Aktivis Wadul Polres Sampang
Resahkan Warga, Spesialis Pencurian Helm di Sampang Akhirnya Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 08:44 WIB

Mengidap Hidrosefalus Sejak Lahir, Balita di Sampang Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Senin, 17 November 2025 - 12:53 WIB

Rumah Warga Rapa Laok Sampang Dibobol Maling, Kerugian Tembus Rp111 Juta

Minggu, 16 November 2025 - 12:21 WIB

Lepas dari Pengawasan, Bocah Lima Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kali Kamoning Sampang

Minggu, 16 November 2025 - 10:03 WIB

Polsek Camplong Amankan Tiga Motor Balap Liar di Perbatasan Sampang–Pamekasan

Jumat, 14 November 2025 - 14:44 WIB

Polsek Kedungdung Tindak Tegas Judi Sabung Ayam, Lokasi Dibersihkan dan Tenda Dibakar

Berita Terbaru