Aduan Soal Warga Meninggal Masuk DPT dan Surat Suara Tercoblos Tak Digubris, Saksi Paslon Mandat Kecewa

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG || KLIKMADURA – Rekapitulasi perolehan suara Pilkada Sampang 2024 menuai kritikan pedas. Pasalnya, KPU dan Bawaslu Sampang mengabaikan aduan terkait orang meninggal masuk daftar pemilih tetap (DPT) surat suara tercoblos.

Aduan itu dituangkan secara resmi dalam formulir kejadian khusus yang berisi keberatan dari saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati KH. Muhammad Bin Muafi Zaini-Abdullah Hidayat (Mandat).

“Formulir kejadian khusus berisi keberatan yang dilayangkan saksi paslon 01 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak dikoreksi di forum tersebut . Dengan kata lain, disini kami tidak mendapatkan keadilan dari beberapa form kejadian khusus yang dipersoalankan,” kata Sukardi, saksi Paslon Mandat.

Dia mengaku kecewa lantaran KPU dan Bawaslu tidak memberikan jawaban atas sejumlah persoalan yang disampaikan melalui formulir kejadian khusus tersebut.

Baca juga :  KH. Kholilurrahman-Sukriyanto Kunci Tiket Pilkada Pamekasan 2024

“Padahal persoalan yang kami sampaikan berkaitan dengan angka penghitungan hasil perolehan suara. Persoalan angka sangat krusial, ketika dari proses hulu sudah bermasalah secara otomatis di hilirnya juga bermasalah,” katanya.

“Tapi sayangnya KPU dan Bawaslu Sampang tidak bisa memberikan jawaban ataupun solusi tentang persoalan yang kami adukan,” Imbuh Sukardi.

Sementara, saksi paslon 01 lainnya, Faqih Anis Fuadi menambahkan, sejumlah form keberatan yang dilayangkan kepada KPU Sampang antara lain terkait data di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak sinkron.

“Banyak warga sudah meninggal dunia namun masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tercoblos,” terangnya.

Selain itu, ada pemilih yang berada di luar kota dan di luar negeri tercatat hadir di TPS. Bahkan, menggunakan hak pilihnya.

Baca juga :  Usai Dilantik, 70 Anggota PPK di Sampang Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024

“Dalam daftar hadir namanya ada dan tertandatangani. Tapi setelah dikroscek ternyata orangnya sudah meninggal dunia. Ada juga pemilih yang merantau ke luar negeri. Nah, temuan seperti ini ditemukan di banyak TPS seperti di Kecamatan Banyuates, Karang Penang dan Sokobanah,” ungkapnya.

Menurut dia, harusnya KPU dan Bawaslu Sampang memberikan jawaban atas keberatan yang disampaikan saksi 01. Sebab, berkaitan dengan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan.

“Kami menilai tidak ada kesepahaman antara KPU dan Bawaslu Sampang untuk mencari solusi dan menyelesaikan persoalan yang ada. Sehingga, yang terjadi hanya perdebatan yang tidak ada ujungnya,” ucap pria yang akrab disapa Gus Faqih itu.

Baca juga :  Eks Plt Kadiskominfo Sampang Diperiksa Polisi Buntut Dugaan Kasus TPPU DBHCHT

Menanggapi itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Sampang, Suhariyanto mengatakan, pihaknya melaksanakan tugas berlandaskan aturan.

Berdasarkan Peraturan DKPP nomor 17 tahun 1997 KPU hanya menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan perolehan hasil suara. Sementara, untuk kejadian khusus yang disampaikan oleh saksi paslon akan diselesaikan dalam forum lain.

“Jadi, pedoman teknis yang disebutkan oleh regulasi itu kami hanya menyelesaikan kaitannya dengan perselisihan perolehan hasil suara,” katanya.

“Sedangkan untuk penyelesaian yang berkaitan dengan dugaan atau asumsi pelanggaran Pemilu akan diselesaikan di ruangan lain. Misalnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau dilaporkan ke Bawaslu RI dan untuk pembuktiannya nanti Bawaslu juga yang menentukan,” pungkasnya. (zhr/diend)

Berita Terkait

Mengidap Hidrosefalus Sejak Lahir, Balita di Sampang Butuh Uluran Tangan Pemerintah
Rumah Warga Rapa Laok Sampang Dibobol Maling, Kerugian Tembus Rp111 Juta
Lepas dari Pengawasan, Bocah Lima Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kali Kamoning Sampang
Polsek Camplong Amankan Tiga Motor Balap Liar di Perbatasan Sampang–Pamekasan
Polsek Kedungdung Tindak Tegas Judi Sabung Ayam, Lokasi Dibersihkan dan Tenda Dibakar
Bupati Sampang Lakukan Mutasi Besar-besaran, Kadis, Sekdis, Kabag, Camat hingga Lurah Dirotasi, Berikut Daftarnya!
Terduga Pelaku Minyak Curah Ilegal Dilepas, Aktivis Wadul Polres Sampang
Resahkan Warga, Spesialis Pencurian Helm di Sampang Akhirnya Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 08:44 WIB

Mengidap Hidrosefalus Sejak Lahir, Balita di Sampang Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Senin, 17 November 2025 - 12:53 WIB

Rumah Warga Rapa Laok Sampang Dibobol Maling, Kerugian Tembus Rp111 Juta

Minggu, 16 November 2025 - 12:21 WIB

Lepas dari Pengawasan, Bocah Lima Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kali Kamoning Sampang

Minggu, 16 November 2025 - 10:03 WIB

Polsek Camplong Amankan Tiga Motor Balap Liar di Perbatasan Sampang–Pamekasan

Jumat, 14 November 2025 - 14:44 WIB

Polsek Kedungdung Tindak Tegas Judi Sabung Ayam, Lokasi Dibersihkan dan Tenda Dibakar

Berita Terbaru

Ketua Badan Anggaran DPR RI asal Dapil XI Madura, MH Said Abdullah saat meresmikan GOR Said Abdullah di UIN Madura. (MOHAMMAD IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:22 WIB