Program Pemutihan Pajak Kendaraan dalam Rangka HUT Jatim Berakhir 30 November 2024

- Jurnalis

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG || KLIKMADURA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024.

Program pembebasan pajak daerah itu bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk melunasi kewajiban tanpa harus membayar denda.

Petugas Pengelola Data Dan Perpajakan Samsat Sampang, Wildan, mengungkapkan, program pemutihan pajak itu dirancang untuk memberikan keringanan kepada masyarakat. Khsusnya, bagi yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan dalam waktu lama.

Masyarakat yang kendala jarak untuk membayar langsung ke kantor Samsat daerah bisa langsung membayar di badan usaha milik desa (BUMDes).

Baca juga :  Usai Dilantik, 70 Anggota PPK di Sampang Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024

“Untuk mempermudah pelayanan masyarakat, di beberapa desa sudah ada Bumdes yang juga membantu melayani pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat bisa langsung mengurus,” ujarnya. Selasa, (12/11/2024).

Program pemutihan itu berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Sampang. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/550/KPTS/013/2024, program pemutihan pajak kendaraan berlaku dari 01 Oktober 2024 hingga 30 November 2024.

Adapun pelayanan pemutihan pajak yang disediakan kepada masyarakat Sampang yakni, Bebas Bea Balik Nama (BBN II) untuk Kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Baca juga :  Kurir Narkoba Diamankan Tim Buser Satnarkoba Polres Sampang, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kemudian, bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB. Bebas PKB progresif dan bebas denda SWDKLLJ.

“Program pemutihan ini diharapkan bisa mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, serta memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan daerah,” tandasnya. (san/diend)

Berita Terkait

Geger Pemecatan Perangkat Desa di Sampang, Legislator PAN Semprot Camat dan Pj Kades
Minyak Goreng Diduga Oplosan Disita, Polres Sampang Belum Tetapkan Tersangka
Bongkar Sindikat! Pelaku Curanmor Lintas Wilayah di Sampang Ditangkap
BKPSDM Sampang Tegaskan Rekrutmen Nakes Sesuai Kebutuhan
Musdes Palenggiyan Diduga Cacat Prosedur, BPD Tak Diundang dan Ada Indikasi Stempel Digandakan
Dalami Dugaan Penyimpangan Proyek RKB, Kejari Periksa 60 Orang Saksi Termasuk Kadisdik Sampang
Kasus Kekerasan Seksual di Sampang Mandek, Warga Geruduk Polres Sampang
Belatung Ditemukan di Menu MBG Sampang, Mahasiswa Sebut Pelecehan Terhadap Hak Anak

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 10:35 WIB

Geger Pemecatan Perangkat Desa di Sampang, Legislator PAN Semprot Camat dan Pj Kades

Kamis, 25 September 2025 - 10:28 WIB

Minyak Goreng Diduga Oplosan Disita, Polres Sampang Belum Tetapkan Tersangka

Kamis, 25 September 2025 - 10:02 WIB

Bongkar Sindikat! Pelaku Curanmor Lintas Wilayah di Sampang Ditangkap

Kamis, 25 September 2025 - 09:38 WIB

BKPSDM Sampang Tegaskan Rekrutmen Nakes Sesuai Kebutuhan

Kamis, 25 September 2025 - 07:44 WIB

Musdes Palenggiyan Diduga Cacat Prosedur, BPD Tak Diundang dan Ada Indikasi Stempel Digandakan

Berita Terbaru

Kabid Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Sampang, Hendro Sugiarto. (DOK. KLIKMADURA)

Sampang

BKPSDM Sampang Tegaskan Rekrutmen Nakes Sesuai Kebutuhan

Kamis, 25 Sep 2025 - 09:38 WIB