Sebar Video Telanjang Mantan Pacar, YouTuber Kacong Arye Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Jumairi alias Kacong Arye, YouTuber asal Sumenep harus menikmati hari-harinya di balik jeruji besi.

Dia ditangkap polisi lantaran terlibat kasus pornografi. Pria asal Dusun Gangsian, Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, itu diduga menyebarluaskan video telanjang mantan pacarnya.

Kacong Arye ditahan setelah polisi mengantongi bukti cukup. Perkara yang menyeret YouTuber tersebut teregister dengan nomor: LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR.

Laporan tersebut masuk pada tanggal 7 Juni 2023. Pelapornya berinisial RW asal Kabupaten Pamekasan yanh merupakan mantan pacar Kacong Arye.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, tersangka dan korban pernah berpacaran selama enam bulan.

Baca juga :  Luas Lahan Tanam Tembakau di Pamekasan Turun Drastis

Kemudian, pada November 2022, sekira pukul 23.00 WIB, tersangka video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp. Kala itu, korban telanjang.

Tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam tubuh pacarnya yang sedang telanjang.

Lalu, saat hubungan keduanya kandas, Kacong Arye mengirim video telanjang tersebut kepada rekan korban berinisial MMN yang juga berasal dari Kabupaten Pamekasan. Alasannya, karena sakit hati.

“Setelah putus cinta, tersangka berupaya melampiaskan rasa sakit hatinya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya ke teman korban,” kata Kompol Andy Purnomo saat konferensi pers, Selasa (6/2/2024).

Baca juga :  Disdikbud Pamekasan Gelorakan MPLS Ramah Siswa

Polres Pamekasan mengamankan barang bukti berupa flashdisk berukuran 16gb yang berisi video telanjang (pornografi) korban. Video tersebut berdurasi 38 detik dengan ukuran video 4,7 Mb.

Polisi juga mengamankan 3 lembar jepretan layar percakapan tersangka dengan korban.

“Akibat dari kejadian tersebut korban merasa kehormatan dan nama baiknya tercemarkan,” ujar Kompol Andy Purnomo.

Akibat perbuatannya, Kacong Arye dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Ancaman hukumannya paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara. (diend)

Baca juga :  Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan, CV Ayunda Salurkan Beasiswa

Berita Terkait

Komisi II DPRD Pamekasan Sisir Penjual BBM, Pastikan Tidak Ada Permainan Takaran 
Mengenal Bani Insan Peduli, Gerakan Sosial yang Lahir dari Bakti Seorang Anak kepada Sang Ibunda
Jelang Ramadan, Bani Insan Peduli Siapkan 30 Ribu Paket Sembako Murah
KBIHU Nurul Hikmah Gelar Training Menata Hati, Bekali CJH untuk Raih Kemabruran
Pembagian Kloter Haji Dinilai Tak Ideal, Sejumlah KBIHU di Pamekasan Keberatan
Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Kunjung Cair, DPRD Pamekasan Lakukan Penelusuran
Dewan Dorong Pengelola Dapur MBG Lindungi Pekerja Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Solar Langka di Pamekasan, Nelayan Ngamuk Minta Pemerintah Turun Tangan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:59 WIB

Komisi II DPRD Pamekasan Sisir Penjual BBM, Pastikan Tidak Ada Permainan Takaran 

Senin, 2 Februari 2026 - 15:27 WIB

Mengenal Bani Insan Peduli, Gerakan Sosial yang Lahir dari Bakti Seorang Anak kepada Sang Ibunda

Senin, 2 Februari 2026 - 11:37 WIB

Jelang Ramadan, Bani Insan Peduli Siapkan 30 Ribu Paket Sembako Murah

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:14 WIB

KBIHU Nurul Hikmah Gelar Training Menata Hati, Bekali CJH untuk Raih Kemabruran

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:43 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Kunjung Cair, DPRD Pamekasan Lakukan Penelusuran

Berita Terbaru