Terkait Pembabatan Lahan Mangrove, Kapolres Pamekasan: Jika Ada yang Dirugikan, Silahkan Lapor Polisi

- Jurnalis

Rabu, 24 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor UIN Madura Dr. H. Saiful Hadi menjelaskan terkait sejumlah potensi yang direncanakan akan dikembangkan. (KLIKMADURA)

Rektor UIN Madura Dr. H. Saiful Hadi menjelaskan terkait sejumlah potensi yang direncanakan akan dikembangkan. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pembabatan lahan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terus menyita perhatian publik.

Sebab, aktivitas tersebut dinilai bisa merusakan lingkungan. Bahkan, bisa menimbulkan malapetaka bagi masyarakat seperti banjir rob, abrasi pantai dan bencana lainnya.

Aktivitas pembabatan lahan bakau tersebut memantik korps bhayangkara angkat bicara. Bahkan, korps berbaju cokelat itu menyarankan agar masyarakat yang merasa dirugikan atas aktivitas tersebut bisa menjukan laporan secara resmi.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, sampai saat ini kepolisian tidak bisa bertindak apa-apa. Sebab, belum ada laporan dari masyarakat berkaitan dengan pembabatan lahan mangrove itu.

Baca juga :  Pembangunan Gedung D RSD Mohammad Noer Pamekasan Mulai Digarap, Target Rampung Tahun Ini

“Yang dirugikan kami berharap melaporkan kepada pihak kepolisian, kalau memang dirugikan,” katanya saat diwawancara KlikMadura.

Kapolres Dani menyampaikan, untuk saat sekarang kepolisian masih menunggu hasil survei dan pemetaan yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jatim.

“Kami menunggu hasil survei dan hasil pemetaan dari DKP provinsi. Untuk pelanggarannya, masih belum ada pelaporan secara resmi, jadi kami masih belum bisa berbuat apa-apa,” katanya.

Kapolres Dani mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan dengan cara koordinasi antara kecamatan dengan pemkab.

“Kami menungu hasil kordinasi kecamatan dan pemda setempat, karena dari pemilik memiliki sertifikat,” terangnya.

Baca juga :  Dandim 0826/Pamekasan Bukber Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergitas TNI dan Jurnalis

Bahkan, laporan yang diterima AKBP Dani dari Polsek Tlanakan, lahan mangrove itu sudah bersertifikat sejak tahun 1989.

Berkaitan dengan keabsahan sertifikat hak milik (SHM) tersebut, Kapolres Dani enggan berkomentar. Sebab, yang mengeluarkan dokumen tersebut adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jadi, masalah SHM, silahkan tanyakan ke BPN bagaimana proses penerbitannya, aturannya bagaimana, monggo ditanyakan,” tandas mantan Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Jatim itu. (ibl/diend)

Berita Terkait

Usaha Kuliner Menjamur, Dinkes Pamekasan Dorong Pengusaha Kantongi SLHS
Hidupkan Ruh Perjuangan M. Tabrani, DKP, AJP, dan KNPI Pamekasan Satukan Pemuda dan Budayawan di Arek Lancor
Ditanya Soal Pemecatan Dua Karyawan, Ketua Yayasan Al-Uswah Pamekasan Justru Diskreditkan Jurnalis: Bodrex Ya?
Soroti Pelecehan Anak di Lembaga Pendidikan, Bupati Pamekasan Tekankan Peran Orang Tua
Tersisa Dua Bulan, DPRD Pamekasan Desak Pemkab Tancap Gas Realisasikan Perubahan APBD 2026
Antrean Solar Mengular di Pamekasan, Sopir Terjebak Berjam-jam di SPBU
Peringati HLN ke-81, PLN UP3 Madura Bantu Warga Pamekasan Hadapi Krisis Air Bersih
Diduga Cabuli Santri Berulang Kali, Guru Madrasah di Pamekasan Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:09 WIB

Usaha Kuliner Menjamur, Dinkes Pamekasan Dorong Pengusaha Kantongi SLHS

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:38 WIB

Hidupkan Ruh Perjuangan M. Tabrani, DKP, AJP, dan KNPI Pamekasan Satukan Pemuda dan Budayawan di Arek Lancor

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Soroti Pelecehan Anak di Lembaga Pendidikan, Bupati Pamekasan Tekankan Peran Orang Tua

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Tersisa Dua Bulan, DPRD Pamekasan Desak Pemkab Tancap Gas Realisasikan Perubahan APBD 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Antrean Solar Mengular di Pamekasan, Sopir Terjebak Berjam-jam di SPBU

Berita Terbaru