Terkait Toilet Berbayar, Itjen Kemenag RI Sanksi Kepala MAN 1 Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 5 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Kasus mutasi Wakasek Kesiswaan MAN 1 Pamekasan Mohammad Arif  yang diduga lantaran menolak kebijakan toilet berbayar memasuki babak baru.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI segera mengambil keputusan pasca melakukan investigasi beberapa waktu lalu. Kabarnya, Kepala MAN 1 Pamekasan No’man akan dijatuhi sanksi.

Kepala Kemenag Pamekasan Mawardi mengaku menerima bocoran dari Itjen kemenag RI terkait kasus yang sempat viral tersebut. Tindak lanjut kasus tersebut hanya menunggu surat putusan resmi.

“Bapak No’man selaku kepala sekolah mendapat sangsi penundaan kenaikan pangkat sedangkan Bapak Arif sementara tetap dimutasi,” kata Mawardi, Kamis (5/10/2023).

Baca juga :  Toko Bangunan di Kecamatan Pakong Pamekasan Dilalap Si Jago Merah

Mawardi menambahkan, sanksi tersebut sebagai bentuk evaluasi diri agar lebih berhati-hati dalam mengambil langkah kebijakan. Serta, harus hati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di Kabupaten Pamekasan khususnya di MAN 1,” tandas Mawardi.

Kasus toilet berbayar itu sempat viral beberapa waktu lalu. Mohammad Arif mengaku dimutasi pasca menolak kebijakan Kepala MAN 1 Pamekasan yang menerapkan toilet berbayar bagi siswa.

Persoalan tersebut menyita perhatian banyak pihak. Salah satunya, Itjen Kemenag RI yang sampai turun gunung melakukan investigas. Sejumlah guru, kepala, dan Arif sendiri dimintai keterangan. (ibl/diend)

Baca juga :  Berangkat Ngantor Naik Sepeda, Kadisdikbud Pamekasan Ajak ASN Hemat BBM Sekaligus Jaga Kebugaran

Berita Terkait

21,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Berikut Daftar Merek yang Beredar di Madura
CV Raya Ilmi Menang Lelang Proyek Puskesmas Bulhaj Rp3,9 Miliar, DPRD Siapkan Pengawasan Ketat
Meski Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Pamekasan Beri Catatan Keras kepada Eksekutif
AJP Gelar Sarasehan Literasi, Kaji Buku “Pamekasan Mencari Identitas” Bersama Akademisi dan Anggota DPR RI
Tangani 36 Pasien HIV dan IMS, Puskesmas Larangan Buka Poli Sakinah untuk Lawan Stigma
Penutupan Harkopnas Berlangsung Meriah, 15 Ribu Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat
Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Rp7,8 Miliar 
Kisah Satrio, Bocah Kelas 6 SD di Pamekasan Nyambi Jualan Kacang Rebus Demi Meringankan Beban Orang Tua

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:44 WIB

21,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Berikut Daftar Merek yang Beredar di Madura

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:11 WIB

CV Raya Ilmi Menang Lelang Proyek Puskesmas Bulhaj Rp3,9 Miliar, DPRD Siapkan Pengawasan Ketat

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:38 WIB

Meski Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Pamekasan Beri Catatan Keras kepada Eksekutif

Senin, 27 Juli 2026 - 08:59 WIB

AJP Gelar Sarasehan Literasi, Kaji Buku “Pamekasan Mencari Identitas” Bersama Akademisi dan Anggota DPR RI

Senin, 27 Juli 2026 - 08:26 WIB

Tangani 36 Pasien HIV dan IMS, Puskesmas Larangan Buka Poli Sakinah untuk Lawan Stigma

Berita Terbaru