Terbukti Melanggar Aturan, Satpol PP Pamekasan Gerak Cepat Copot Baliho Promosi XL Axis

- Jurnalis

Rabu, 19 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id – Kinerja Satpol PP dalam menertibkan baliho melanggar aturan layak diapresiasi. Sebab, korps penegak perda itu gerak cepat menertibkan baliho berisi promosi kartu XL Axis yang dipaku di pohon, Rabu (19/07/2023).

Baliho tersebut dipaku di sejumlah pohon yang berada di Jalan Raya Sumenep – Pamekasan. Tepatnya, Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Kepala Satpol PP Pamekasan Moh. Yusuf Wibiseno mengatakan, pemasangan spanduk atau baliho dengan cara dipaku di pohon itu melanggar aturan. Dengan demikian, ketika mengatahui adanya baliho melanggar langsung ditindak tegas dengan cara dicopot.

Baca juga :  Pasien BPJS Kesehatan di Pamekasan Kaget, Sekali Suntik Penyakit Kista Harus Bayar Rp4,5 Juta

“Langsung kami eksekusi pencopotan hari ini juga, karena itu melanggar aturan,” jelasnya.

Yusuf menerangkan, Satpol PP berwenang menertibkan spanduk atau baliho yang melanggar. Apalagi, pemasangan sarana promosi itu dilarang keras dipaku di pohon.

“Kami harus cepat merespon setiap aduan dari masyarakat, termasuk dari media. Untuk tindakan penertiban kami punya SOP, jadi tidak sembarangan juga. Siapa melanggar langsung kami tertibkan,” tegasnya.

Kewenangan tersebut tertuang dalam surat edaran sebagai turunan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian, Peraturan Daerah (PERDA) Pamekasan Nomor 6 Tahun 2013. (zhrh/diend)

Baca juga :  TK Shirojut Tolibin Gelar MPLS Ramah Anak, Bunda PAUD Palengaan Tekankan Pentingnya Pendidikan Sejak Usia Dini

Berita Terkait

1.600 Peserta Ramaikan Fun Walk RSUD SMART Pamekasan, Bupati Kholilurrahman Dorong Pelayanan Makin Solid
Kemenag Pamekasan Padukan Maulid Nabi dan HUT RI, 39 UMKM Ikut Diberdayakan
KSMI Pamekasan Gelar Kejurkab, Jaring Atlet Mini Soccer Menuju Porprov Jatim
Fraksi PKB Pamekasan Soroti Keuangan Desa, Dorong Bantuan hingga Rp1 Miliar per Desa
Anggaran Pengadaan Buku Perpustakaan Pamekasan Anjlok, dari Rp198 Juta Tinggal Rp40 Juta
Dua Kali Setubuhi Anak Kandung hingga Melahirkan, Seorang Ayah di Pamekasan Diamankan Polisi
Bejat! Ayah Kandung di Pamekasan Diduga Hamili Anak sampai Melahirkan di Kamar Mandi 
Baru Dua Pekan Tandatangan Kontrak, Proyek Puskesmas Bulhaj Rp3,9 Miliar Disorot DPRD Pamekasan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:49 WIB

1.600 Peserta Ramaikan Fun Walk RSUD SMART Pamekasan, Bupati Kholilurrahman Dorong Pelayanan Makin Solid

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Kemenag Pamekasan Padukan Maulid Nabi dan HUT RI, 39 UMKM Ikut Diberdayakan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:08 WIB

KSMI Pamekasan Gelar Kejurkab, Jaring Atlet Mini Soccer Menuju Porprov Jatim

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:22 WIB

Fraksi PKB Pamekasan Soroti Keuangan Desa, Dorong Bantuan hingga Rp1 Miliar per Desa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:27 WIB

Anggaran Pengadaan Buku Perpustakaan Pamekasan Anjlok, dari Rp198 Juta Tinggal Rp40 Juta

Berita Terbaru

MANIFESTO GELORA PAMEKASAN

Rakyat Jadi Menu, Siapa yang Menikmati APBD?

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:46 WIB