Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Cepat Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 2,6 Miliar

- Jurnalis

Senin, 19 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, klikmadura.id – Pasangan suami istri (pasutri) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Kapal KMC Sumber Bangka 7 GT 292 oleh Kejari Sumenep berusaha lolos dari jerat hukum berat. Langkah kongkret yang dilakukan yakni mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.

Uang tersebut diserahkan kepada Bendagara Penerima Kejaksaan Negeri (Kejari Sumenep). Uang tersebut kemudian dititipkan di Bank Mandiri dengan ketentuan uang tersebut bisa diambil kapan pun ketika dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan.

Pasutri tersebut beribisial HM dan SK. Mereka merupakan Direktur dan Komisaris PT Fajar Indah Lines yang bertindak sebagai penyedia pengadaan kapal cepat PT Sumekar 2019 lalu.

Baca juga :  Hari Ini, Mantan Politisi PPP dan Dua Ketua Pokmas Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Proyek Fiktif

“Seperti komitmen kami agar kerugian negara dikembalikan oleh tersangka. Sekarang terbukti,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo, Senin (19/06/2023) saat konferensi pers.

Meski uang dikembalikan, dua tersangka tersebut yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep tetap tidak menggugurkan tuntutan hukum yang diterimanya. Hanya saja, dengan pengambalian uang tersebut akan dapat meringankan jeratan hukum.

Kejaksaan Negeri Sumenep saat konfrensi pers terkait pengembalian uang kerugian negara kasus pengadaan kapal cepat.
Petugas Bank Mandiri menghitung uang yang dititipkan Kejari Sumenep.

Kejari Sumenep akan terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat itu. Sampai saat ini, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga :  Kabar Gembira!! Ratusan CJH Cadangan Sumenep Dijadwalkan Berangkat Tahun Ini

Mereka adalah, MS, AS, HM dan SK. Namun, tersangka MS meninggal dunia. “Penyidik akan terus mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam pembelian kapal itu,” katanya.

Segera mungkin, Kejaei Sumenep akan melimpahkan pasutri tersangka kasus korupsi itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, agar keduanya segera menjalani persidangan. (fix/diend)

Berita Terkait

Kabar Duka, Legislator PDI Perjuangan Sumenep Abd. Rahman Wafat 
PW Ansor Jatim Desak Polda Bongkar Aktor Intelektual Tambang Ilegal Asta Tinggi, Jangan Berhenti di Dua Tersangka
Lakpesdam-LPBH NU Sumenep Desak Penutupan 5 Tempat Hiburan, Wabup Janji Tak Tebang Pilih
Sumenep Jadi Panggung Lahirnya Bintang Voli Pasir Muda, Bupati Fauzi Bidik Atlet Tembus Nasional hingga Internasional
Hadiri Perayaan HUT ke-80 Bhayangkara, Bupati Fauzi Apresiasi Polres Sumenep Jadi Pilar Penting Jaga Stabilitas Daerah
RSUDMA Sumenep Kantongi Program KJSU 2026, Layanan Kanker hingga Jantung Ditarget Beroperasi Tahun Depan
Didesak Copot Sekdes Rangkap Kepala PAUD, Kadis DPMD Sumenep Langsung Layangkan Surat Panggilan
Laporan Sejak 2021, Kasus Dugaan Penyerobotan Pantai untuk Pelabuhan TUKS Masuk Gelar Perkara Kedua

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 03:33 WIB

Kabar Duka, Legislator PDI Perjuangan Sumenep Abd. Rahman Wafat 

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:11 WIB

PW Ansor Jatim Desak Polda Bongkar Aktor Intelektual Tambang Ilegal Asta Tinggi, Jangan Berhenti di Dua Tersangka

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:55 WIB

Lakpesdam-LPBH NU Sumenep Desak Penutupan 5 Tempat Hiburan, Wabup Janji Tak Tebang Pilih

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:11 WIB

Sumenep Jadi Panggung Lahirnya Bintang Voli Pasir Muda, Bupati Fauzi Bidik Atlet Tembus Nasional hingga Internasional

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:26 WIB

Hadiri Perayaan HUT ke-80 Bhayangkara, Bupati Fauzi Apresiasi Polres Sumenep Jadi Pilar Penting Jaga Stabilitas Daerah

Berita Terbaru