Kerugian Negara Dikembalikan, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek KIHT Pamekasan Dihentikan

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Proyek Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sempat bermasalah. Pasalnya, hasil audit Inspektorat Pamekasan menunjukkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 125 juta akibat kelebihan bayar.

Kasus tersebut sempat didalami oleh penyidik Polda Jatim. Kemudian, pada akhirnya ditangani oleh Kejari Pamekasan.

Saat proses penyelidikan, pihak rekanan mengembalikan uang kelebihan bayar itu. Dengan demikian, kasus dugaan korupsi pada proyek KIHT tersebut dihentikan.

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasa Basri Yulianto mengakui bahwa pernah diperiksa oleh jaksa penyidik kejari terkait dugaan korupsi proyek KIHT.

Baca juga :  Pesan Ketua DPRD Pamekasan Saat Wisuda Ponpes Dubaja Baled Dajah, Santri: Sekali Angan-angan Terpatri Runing Terus Tanpa Henti

“Jadi, saya sebagai orang yang diperiksa, saya sampaikan apa yang saya tahu, yang saya dengar dan apa yang saya lihat,” katanya.

Meskipun proyek tersebut sempat tersandung masalah, pengerjaannya tetap dilanjutkan. Sebab, proyek tersebut sudah dianggarkan oleh pemerintah.

“Pekerjaan proyek KIHT ini terus dilaksanakan dan tahun ini pasti selesai,” katanya.

Bahkan, Kata Basri megaproyek tersebut nantinya akan diresmikan langsung oleh pemerintah pusat. “Tahun ini akan diresmikan oleh Kementrian Perindustrian,” katanya.

Sementara itu, Hadi Marsudiono selaku ketua tim penyelidik kasus dugaan korupsi proyek KIHT itu mengakui bahwa penyelidikannya dihentikan.

Baca juga :  Meski Tuai Polemik, Kadinkes Sebut Keputusan Puskesmas Teja Menolak Antar Jenazah Pakai Ambulans Sesuai Aturan

Alasannya, karena CV. Alam Hijau Rindang selaku pelaksana proyek yang berlokasi di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan itu sudah mengembalikan kelebihan bayar sesuai hasil audit Inspektorat Pamekasan.

“Kelebihan bayar itu sudah dikembalikan sehingga tidak ada kerugian negara, jadi penyelidikannya dihentikan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

FTBI Jenjang SD Digelar, 91 Siswa Pamekasan Unjuk Bakat Bahasa dan Sastra Madura
Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipangkas Rp2,09 Miliar, Dewan Pertanyakan Prioritas Pemkab Pamekasan
Proyek Mini Soccer Rp835 Juta Gagal Dibangun, Disporapar Pamekasan Klaim Anggaran Tak Cukup
Anak 8 Tahun di Pamekasan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Alami Trauma Mendalam
125 Kepala Sekolah Masih Plt, Dewan Pendidikan Pamekasan Soroti Lambannya Penetapan Definitif
Legalitas Dapur MBG di Pamekasan Belum Beres, Satgas Klaim Sudah Lapor BGN
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Manager PLN UP3 Madura Konsolidasi dengan Puluhan Mitra Kerja
Perubahan APBD 2026 Pamekasan Dikebut, Infrastruktur dan Kesehatan Jadi Prioritas

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 10:17 WIB

FTBI Jenjang SD Digelar, 91 Siswa Pamekasan Unjuk Bakat Bahasa dan Sastra Madura

Senin, 28 September 2026 - 10:08 WIB

Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipangkas Rp2,09 Miliar, Dewan Pertanyakan Prioritas Pemkab Pamekasan

Senin, 28 September 2026 - 07:41 WIB

Proyek Mini Soccer Rp835 Juta Gagal Dibangun, Disporapar Pamekasan Klaim Anggaran Tak Cukup

Jumat, 25 September 2026 - 08:53 WIB

Anak 8 Tahun di Pamekasan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Alami Trauma Mendalam

Jumat, 25 September 2026 - 03:46 WIB

125 Kepala Sekolah Masih Plt, Dewan Pendidikan Pamekasan Soroti Lambannya Penetapan Definitif

Berita Terbaru