Willy Aditya Konsisten Perjuangkan Pengesahan RUU Perlindungan PRT

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inisiator RUU Perlindungan PRT sekaligus Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. (ISTIMEWA)

Inisiator RUU Perlindungan PRT sekaligus Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. (ISTIMEWA)

JAKARTA || KLIKMADURA – Usulan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) kembali mengemuka. Meski telah diperjuangkan sejak 2004, hingga kini regulasi itu belum juga disahkan.

Padahal, jumlah pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia sangat besar dan mayoritas bekerja tanpa perlindungan hukum yang layak.

Inisiator RUU Perlindungan PRT, Willy Aditya mengungkapkan, pekerja rumah tangga selama ini tidak diakui dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hal itu menjadi masalah fundamental karena hanya pekerja di sektor barang dan jasa yang tercakup dalam UU tersebut.

”UU Ketenagakerjaan sangat diskriminatif. Pekerjaan rumah tangga tidak dianggap sebagai pekerjaan formal. Ini masalah mendasar yang harus segera dibenahi,” ujarnya.

Pria yang menjabat Ketua Komisi XIII DPR RI itu mengatakan, akibat tidak masuk dalam sistem hukum ketenagakerjaan yang berlaku, jutaan PRT di Indonesia bekerja tanpa kejelasan status. Bahkan, jam kerja, maupun hak atas upah dan jaminan sosial juga tidak jelas.

Baca juga :  Kampanye di Madura, Paslon AMIN Janji Atasi Kelangkaan Pupuk

”Bayangkan, di zaman sekarang masih banyak orang yang bekerja tanpa kejelasan. Ini bentuk eksploitasi yang nyata, tapi terus diabaikan karena dianggap urusan privat, bukan publik,” tegasnya.

Menurut Willy, RUU Perlindungan PRT memiliki karakteristik berbeda dibanding UU ketenagakerjaan pada umumnya. Ia menyebutnya sebagai lex specialis, karena substansinya mirip dengan regulasi tentang perlindungan korban perdagangan orang.

”Kita hanya ingin memberi perlindungan. Bukan mengatur hubungan pribadi antara majikan dan PRT. Tapi regulasi ini perlu agar tidak ada lagi yang bekerja tanpa kepastian hak,” ujar anggota DPR RI dari Dapil Madura.

Baca juga :  Profil Lengkap Dr. Masmuni Mahatma

Dalam penyusunannya, tim inisiator menggandeng banyak pihak. Termasuk, serikat pekerja dan organisasi sosial. Tujuannya agar UU tersebut bisa menyentuh berbagai konteks sosio-kultural yang melekat dalam relasi majikan dan PRT di Indonesia.

RUU tersebut dibangun dengan pendekatan dua klaster. Pertama, PRT yang direkrut secara langsung oleh keluarga. Kedua, mereka yang direkrut melalui penyalur atau yayasan.

“Kami ingin mengatur penyalur yang selama ini berbentuk yayasan, tapi tidak jelas status hukumnya. Mereka harus berbadan hukum dan ada mekanisme pengawasan yang jelas,” katanya.

Selama ini, banyak penyalur yang bertindak sebagai perekrut. Namun, abai terhadap hak-hak pekerja. Tidak jarang kontrak kerja tidak dibuat, atau dibuat secara sepihak oleh pihak penyalur tanpa melibatkan pekerja.

Baca juga :  Sebut Ulama dan Pesantren di Madura Terlibat Narkotika, Aboe Bakar PKS Akhirnya Minta Maaf

”Kalau ada kontrak kerja yang jelas, itu sudah langkah maju. Tapi kenyataannya masih banyak yang kerja tanpa surat apa pun. Ini praktik yang tidak boleh dibiarkan,” imbuhnya.

Politisi NasDem itu menyampaikan, pengesahan RUU Perlindungan PRT adalah langkah penting untuk menegaskan bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerjaan sah yang wajib dilindungi negara. Tanpa itu, relasi kerja dalam ruang domestik akan terus dilingkupi eksploitasi dan ketimpangan.

”Kami tidak mengatur relasi budaya seperti orang tua membawa pembantu dari kampung dan menganggapnya seperti keluarga. Tapi yang ingin kita atur adalah relasi kerja, agar tidak ada lagi pekerja yang tidak diperlakukan secara adil,” tandasnya. (pw)

Berita Terkait

Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Integritas Aparatur dan Pembenahan Instansi
Imigrasi Gandeng ITB Bangun “Pagar Digital”, Drone Siaga 24 Jam Awasi Perbatasan RI
MKD DPR RI Panggil Aboe Bakar PKS, Buntut Sebut Ulama dan Pesantren di Madura Terlibat Narkotika 
Sebut Ulama dan Pesantren di Madura Terlibat Narkotika, Aboe Bakar PKS Akhirnya Minta Maaf
Imigrasi Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Keimigrasian Dipastikan Tetap Normal
Dirjen Imigrasi Baru Ditantang Tingkatkan Layanan, Staf Ahli Jadi “Radar” Kebijakan Menteri
Menteri Agus Andrianto Lantik Dirjen Imigrasi Baru, Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian
Layanan Imigrasi Tutup Sementara Saat Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Masyarakat Diminta Urus Dokumen Sebelum 17 Maret

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:39 WIB

Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Integritas Aparatur dan Pembenahan Instansi

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:46 WIB

Imigrasi Gandeng ITB Bangun “Pagar Digital”, Drone Siaga 24 Jam Awasi Perbatasan RI

Selasa, 14 April 2026 - 00:43 WIB

MKD DPR RI Panggil Aboe Bakar PKS, Buntut Sebut Ulama dan Pesantren di Madura Terlibat Narkotika 

Sabtu, 11 April 2026 - 00:08 WIB

Sebut Ulama dan Pesantren di Madura Terlibat Narkotika, Aboe Bakar PKS Akhirnya Minta Maaf

Jumat, 10 April 2026 - 07:22 WIB

Imigrasi Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Keimigrasian Dipastikan Tetap Normal

Berita Terbaru

Plt Direktur RSUD Smart Pamekasan dr. Syaiful Hidayat, Sp.P saat ditemui di ruang kerjanya (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Pamekasan

Cathlab RSUD SMART Pamekasan Sudah Tercover BPJS Kesehatan

Senin, 6 Jul 2026 - 10:53 WIB