PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Cinta Indonesia (ARCI) kembali mendatangi Mapolres Pamekasan, Jumat (11/7/2025).
Mereka mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan kejahatan lingkungan berupa pengrusakan mangrove di Pantai Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan dan Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.
Sebab, sampai saat ini Polres Pamekasan belum menetapkan tersangka. Padahal, untuk kasus dugaan pengrusakan mangrove di pantai Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Koordinator ARCI Nur Faisal mengatakan, penaganan kasus dugaan pengrusakan mangrove di dua lokasi itu sangat lamban. Sampai saat ini, belum ada satu pun yang ditetapkan tersangka.
Padahal, kasus tersebut tidak rumit. Polisi juga sudah melakukan serangkaian penyelidikan bahkan penyidikan.
”Kami heran, mengapa sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, makanya kami datangi Satreskrim Polres Pamekasan,” katanya.
Faisal menyampaikan, dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan itu ditengarai didalangi oleh koprorasi besar. Mestinya, polisi menunjukkan taringnya untuk mengadili siapapun yang bersalah di mata hukum, sekalipun korporasi.
Namun, yang terjadi selama ini justru berbeda. Kasus dugaan pengrusakan mangrove yang berdampak buruk terhadap hajat hidup warga pesisir itu penanganannya terbilang lamban.
”Kami mendesak Polres Pamekasan lebih serius dalam menangani persoalan ini. Bahkan, wajib hukumnya untuk secepatnya menetapkan tersangka,” katanya.
Mantan aktivis GMNI itu berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Sebab, dugaan kejahatan lingkungan itu bukan hanya merugikan masyarakat hari ini, tetapi juga merampas masa depan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, penanganan kasus dugaan pengrusakan mangrove itu dilakukan secara prosedural. Dengan demikian, dia meminta masyarakat bersabar sampai proses hukum selesai.
”Mohon bersabar, masih dalam proses, kasus ini terus kami dalami,” tandasnya. (pen)