RSUD Smart Pamekasan Perpanjang Kerja Sama Pendampingan Hukum dengan Kejari Pamekasan

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur RSUD Smart Pamekasan dr. Raden Budi Santoso (kiri) bersama Kepala Kejari Pamekasan Muhammad Ilham Samuda menunjukkan dokumen kerjasama. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Direktur RSUD Smart Pamekasan dr. Raden Budi Santoso (kiri) bersama Kepala Kejari Pamekasan Muhammad Ilham Samuda menunjukkan dokumen kerjasama. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan kembali memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dalam bidang pendampingan hukum, khususnya Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan perpanjangan kerja sama tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Pamekasan, Kamis (10/7/2025).

Direktur RSUD Smart dr. Raden Budi Santoso melalui Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Smart Pamekasan, R. Moh. Ramadhian Purwanto menyampaikan, kerja sama tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan publik, termasuk dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Baca juga :  Capaian PAD Sektor Parkir di Pamekasan Lampaui Target

“Melalui kerja sama pendampingan hukum ini, kami bisa mendapatkan saran dan pendapat hukum yang dibutuhkan langsung dari Kejari Pamekasan. Ini sudah perpanjangan yang ke sekian kalinya, dan biasanya berlaku dua tahun. Kami sudah menjalin kerja sama ini selama delapan tahun,” katanya.

Tim RSUD Smart Pamekasan foto bersama tim dari Kejari Pamekasan usai penandatanganan kerja sama.

Menurutnya, jika di kemudian hari terdapat permasalahan hukum dalam kegiatan rumah sakit, khususnya dalam hal perdata, pihak Kejari Pamekasan dapat bertindak sebagai pengacara negara untuk membantu menyelesaikannya.

Baca juga :  Diduga Ada Manipulasi Data, Warga Sana Tengah Kecewa Bantuan RTLH Dialihkan Sepihak

“Salah satu aspek penting dari kerja sama ini adalah penguatan legalitas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Smart,” katanya.

Ramadani memberikan gambaran, seperti pengadaan langsung yang bersumber dari anggaran BLUD, sebenarnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) dengan batas maksimal Rp 400 juta.

Namun, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan, pengadaan dapat dilakukan hingga Rp1 miliar, dengan syarat ada pendampingan hukum.

“Misalnya, dalam pengadaan barang dan jasa BLUD, kita ada perbup pengadaan barang sampai fisik konstruksi hingga mencapai Rp 1 miliar. Padahal di Perpres hanya sampai Rp 400 juta,” katanya.

Baca juga :  1.049 Calon Jamaah Haji Asal Pamekasan Mulai Berangkat 9 Mei

“Berhubung sudah ada perbupnya, kita diizinkan, tentu disesuaikan dengan urgensi kebutuhan untuk menunjang fasilitas layanan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Sinergi PLN UID Jatim Bersama Polres Pamekasan, Gelar Aksi Sosial untuk Rakyat
Puluhan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Pamekasan Sumbangan Perbaiki Jalan Penghubung Antar Kecamatan
Rekrutmen Pegawai RSU Mohammad Noer Pamekasan Diduga Tak Sesuai Prosedur
DKPP Pamekasan Dorong Penyerapan Tembakau Maksimal dan Harga Menguntungkan
Dinilai Tak Ada Iktikad Baik, Wali Murid Desak Yayasan Al-Uswah Kembalikan Uang Gedung Rp 8 Juta
Miris! Makanan Bumil dan Balita di Puskesmas Talang Siring Sering Basi
Dr. Ghazali Kembali Nakhodai Universitas Madura
Dua Ketua Pokmas Divonis Ringan Kasus Proyek Fiktif, Kejari Pamekasan Ajukan Banding

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:54 WIB

RSUD Smart Pamekasan Perpanjang Kerja Sama Pendampingan Hukum dengan Kejari Pamekasan

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:49 WIB

Sinergi PLN UID Jatim Bersama Polres Pamekasan, Gelar Aksi Sosial untuk Rakyat

Kamis, 10 Juli 2025 - 03:22 WIB

Puluhan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Pamekasan Sumbangan Perbaiki Jalan Penghubung Antar Kecamatan

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:53 WIB

DKPP Pamekasan Dorong Penyerapan Tembakau Maksimal dan Harga Menguntungkan

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:31 WIB

Dinilai Tak Ada Iktikad Baik, Wali Murid Desak Yayasan Al-Uswah Kembalikan Uang Gedung Rp 8 Juta

Berita Terbaru