Dua Ketua Pokmas Divonis Ringan Kasus Proyek Fiktif, Kejari Pamekasan Ajukan Banding

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang putusan kasus proyek fiktif dana hibah Pemprov Jatim di PN Tipikor Surabaya pekan lalu. (KEJARI PAMEKASAN FOR KLIKMADURA)

Suasana sidang putusan kasus proyek fiktif dana hibah Pemprov Jatim di PN Tipikor Surabaya pekan lalu. (KEJARI PAMEKASAN FOR KLIKMADURA)

SURABAYA || KLIKMADURA – Dua Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), Atika Zalman Farida dan Iwan Budi Lestari, dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Keduanya dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (3/7/2027).

Para ketua pokmas itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam proyek fiktif yang bersumber dari dana hibah milik mantan anggota DPRD Pamekasan, Zamahsari.

Dalam kasus ini, Iwan Budi Lestari diketahui sebagai Ketua Pokmas Matahari Terbit, sementara Atika Zalman Farida menjabat sebagai Ketua Pokmas Senja Utama.

Baca juga :  Komitmen Tekan Angka Stunting, DP3AP2KB Pamekasan Gelar Sosialisasi dan Bimtek

Dua pokmas tersebut masing-masing menerima anggaran sekitar Rp187 juta untuk proyek pembangunan plengsengan yang tidak pernah direalisasikan.

Keterlibatan kedua ketua Pokmas itu yakni menandatangani pengerjaan proyek tersebut, meski mereka tidak pernah mengetahui proyek ratusan juta itu dikerjakan atau tidak.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta kepada masing-masing terpidana. Bila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan. Yakni, menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga :  Zamachsary, Mantan Anggota DPRD Pamekasan Fraksi PPP Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Proyek Fiktif

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, menyatakan ketidakpuasannya atas putusan tersebut. Ia menyoroti perbedaan pasal yang digunakan dalam putusan majelis hakim dengan pasal yang didakwakan oleh jaksa.

Dalam putusannya, hakim menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU No. 20 Tahun 2001.

Sementara jaksa sebelumnya menuntut dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU No. 20 Tahun 2001.

“Prinsipnya kami menghormati putusan hakim, namun karena pasal yang dinyatakan berbeda dengan pasal dalam tuntutan serta hukumannya belum memenuhi rasa keadilan, maka kami putuskan untuk mengajukan banding. Rencananya besok permohonan banding akan kami daftarkan,” kata Ali Munip saat dikonfirmasi melalui telepon.

Baca juga :  DPRD Pamekasan Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati atas PU Fraksi, Penyebab Gagal Bayar Sejumlah Program Terungkap

Diketahui sebelumnya, majlis Hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan terhadap mantan anggota DPRD Pamekasan, Zamahsari. (ibl/diend)

Berita Terkait

Komitmen Tekan Angka Stunting, DP3AP2KB Pamekasan Gelar Sosialisasi dan Bimtek
Wabup Pamekasan Sidak Faskes di Pantura, Fokus Peningkatan Pelayanan dan Kedisiplinan Pegawai
Kapus Talang Siring Akui Ada Pemotongan Dana Kapitasi, Karyawan Sebut Tidak Manusiawi
Proyek Pokir Dinilai Rentan Diselewengkan, Direktur IDEA: Anggota Dewan Jadi Wasit Sekaligus Pemain
Rayakan 10 Muharram 1447 Hijriyah, Yayasan Pendidikan Nurul Islam Qolbun Salim Bangkalan Santuni Anak Yatim
Yayasan Al-Uswah Pamekasan Persulit Mutasi Siswa, Wali Murid Geram
Peringati Muharram 1447 Hijriah, RSIA Puri Bunda Madura Santuni Anak Yatim
Sebelum Potong Dana Kapitasi, Kepala Puskesmas Talang Acak-Acak Poin Kinerja Karyawan

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:23 WIB

Dua Ketua Pokmas Divonis Ringan Kasus Proyek Fiktif, Kejari Pamekasan Ajukan Banding

Selasa, 8 Juli 2025 - 08:32 WIB

Komitmen Tekan Angka Stunting, DP3AP2KB Pamekasan Gelar Sosialisasi dan Bimtek

Senin, 7 Juli 2025 - 11:54 WIB

Wabup Pamekasan Sidak Faskes di Pantura, Fokus Peningkatan Pelayanan dan Kedisiplinan Pegawai

Senin, 7 Juli 2025 - 07:52 WIB

Proyek Pokir Dinilai Rentan Diselewengkan, Direktur IDEA: Anggota Dewan Jadi Wasit Sekaligus Pemain

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:15 WIB

Rayakan 10 Muharram 1447 Hijriyah, Yayasan Pendidikan Nurul Islam Qolbun Salim Bangkalan Santuni Anak Yatim

Berita Terbaru

Warga berkerumun menolong korban kecelakaan lalu lintas di Ketapang, Sampang. (ISTIMEWA)

Sampang

Lakalantas Motor VS Mobil di Ketapang, Dua Pelajar Luka-Luka

Selasa, 8 Jul 2025 - 10:10 WIB

Opini

RSUD Sumenep HONK?

Senin, 7 Jul 2025 - 11:23 WIB