SURABAYA || KLIKMADURA – Dua Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), Atika Zalman Farida dan Iwan Budi Lestari, dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Keduanya dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (3/7/2027).
Para ketua pokmas itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam proyek fiktif yang bersumber dari dana hibah milik mantan anggota DPRD Pamekasan, Zamahsari.
Dalam kasus ini, Iwan Budi Lestari diketahui sebagai Ketua Pokmas Matahari Terbit, sementara Atika Zalman Farida menjabat sebagai Ketua Pokmas Senja Utama.
Dua pokmas tersebut masing-masing menerima anggaran sekitar Rp187 juta untuk proyek pembangunan plengsengan yang tidak pernah direalisasikan.
Keterlibatan kedua ketua Pokmas itu yakni menandatangani pengerjaan proyek tersebut, meski mereka tidak pernah mengetahui proyek ratusan juta itu dikerjakan atau tidak.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta kepada masing-masing terpidana. Bila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan. Yakni, menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, menyatakan ketidakpuasannya atas putusan tersebut. Ia menyoroti perbedaan pasal yang digunakan dalam putusan majelis hakim dengan pasal yang didakwakan oleh jaksa.
Dalam putusannya, hakim menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU No. 20 Tahun 2001.
Sementara jaksa sebelumnya menuntut dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU No. 20 Tahun 2001.
“Prinsipnya kami menghormati putusan hakim, namun karena pasal yang dinyatakan berbeda dengan pasal dalam tuntutan serta hukumannya belum memenuhi rasa keadilan, maka kami putuskan untuk mengajukan banding. Rencananya besok permohonan banding akan kami daftarkan,” kata Ali Munip saat dikonfirmasi melalui telepon.
Diketahui sebelumnya, majlis Hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan terhadap mantan anggota DPRD Pamekasan, Zamahsari. (ibl/diend)