Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arif alias Ayik, pelaku penganiayaan terhadap kurir JNT digelandang di Mapolres Sampang. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Arif alias Ayik, pelaku penganiayaan terhadap kurir JNT digelandang di Mapolres Sampang. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus penganiayaan terhadap seorang kurir jasa ekspedisi JNT di Kabupaten Pamekasan akhirnya berujung pada penahanan. 

Polres Pamekasan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku bernama Arif, yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang.

Penangkapan terhadap pelaku hanya membutuhkan waktu dua hari sejak kasus tersebut mencuat ke publik.

Kini, pelaku telah resmi mengenakan rompi kuning bertuliskan Tahanan milik Polres Pamekasan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menegaskan, kasus tersebut tidak bisa dianggap sepele, karena mengandung unsur kekerasan.

Baca juga :  Kondisi Memprihatinkan, 187 Sekolah di Pamekasan Diusulkan Direvitalisasi

“Kasus ini bukan tindak pidana ringan karena ditemukan unsur kekerasan. Pelaku mengambil barang dengan menggunakan kekerasan,” tegas Kapolres saat konferensi pers, Selasa (2/7/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif penganiayaan diduga dipicu oleh rasa kecewa dan emosi pelaku karena barang yang ia pesan melalui sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) tidak sesuai dengan ekspektasi.

“Hp tersebut asli, tapi oleh pelaku dikira replika, sebab saat dibuka barang pesanannya antara Hp dan baterai terpisah,” katanya.

Atas perbuatannya, Arif dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca juga :  Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan, Kapolres: Ada Dua Calon Tersangka

Kemudian, Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Penyidik Polres Pamekasan terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi yang akan turut diperiksa adalah istri pelaku.

“Istri pelaku belum bisa dipastikan apakah juga terlibat atau tidak, kami masih akan terus melakukan pendalaman,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan
Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN
Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes
Peringati Malam Nuzulul Qur’an, UIM Gelar Istigasah dan Santunan Anak Yatim
DLH Pamekasan Belum Terima Hasil Uji Laboratorium IPAL dari Ratusan SPPG
Pegadaian Syariah Area Madura Berbagi Berkah Ramadan dengan Korban Penipuan Hozizah
Berbagi Berkah Ramadan, PT. Pegadaian Syariah Area Madura Salurkan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa
SPPG As-Salman Minta Maaf, Menu MBG di SMAN 2 Pamekasan Siap Diganti

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:11 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:00 WIB

Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:23 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:44 WIB

Peringati Malam Nuzulul Qur’an, UIM Gelar Istigasah dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:31 WIB

Pegadaian Syariah Area Madura Berbagi Berkah Ramadan dengan Korban Penipuan Hozizah

Berita Terbaru

Opini

Sahur Kebijakan Publik

Rabu, 11 Mar 2026 - 12:32 WIB