Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arif alias Ayik, pelaku penganiayaan terhadap kurir JNT digelandang di Mapolres Sampang. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Arif alias Ayik, pelaku penganiayaan terhadap kurir JNT digelandang di Mapolres Sampang. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus penganiayaan terhadap seorang kurir jasa ekspedisi JNT di Kabupaten Pamekasan akhirnya berujung pada penahanan. 

Polres Pamekasan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku bernama Arif, yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang.

Penangkapan terhadap pelaku hanya membutuhkan waktu dua hari sejak kasus tersebut mencuat ke publik.

Kini, pelaku telah resmi mengenakan rompi kuning bertuliskan Tahanan milik Polres Pamekasan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

IMG-20250606-WA0005
IMG-20250606-WA0004
IMG-20250606-WA0003
IMG-20250606-WA0006
previous arrow
next arrow

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menegaskan, kasus tersebut tidak bisa dianggap sepele, karena mengandung unsur kekerasan.

Baca juga :  Gubernur Jatim Tinjau Pengerukan Sungai Kali Jombang Pamekasan, Soroti Banjir Perkotaan

“Kasus ini bukan tindak pidana ringan karena ditemukan unsur kekerasan. Pelaku mengambil barang dengan menggunakan kekerasan,” tegas Kapolres saat konferensi pers, Selasa (2/7/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif penganiayaan diduga dipicu oleh rasa kecewa dan emosi pelaku karena barang yang ia pesan melalui sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) tidak sesuai dengan ekspektasi.

“Hp tersebut asli, tapi oleh pelaku dikira replika, sebab saat dibuka barang pesanannya antara Hp dan baterai terpisah,” katanya.

Atas perbuatannya, Arif dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca juga :  Ditangkap Atas Kasus Pesta Mercon Maut, Ini Peran Masing-masing Tersangka

Kemudian, Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Penyidik Polres Pamekasan terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi yang akan turut diperiksa adalah istri pelaku.

“Istri pelaku belum bisa dipastikan apakah juga terlibat atau tidak, kami masih akan terus melakukan pendalaman,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Kurir JNT, Polres Pamekasan Dalami Peran Istri Tersangka
Lima Terdakwa Kasus Pilkades Gugul Pamekasan Dituntut 4 Tahun Penjara
Dorong Masyarakat Budayakan Rokol Legal, Satpol PP dan Damkar Pamekasan Gandeng Komunitas Seni
Dana BOS Diduga Ditransfer ke Rekening Yayasan Al-Uswah, Disdikbud Pamekasan Segera Turun Tangan
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pemuda Asal Sampang Gantung Diri di Kandang Sapi
Terungkap! Kisruh di Internal Yayasan Al-Uswah Pamekasan Bermula Dari Dana BOS
Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Penganiayaan Kurir JNT, Korban Menolak Damai
Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 3 Miliar untuk Rehab Kelas Sekolah Rakyat di Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:43 WIB

Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Kurir JNT, Polres Pamekasan Dalami Peran Istri Tersangka

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:12 WIB

Lima Terdakwa Kasus Pilkades Gugul Pamekasan Dituntut 4 Tahun Penjara

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:52 WIB

Dorong Masyarakat Budayakan Rokol Legal, Satpol PP dan Damkar Pamekasan Gandeng Komunitas Seni

Kamis, 3 Juli 2025 - 06:35 WIB

Dana BOS Diduga Ditransfer ke Rekening Yayasan Al-Uswah, Disdikbud Pamekasan Segera Turun Tangan

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:55 WIB

Terungkap! Kisruh di Internal Yayasan Al-Uswah Pamekasan Bermula Dari Dana BOS

Berita Terbaru