Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arif alias Ayik, pelaku penganiayaan terhadap kurir JNT digelandang di Mapolres Sampang. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Arif alias Ayik, pelaku penganiayaan terhadap kurir JNT digelandang di Mapolres Sampang. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus penganiayaan terhadap seorang kurir jasa ekspedisi JNT di Kabupaten Pamekasan akhirnya berujung pada penahanan. 

Polres Pamekasan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku bernama Arif, yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang.

Penangkapan terhadap pelaku hanya membutuhkan waktu dua hari sejak kasus tersebut mencuat ke publik.

Kini, pelaku telah resmi mengenakan rompi kuning bertuliskan Tahanan milik Polres Pamekasan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menegaskan, kasus tersebut tidak bisa dianggap sepele, karena mengandung unsur kekerasan.

Baca juga :  Sinyal Baik, PKB Jajaki Elektabilitas MZA Jelang Pilkada Pamekasan

“Kasus ini bukan tindak pidana ringan karena ditemukan unsur kekerasan. Pelaku mengambil barang dengan menggunakan kekerasan,” tegas Kapolres saat konferensi pers, Selasa (2/7/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif penganiayaan diduga dipicu oleh rasa kecewa dan emosi pelaku karena barang yang ia pesan melalui sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) tidak sesuai dengan ekspektasi.

“Hp tersebut asli, tapi oleh pelaku dikira replika, sebab saat dibuka barang pesanannya antara Hp dan baterai terpisah,” katanya.

Atas perbuatannya, Arif dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca juga :  Kepala SMAN 3 Pamekasan Apresiasi BTS, Sebut Bisa Rangsang Daya Kreativitas Siswa

Kemudian, Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Penyidik Polres Pamekasan terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi yang akan turut diperiksa adalah istri pelaku.

“Istri pelaku belum bisa dipastikan apakah juga terlibat atau tidak, kami masih akan terus melakukan pendalaman,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Harga Garam di Pamekasan Anjlok, Produksi Terganggu Akibat Kemarau Basah
Tembakau Jadi Lokomotif Ekonomi Pamekasan, DPRD Pamekasan Dorong Harga Berpihak Pada Petani
Bupati KH. Kholilurrahman Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Pamekasan
Bupati Kholilurrahman Ikut Kerja Bakti Perbaiki Jalan Swadaya
Ratusan Balita Terjangkit Campak, Tujuh Puskesmas di Pamekasan Jadi Sasaran Imunisasi
Gelombang Demo Meluas, Gelora Pamekasan Imbau Warga Tetap Jaga Kondusivitas
Waka DPRD Pamekasan: Sampel Tembakau Jangan Diambil Cuma-Cuma, Harus Dibeli!
Ratusan Kang Ojol Pamekasan Gelar Aksi Solidaritas dan Tahlil untuk Affan, Desak Kasus Diusut Tuntas

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 08:10 WIB

Harga Garam di Pamekasan Anjlok, Produksi Terganggu Akibat Kemarau Basah

Senin, 1 September 2025 - 05:35 WIB

Tembakau Jadi Lokomotif Ekonomi Pamekasan, DPRD Pamekasan Dorong Harga Berpihak Pada Petani

Senin, 1 September 2025 - 03:53 WIB

Bupati KH. Kholilurrahman Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Pamekasan

Senin, 1 September 2025 - 02:57 WIB

Bupati Kholilurrahman Ikut Kerja Bakti Perbaiki Jalan Swadaya

Minggu, 31 Agustus 2025 - 11:37 WIB

Ratusan Balita Terjangkit Campak, Tujuh Puskesmas di Pamekasan Jadi Sasaran Imunisasi

Berita Terbaru