Meski PP Belum Turun, DPRD Pamekasan Mulai Bahas Regulasi Tata Cara Pilkades

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana ruang paripurna usai DPRD Pamekasan rapat bersama DPMD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Suasana ruang paripurna usai DPRD Pamekasan rapat bersama DPMD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – DPRD Pamekasan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025. Rapat tertutup itu berlangsung di ruang paripurna DPRD Pamekasan, Senin (28/4/2025).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pilkades, Hamdi menyampaikan, rapat tersebut hanya sebatas pembahasan awal. Mengingat, Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pilkades hingga saat ini belum diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Hari ini kami hanya membahas, karena PP Pilkades yang menjadi dasar hukum belum turun. Tapi kami tetap membahas, di antaranya tata cara pelaksanaan Pilkades,” katanya.

Baca juga :  Ketua DPRD Pamekasan Sebut Kepemimpinan Bupati Baddrut Tamam Bertabur Inovasi dan Prestasi

Politisi PBB itu menyampaikan, dalam rapat tersebut juga membahas tentang penyederhanaan enam peraturan daerah (perda) menjadi dua perda pokok.

Yakni, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, dan Pelantikan Kepala Desa. Kemudian, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Lalu, Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Selanjutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015. Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015. Dan Perda Nomor 15 Tahun 2019.

Baca juga :  Tasyakuran dan Bakti Sosial, Imigrasi Pamekasan Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim

“Keenam perda itu disatukan supaya tidak terlalu banyak aturan yang tumpang tindih, cukup menjadi dua perda utama yang lebih terintegrasi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, Kusairi, menegaskan, pembahasan tersebut bertujuan untuk menghasilkan regulasi tentang pemerintahan desa yang lebih lengkap dan kuat.

“Rapat hari ini diharapkan dapat menghasilkan aturan desa yang lebih lengkap dan power full sebagai dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan desa di tahun-tahun mendatang,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Temui Bupati, Ulama Pamekasan Desak Enam Tempat Hiburan Ditutup Permanen
Batumarmar Borong Juara FTBI Jawa Timur 2026, Empat Bintang Juara Diarak Keliling Kecamatan
Polres Pamekasan Sita 6.900 Pil Y, Pria Asal Galis Ditangkap
Usaha Kuliner Menjamur, Dinkes Pamekasan Dorong Pengusaha Kantongi SLHS
Hidupkan Ruh Perjuangan M. Tabrani, DKP, AJP, dan KNPI Pamekasan Satukan Pemuda dan Budayawan di Arek Lancor
Ditanya Soal Pemecatan Dua Karyawan, Ketua Yayasan Al-Uswah Pamekasan Justru Diskreditkan Jurnalis: Bodrex Ya?
Soroti Pelecehan Anak di Lembaga Pendidikan, Bupati Pamekasan Tekankan Peran Orang Tua
Tersisa Dua Bulan, DPRD Pamekasan Desak Pemkab Tancap Gas Realisasikan Perubahan APBD 2026

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Temui Bupati, Ulama Pamekasan Desak Enam Tempat Hiburan Ditutup Permanen

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:35 WIB

Batumarmar Borong Juara FTBI Jawa Timur 2026, Empat Bintang Juara Diarak Keliling Kecamatan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Polres Pamekasan Sita 6.900 Pil Y, Pria Asal Galis Ditangkap

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:09 WIB

Usaha Kuliner Menjamur, Dinkes Pamekasan Dorong Pengusaha Kantongi SLHS

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:38 WIB

Hidupkan Ruh Perjuangan M. Tabrani, DKP, AJP, dan KNPI Pamekasan Satukan Pemuda dan Budayawan di Arek Lancor

Berita Terbaru