Pelebaran Sungai dan Pagar Laut di Desa Tanjung Bermasalah, Diduga Serobot Tanah Perhutani

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komnas PPLH Madura Raya Nur Faisal bersama para nelayan asal Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan saat siniar di Studio 2 Klik Madura.

Komnas PPLH Madura Raya Nur Faisal bersama para nelayan asal Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan saat siniar di Studio 2 Klik Madura.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemasangan pagar laut dan pelebaran sungai di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan ternyata bukan hanya ditolak oleh masyarakat. Tetapi, juga bergulir ke pelaporan atas dugaan penyerobotan tanah.

Sebab, sungai yang dikeruk untuk tambatan perahu dan pemasangan pagar laut itu menggunakan tanah milik Perhutani KPH Madura. Dengan demikian, PT. Budiono Madura Bangun Persada selaku pihak yang menggarap pelebaran sungai itu dilaporkan ke Polres Pamekasan.

Informasi tersebut disampaikan Ketua Komnas Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) Madura Raya Nur Faisal. Dasar pengerukan sungai dan pemasangan pagar laut yang dilakukan PT. Budiono Madura Bangun Persada adalah surat pernyataan yang ditandangani Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Pademawu dan 16 warga pada tanggal 23 Mei 2023.

Dalam pernyataan tersebut tertulis, masyarakat meminta ada kompensasi atas pemanfaatan lahan yang pernah dikuasi PT Wahyu Jumiyang yang rencananya akan digarap oleh PT. Budiono Madura Bangun Persada.

Baca juga :  CCTV Lapas Narkotika Mati, Polisi Kesulitan Identifikasi Pelaku Pelemparan Bola Sabu

Saat pertanyaan itu ditandatangani, status lahan tersebut sudah terpecah menjadi tujuh sertifikat hak milik (SHM). Dalam klausul pernyataan itu disebut, PT. Budiono Madura Bangun Persada harus membantu pembangunan akses jalan umum.

Kemudian, membantu pembangunan jalan angkutan garam serta tempat sandaran perahu dengan dermaga ukuran lebar 5 meter dan panjang 500 meter.

”Tetapi, sungai yang dikeruk untuk pembangunan sandaran perahu atau dermaga itu ternyata tanah milik Perhutani KPH Madura. Makanya, persoalan tersebut dilaporkan ke Polres Pamekasan atas dugaan penyerobotan tanah,” katanya.

Selain kasus dugaan penyerobotan tanah, PT. Budiono Madura Bangun Persada juga terseret kasus dugaan pengrusakan lahan mangrove. Sebab, lahan yang dikeruk untuk pelebaran sungai itu, di atasnya ada pohon mangrove.

”PT. Budiono Madura Bangun Persada itu bersedekah lahan milik orang untuk tempat sandaran perahu nelayan,” kata pria yang juga aktif di KNPI Jawa Timur itu.

Baca juga :  Kelola Kios Eks Stasiun PJKA Sejak 2017, Riyan Klaim Pemilik Sah!

Faisal menyampaikan, persoalan lahan tersebut terjadi sejak belasan tahun lalu. Masyarakat masih konsisten melakukan penolakan dengan alasan, tidak ingin lingkungan rusak akibat penggarapan tambak garam.

”Kalau alam kita lestari, ekosistem terjaga maka kehidupan masyarakat akan terjamin. Maka kehidupan anak cucu kita juga akan terjamin,” kata pria yang menyandang gelar akademik magister hukum tersebut.

Faisal berharap, Polres Pamekasan segera menuntaskan kasus dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan pohon mangrove itu. Dengan demikian, masyarakat mendapat kepastian berkaitan dengan polemik yang terjadi sejak belasan tahun lalu itu.

Sementara itu, Zainal Arifin selaku Kuasa Hukum PT. Budiono Madura Bangun Persada membenarkan bahwa ada proses hukum mengenai pelebaran sungai itu di Polres Pamekasan. Kliennya dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah.

Baca juga :  Kali, Warga Kadur Pamekasan yang Hilang Saat Cari Kepiting Ditemukan Mengambang Tak Bernyawa

Padahal, tidak pernah ada penyerobotan tanah sebagaimana yang dilaporkan tersebut. Fakta di lapangan, yang terjadi hanya pembuangan tanah hasil pengerukan ke lahan yang diduga dikelola oleh Perhutani KPH Madura.

”Jadi, ketika pelebaran sungai, operator atas permintaan nelayan yang ada di lokasi membuang tanah hasil pengerukan itu ke sisi barat sungai yang katanya lahan tersebut dikelola oleh Perhutani KPH Madura,” katanya.

Zainal menyampaikan, sungai tersebut ada sejak lama dengan lebar 3 meter. Namun, nelayan meminta agar sungai tersebut dilebarkan menjadi 5 meter. ”Atas permintaan masyarakat, akhirnya klien kami melakukan pelebaran sungai,” katanya.

Mengenai dugaan penebangan mangrove, dipastikan tidak ada. Di lahan yang dipermasalahkan tersebut tidak ada pohon mangrove.

Meski demikian, Zainal mengaku menghormati proses hukum yang ditangani Polres Pamekasan. ”Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tandansya. (diend)

Berita Terkait

Ketua DPRD Pamekasan Serius Perjuangkan KEK Tembakau dan SKM Golongan III
Disdikbud Pamekasan Matangkan SPMB SD 2026, Sejumlah Sekolah Ajukan Tambahan Rombel
Polsek Tamberu Gagalkan Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, Ratusan Liter BBM Diamankan
Kepala Sekolah Dorong Siswa SMKN 1 Pakong Melek Digital Lewat BTS
Prof. Rozaki: Anak Muda Harus Jadi Motor Penggerak “Madura Baru”
PPP Pamekasan Jago Pileg, Pilkada Keok
Kado Indah Hardiknas 2026, SMAN 2 Pamekasan Raih Lencana Jer Basuki Mawa Beya
Muscab X PPP Pamekasan, Ra Baqir-Ali Masykur Masuk Bursa Calon Ketua

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:40 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Serius Perjuangkan KEK Tembakau dan SKM Golongan III

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:25 WIB

Disdikbud Pamekasan Matangkan SPMB SD 2026, Sejumlah Sekolah Ajukan Tambahan Rombel

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:43 WIB

Polsek Tamberu Gagalkan Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, Ratusan Liter BBM Diamankan

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:34 WIB

Prof. Rozaki: Anak Muda Harus Jadi Motor Penggerak “Madura Baru”

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:06 WIB

PPP Pamekasan Jago Pileg, Pilkada Keok

Berita Terbaru