LBH Muhammadiyah Pamekasan Berencana Lapor Polda Jatim Terkait Pengrusakan Lahan Mangrove

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto udara lahan mangrove yang dibabat di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Foto udara lahan mangrove yang dibabat di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dugaan pengrusakan lahan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan dikawal serius oleh LBH Muhammadiyah.

Pengaduan terhadap aksi pengrusakan menggunakan alat berat itu sudah dimasukkan ke Satreskrim Polres Pamekasan beberapa waktu lalu. Namun, sampai saat sekarang belum ada perkembangan signifikan.

Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Pamekasan Hudan Nasihin mengatakan, internal LBH Muhammadiyah sudah berkoordinasi mengenai pengaduan yang dimasukkan ke Satreskrim Polres Pamekasan.

Sebab, sampai saat sekarang belum ada perkembangan signifikan. Dengan demikian, LBH Muhammadiyah Pamekasan berencana menindaklanjuti dugaan pengrusakan lahan mangrove itu ke Polda Jatim.

Baca juga :  Bakal Dirikan Fakultas Kedokteraan, UTM Gandeng Pemkab Pamekasan

“Rencananya, kami akan menindak lanjuti persoalan ini ke Polda Jatim,” kata pria yang juga Ketua Pemuda Muhammadiyah Pamekasan itu.

Hudan memastikan bahwa kasus dugaan pengrusakan lahan mangrove itu dikawal serius hingga tuntas. Apalagi, lahan mangrove yang dibabat itu tumbuh di atas lahan pantai bersertifikat hak milik perseorangan.

Untuk diketahui, kasus pengrusakan lahan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan itu mengundang respons dari berbagai kalangan. Terlebih, saat penggaran lahan mengakui memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Luasan lahan pantai yang dikuasi perseorangan itu 4 hektare yang dipecah menjadi 8 SHM. Salah satu pemilik lahan tersebut adalah Yupang, pengusaha terkenal di Pamekasan.

Baca juga :  Masuk Tindak Pidana Murni, Kasus Pengrusakan Mangrove Tak Bisa Diselesaikan Melalui Mediasi

Sejak mendapat respons dari masyarakat, akhirnya aktivitas pembabatan lahan mangrove itu dihentikan sementara. (diend)

Berita Terkait

Ratusan Kang Ojol Pamekasan Gelar Aksi Solidaritas dan Tahlil untuk Affan, Desak Kasus Diusut Tuntas
Buntut Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi, Kepala Puskesmas Talang Diperiksa Polisi
1.528 Maba UIN Madura Antusias Ikuti PBAK 2025, Tanamkan Etika dan Spirit Literasi
144 Balita di Pamekasan Positif Campak, Dua Orang Meninggal Dunia
Bertolak Dari Lapangan Migas HCML, Kapal CB Tunas Terafulk 1 Bocor di Tengah Laut
Dipicu Dendam Lama, Mad Hasan Bacok Tetangga Pakai Celurit
Dapodik SDIT Al-Uswah Pamekasan Tak Kunjung Dirubah, Wali Murid Meradang
Tiga Ketua Parpol di Pamekasan Sepakat Dorong Kebijakan Pro Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:36 WIB

Ratusan Kang Ojol Pamekasan Gelar Aksi Solidaritas dan Tahlil untuk Affan, Desak Kasus Diusut Tuntas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:06 WIB

Buntut Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi, Kepala Puskesmas Talang Diperiksa Polisi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:13 WIB

1.528 Maba UIN Madura Antusias Ikuti PBAK 2025, Tanamkan Etika dan Spirit Literasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 01:11 WIB

Bertolak Dari Lapangan Migas HCML, Kapal CB Tunas Terafulk 1 Bocor di Tengah Laut

Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Dipicu Dendam Lama, Mad Hasan Bacok Tetangga Pakai Celurit

Berita Terbaru