Hasil Kajian Strategis HMI Bangkalan, Pelaku Pembunuhan-Pembakaran Mahasiswi UTM Harus Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus HMI Cabang Bangkalan menyalakan lilin sebagai tanda ikut berbelasungkawa atas kejadian yang menimpa EJ, mahasiswi Fakultas Pertanian yang dibunuh secara keji oleh pacarnya.

Pengurus HMI Cabang Bangkalan menyalakan lilin sebagai tanda ikut berbelasungkawa atas kejadian yang menimpa EJ, mahasiswi Fakultas Pertanian yang dibunuh secara keji oleh pacarnya.

BANGKALAN || KLIKMADURA – Tragedi pembunuhan dan pembakaran jenazah mahasiswi Fakultas Pertanian, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) membuat sejumlah pihak geram. Pasalnya, sebelum jenazah dibakar, pelaku terlebih dahulu menghabisi nyawa korban dengan cara sadis.

Atas kejadian itu, Formateur Ketua Umum HMI Cabang Bangkalan, Kresna Bayu mengadakan kajian strtegis bertema “Kawal Kasus Een”. Hasilnya, pelaku tindakan keji itu dinilai harus dijerat pasal pembunuhan berencana.

Atas nama HMI Cabang Bangkalan, Kresna mendesak dan meminta aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Baca juga :  Irjen PKP Laporkan Dugaan Korupsi Program BSPS di Bangkalan ke KPK

Yakni, ancaman hukumannya, pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut, kami mengecam dan mengutuk keras tindakan kriminal yang dilakukan Moh. Maulidi Al Izhaq terhadap kekasihnya berinisial EJ itu” Ungkap Kresna dengan nada kesal.

Sebagai alumni UTM, Kresna Bayu turut berbela sungkawa atas kejadian yang menimpa korban. Dia berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi, karena dikhawatirkan menambah stigma buruk terhadap orang Madura.

 “Sebagai insan akademis, pencipta dan juga pengabdi, seyogyanya kita harus tetap menjaga nama Madura dari stigma buruk publik yang sering kita dengar selama ini,” pungkasnya.

Baca juga :  Presma UTM Desak Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi Dihukum Mati

Untuk diketahui, kasus pembunuhan dan pembakaran mahasiswi UTM itu terungkap saat warga Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan menemukan jasad terbakar.

Peristiwa tersebut dilaporkan kepada aparat kepolisian. Hasil penyelidikan, diketahui mahasiswi itu atas nama Een Jumianti (20) asal Tulungagung. Sementara pelakunya, Moh. Maulidi Al Izhaq (21) yang merupakan kekasihnya.

Maulidi diduga membunuh dan membakar kekasihnya lantaran tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya. Bahkan, pria asal Desa Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan. Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bangkalan. (pen)

Berita Terkait

Irjen PKP Laporkan Dugaan Korupsi Program BSPS di Bangkalan ke KPK
Pegadaian Syariah Gelar Festival Tring 2026 di Bangkalan, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah
Sandur Madura, Warisan Agraris yang Menari di Tengah Zaman
Warga Resah Dugaan Pertalite Oplosan di Bangkalan, HMI Desak Pertamina dan Aparat Lakukan Investigasi Lanjutan
PHE West Madura Offshore, Energi dan Mimpi Nyata Masyarakat Madura
HIMMAN UTM Gaungkan Cinta Lingkungan Lewat Society Festival 2025, Bupati Beri Aspirasi
Jejak PHE WMO di Tanah Garam: Menjaga Energi, Menumbuhkan Kehidupan
Mahasiswa UTM Latih Ibu-Ibu Pesisir Pamekasan Jadi Pengusaha Ikan Asap Mandiri

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 05:42 WIB

Irjen PKP Laporkan Dugaan Korupsi Program BSPS di Bangkalan ke KPK

Minggu, 25 Januari 2026 - 05:19 WIB

Pegadaian Syariah Gelar Festival Tring 2026 di Bangkalan, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah

Kamis, 4 Desember 2025 - 23:57 WIB

Sandur Madura, Warisan Agraris yang Menari di Tengah Zaman

Senin, 3 November 2025 - 05:36 WIB

Warga Resah Dugaan Pertalite Oplosan di Bangkalan, HMI Desak Pertamina dan Aparat Lakukan Investigasi Lanjutan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:15 WIB

PHE West Madura Offshore, Energi dan Mimpi Nyata Masyarakat Madura

Berita Terbaru