Hasil Kajian Strategis HMI Bangkalan, Pelaku Pembunuhan-Pembakaran Mahasiswi UTM Harus Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus HMI Cabang Bangkalan menyalakan lilin sebagai tanda ikut berbelasungkawa atas kejadian yang menimpa EJ, mahasiswi Fakultas Pertanian yang dibunuh secara keji oleh pacarnya.

Pengurus HMI Cabang Bangkalan menyalakan lilin sebagai tanda ikut berbelasungkawa atas kejadian yang menimpa EJ, mahasiswi Fakultas Pertanian yang dibunuh secara keji oleh pacarnya.

BANGKALAN || KLIKMADURA – Tragedi pembunuhan dan pembakaran jenazah mahasiswi Fakultas Pertanian, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) membuat sejumlah pihak geram. Pasalnya, sebelum jenazah dibakar, pelaku terlebih dahulu menghabisi nyawa korban dengan cara sadis.

Atas kejadian itu, Formateur Ketua Umum HMI Cabang Bangkalan, Kresna Bayu mengadakan kajian strtegis bertema “Kawal Kasus Een”. Hasilnya, pelaku tindakan keji itu dinilai harus dijerat pasal pembunuhan berencana.

Atas nama HMI Cabang Bangkalan, Kresna mendesak dan meminta aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Baca juga :  BEM UTM Desak Tim Cyber Polres Bangkalan Take Down Foto dan Video Mahasiswi Dibakar Kekasih yang Tersebar di Medsos

Yakni, ancaman hukumannya, pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut, kami mengecam dan mengutuk keras tindakan kriminal yang dilakukan Moh. Maulidi Al Izhaq terhadap kekasihnya berinisial EJ itu” Ungkap Kresna dengan nada kesal.

Sebagai alumni UTM, Kresna Bayu turut berbela sungkawa atas kejadian yang menimpa korban. Dia berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi, karena dikhawatirkan menambah stigma buruk terhadap orang Madura.

 “Sebagai insan akademis, pencipta dan juga pengabdi, seyogyanya kita harus tetap menjaga nama Madura dari stigma buruk publik yang sering kita dengar selama ini,” pungkasnya.

Baca juga :  Jelang Pilkada Bangkalan 2024, Pasangan Mahfud - Fauzan Santer Dibicarakan

Untuk diketahui, kasus pembunuhan dan pembakaran mahasiswi UTM itu terungkap saat warga Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan menemukan jasad terbakar.

Peristiwa tersebut dilaporkan kepada aparat kepolisian. Hasil penyelidikan, diketahui mahasiswi itu atas nama Een Jumianti (20) asal Tulungagung. Sementara pelakunya, Moh. Maulidi Al Izhaq (21) yang merupakan kekasihnya.

Maulidi diduga membunuh dan membakar kekasihnya lantaran tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya. Bahkan, pria asal Desa Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan. Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bangkalan. (pen)

Berita Terkait

Dari Era Kapur Tulis ke Era AI, FKIP UTM Tantang Calon Guru Tak Gagap Digital
Judi Online dan Narkoba Mulai Masuk Desa, PSBH FKIS UTM Turun Gunung
Dinas Perpustakaan Bangkalan Hadirkan Penulis Muda, Semangati Pelajar MTsN Bangkalan Gemar Literasi
PMR MTsN Bangkalan Borong Prestasi di Ajang WJP XXXI Jatim 2026
Dispusip Bangkalan Gelorakan Budaya Baca Bersama Pegiat Literasi
Dugaan Mafia Solar Subsidi di Bangkalan Menguat, HMI Desak Polisi Bongkar SPBU dan Pemodal Besar
Inovasi “Laut Jadi Cahaya” Antar Mahasiswa Elektro UTM Raih Bronze Medal PENA 2026
UTM Borong Penghargaan, Platinum Award UB Halal Metric 2026 Tegaskan Kampus Halal Berkelas Nasional

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:49 WIB

Dari Era Kapur Tulis ke Era AI, FKIP UTM Tantang Calon Guru Tak Gagap Digital

Senin, 11 Mei 2026 - 12:29 WIB

Judi Online dan Narkoba Mulai Masuk Desa, PSBH FKIS UTM Turun Gunung

Senin, 11 Mei 2026 - 05:48 WIB

Dinas Perpustakaan Bangkalan Hadirkan Penulis Muda, Semangati Pelajar MTsN Bangkalan Gemar Literasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:26 WIB

PMR MTsN Bangkalan Borong Prestasi di Ajang WJP XXXI Jatim 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:14 WIB

Dispusip Bangkalan Gelorakan Budaya Baca Bersama Pegiat Literasi

Berita Terbaru