SAMPANG || KLIKMADURA – Aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Sampang (AMS) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jumat (6/11/2026), berlangsung tegang dan diwarnai aksi saling dorong antara demonstran dengan aparat kepolisian.
Ketegangan tersebut bahkan berujung pada rusaknya gerbang kantor Kejari Sampang setelah massa beberapa kali terlibat aksi dorong-mendorong dengan petugas yang berjaga.
Aksi yang dikoordinatori Faisol dan Harun itu membawa tuntutan pengusutan tuntas dua perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejari Sampang.
Kedua perkara tersebut meliputi dugaan korupsi 19 proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP senilai sekitar Rp7,6 miliar serta pengelolaan keuangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp5 miliar.
Sejak awal demonstrasi, massa mendesak Kepala Kejari Sampang, Moch. Iqbal, agar menemui langsung para demonstran untuk memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan kedua perkara tersebut.
Namun, pihak Kejari menyampaikan bahwa Kajari sedang menjalankan tugas ke luar kota sehingga tidak dapat menemui massa aksi.
Penjelasan tersebut tidak diterima begitu saja oleh demonstran yang kemudian meminta izin masuk ke dalam kantor untuk memastikan keberadaan Kajari.
Namun, upaya tersebut mendapat penghadangan dari aparat kepolisian yang berjaga di pintu masuk hingga situasi semakin memanas dan berujung pada aksi saling dorong.
Ketegangan antara kedua pihak tercatat terjadi hingga empat kali dan menyebabkan gerbang Kantor Kejari Sampang mengalami kerusakan.
Setelah situasi berlangsung cukup panas, pihak Kejari akhirnya memberikan izin kepada sepuluh orang perwakilan demonstran untuk masuk dan memastikan secara langsung bahwa Kepala Kejari Sampang memang tidak berada di tempat.
Selanjutnya, perwakilan massa menggelar diskusi bersama jajaran Kejari Sampang dengan diterima langsung oleh Kasi Intel Diecky Eka Koes Andriansyah dan Kasi Pidum Tunjung Sughondiko.
Namun, pertemuan tersebut tidak berjalan mulus karena adu argumentasi antara mahasiswa dan pihak Kejari berlangsung panas, terutama saat membahas pengembangan penyidikan serta tuntutan penetapan tersangka baru.
Koordinator lapangan aksi, Faisol, menegaskan bahwa kedua perkara dugaan korupsi tersebut telah terlalu lama bergulir tanpa memberikan kejelasan yang memuaskan bagi masyarakat.
Dia meminta penyidik tidak hanya berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga mengusut pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
“Kasus ini sudah terlalu berlarut-larut tidak pernah ada kejelasan. Seharusnya semua aktor intelektual dalam kasus ini segera dijerat,” tegas Faisol dalam diskusi tersebut.
Menanggapi desakan itu, Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, meminta demonstran memberikan ruang dan waktu kepada penyidik untuk menuntaskan proses penanganan perkara.
Dia menyebut jajaran Kejari telah bekerja maksimal, tetapi menilai tuntutan penetapan tersangka dalam tenggat waktu 15 x 24 jam berpotensi mengintervensi proses penyidikan.
“Berikan kami ruang dan waktu. Kami bekerja keras semaksimal mungkin. Tapi jika ada tuntutan dalam 15 x 24 jam seperti ini, ini bentuk intervensi dalam penyidikan,” ujar Diecky.
Perdebatan kembali memanas ketika Faisol dan Harun meminta pihak Kejari menandatangani nota kesepakatan yang memuat tuntutan demonstran. Namun, permintaan tersebut ditolak tegas oleh Diecky karena menilai adanya tenggat waktu penetapan tersangka baru merupakan bentuk ultimatum terhadap proses penyidikan.
“Tidak, saya tidak mau. Di sini ada media, saya berkata tidak. Ini ultimatum dan bentuk intervensi dalam penyidikan,” ujar Diecky di hadapan demonstran dan awak media.
Penolakan tersebut membuat diskusi berakhir tanpa kesepakatan sebagaimana yang diharapkan massa aksi. Meski demikian, AMS tetap bersikukuh meminta Kejari Sampang mengembangkan penyidikan kedua perkara dugaan korupsi tersebut hingga mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Dalam tuntutannya, AMS mendesak Kejari Sampang tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka dalam perkara 19 proyek SMP maupun satu tersangka dalam perkara BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn.
Mereka meminta penyidik menelusuri dugaan persekongkolan proyek, memeriksa pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan BLUD, serta mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil penyimpangan.
Tak hanya itu, AMS memberikan ultimatum kepada Kejari Sampang agar menetapkan tersangka baru dalam waktu 15 x 24 jam sejak tuntutan disampaikan. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, massa meminta Kepala Kejari Sampang mundur dari jabatannya.
Aksi demonstrasi tersebut menjadi bentuk desakan terbuka mahasiswa terhadap Kejari Sampang agar penanganan dua perkara dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan.
AMS berharap penyidik mengusut seluruh dugaan keterlibatan pihak lain sehingga penanganan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan menjawab tuntutan masyarakat. (ali/nda)














