Pemkab Sampang Bidik Pertashop Jadi Pertamina Compact, Persyaratan Masih Jadi Ganjalan

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu bangunan Pertashop di Kabupaten Sampang. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

Salah satu bangunan Pertashop di Kabupaten Sampang. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mulai menjajaki pengembangan sejumlah Pertashop menjadi Pertamina Compact.

Tujuannya, untuk memperluas jangkauan layanan bahan bakar minyak (BBM), khususnya di wilayah yang jauh dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Namun, rencana tersebut belum bisa direalisasikan karena masih terkendala proses pendataan serta sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengelola.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Sampang, Kustantinah, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan identifikasi terhadap Pertashop yang berpotensi dikembangkan menjadi Pertamina Compact.

Sejumlah ketentuan teknis dan administratif harus dipastikan terpenuhi sebelum proses pengembangan dapat dilanjutkan.

Baca juga :  Dinas Pertanian Sampang Dorong Petani Kembangkan Tembakau Aromatik

“Pendataan terus berjalan untuk dikembangkan menjadi Pertamina Compact. Memang ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi,” kata Kustantinah, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, pengembangan fasilitas tersebut diarahkan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan BBM, terutama di wilayah yang belum memiliki akses memadai terhadap SPBU konvensional.

Kecamatan Kedungdung dan Robatal menjadi dua kawasan yang mendapat perhatian karena sebagian masyarakatnya masih harus menempuh jarak cukup jauh untuk mendapatkan layanan pengisian BBM.

Pemkab Sampang nantinya akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan seluruh persyaratan teknis dan mekanisme perubahan status usaha dapat dipenuhi.

Koordinasi tersebut juga mencakup ketentuan jenis BBM yang diperbolehkan untuk dipasarkan melalui fasilitas Pertamina Compact.

Baca juga :  Ganti Rugi Rumpon Tak Kunjung Dibayar, Masyarakat Ancam Usir Petronas Carigali

Salah satu kebutuhan yang menjadi perhatian masyarakat adalah ketersediaan Pertalite sebagai BBM bersubsidi yang banyak digunakan pengendara.

Meski demikian, perubahan status Pertashop menjadi Pertamina Compact tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada pengelola untuk menjual BBM bersubsidi.

Kustantinah menegaskan, mekanisme penjualan dan penyaluran BBM bersubsidi tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, kewenangan distribusi dan pengawasan melibatkan Pertamina Patra Niaga serta BPH Migas sesuai tugas dan ketentuan masing-masing.

Rencana tersebut juga menjadi perhatian di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap Pertalite, menyusul kenaikan harga sejumlah BBM nonsubsidi yang mendorong sebagian konsumen beralih ke BBM bersubsidi.

Baca juga :  Ribuan Santri dan Alumni Ponpes Nazhatut Thullab Banjiri Istighasah, Doakan Kiai Mamak Jadi Bupati Sampang

Kondisi tersebut turut meningkatkan kebutuhan pasokan di sejumlah SPBU sehingga pemerataan akses layanan BBM menjadi semakin penting.

Meski demikian, rencana pengembangan Pertashop menjadi Pertamina Compact di Kabupaten Sampang masih berada pada tahap pendataan dan koordinasi.

Pemkab belum memastikan lokasi yang akan dikembangkan maupun waktu realisasi karena seluruh persyaratan harus terlebih dahulu dipenuhi.

Pemkab berharap pengembangan jaringan Pertamina Compact nantinya dapat menjadi solusi bagi masyarakat di wilayah pelosok yang jauh dari SPBU.

Selain memperluas akses pelayanan BBM, program tersebut diharapkan mampu mendukung pemerataan distribusi energi tanpa mengabaikan aturan penyaluran BBM bersubsidi. (ali/nda)

Berita Terkait

655 Titik PJU Telan Anggaran Rp11,3 Miliar, Dishub Sampang Bidik Jalan Poros Desa
Bendahara RSUD Sampang Jadi Tersangka, GAIB Gelar Tumpengan di Kantor Kejari dan Desak Tersangka Baru
Resmi Jadi Ketua Gerindra Sampang, Ra Wabup Mahfudz segera Lakukan Konsolidasi
Molor Hampir 4 Jam, Rapat Paripurna DPRD Sampang Hanya Dihadiri 24 Anggota
Cegah Pelanggaran Prajurit, Kodim 0828/Sampang Perkuat Kesadaran Hukum Personel
Kejari Sampang Tahan Bendahara RSUD Mohammad Zyn Atas Dugaan Korupsi Dana BLUD
Kuasa Hukum Eks Kadisdik Desak Ada Tersangka Baru, Kajari Sampang Buka Peluang Penambahan
Tak Hanya Dugaan Penggelapan, Bripka W Juga Dilaporkan ke Paminal Polres Sampang Terkait Permintaan Uang

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 11:35 WIB

Pemkab Sampang Bidik Pertashop Jadi Pertamina Compact, Persyaratan Masih Jadi Ganjalan

Selasa, 3 November 2026 - 23:32 WIB

Bendahara RSUD Sampang Jadi Tersangka, GAIB Gelar Tumpengan di Kantor Kejari dan Desak Tersangka Baru

Senin, 2 November 2026 - 13:30 WIB

Resmi Jadi Ketua Gerindra Sampang, Ra Wabup Mahfudz segera Lakukan Konsolidasi

Senin, 2 November 2026 - 08:31 WIB

Molor Hampir 4 Jam, Rapat Paripurna DPRD Sampang Hanya Dihadiri 24 Anggota

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Cegah Pelanggaran Prajurit, Kodim 0828/Sampang Perkuat Kesadaran Hukum Personel

Berita Terbaru