Kejari Sampang Tahan Bendahara RSUD Mohammad Zyn Atas Dugaan Korupsi Dana BLUD

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendahara RSUD Mohammad Zyn masuk ke mobil tahanan mengenakan rompi pink usah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejari Sampang. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

Bendahara RSUD Mohammad Zyn masuk ke mobil tahanan mengenakan rompi pink usah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejari Sampang. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

KLIKMADURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menahan Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn berinisial WRM setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dalam perkembangan penyidikan, dugaan kerugian negara yang semula diperkirakan Rp3,5 miliar kini meningkat menjadi sekitar Rp5 miliar.

Penambahan nilai tersebut terungkap setelah tim penyidik menemukan dugaan penyimpangan tambahan sekitar Rp1,7 miliar. Penyidik kini mendalami aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengelolaan belanja operasional dan pos pengeluaran lainnya di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sampang tersebut.

WRM diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn sejak 2022 hingga Mei 2025. Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik Kejari Sampang pada Jumat (30/10/2026).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sampang, I Gede Indra Hari Prabowo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyidik menemukan transaksi dari rekening BLUD dan rekening bendahara menuju rekening atas nama tersangka.

Baca juga :  Lima Kawasan Pesisir Sampang Diusulkan Jadi Kampung Nelayan, Desa Dharma Mulai Digarap

Temuan tersebut menjadi bagian dari bukti yang didalami dalam penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan keuangan rumah sakit.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan transaksi langsung dari rekening atas nama BLUD dan bendahara kepada rekening atas nama tersangka,” ujar I Gede, Jumat (30/10/2026).

Ia menjelaskan, total dugaan penyalahgunaan keuangan yang ditemukan penyidik mencapai sekitar Rp5 miliar. Dana tersebut diduga berkaitan dengan belanja operasional dan sejumlah pos pengeluaran lainnya.

“Dari hasil penyidikan, kami menemukan total Rp5 miliar yang berasal dari belanja operasional dan lain-lain,” jelasnya.

Nilai tersebut lebih besar dibandingkan perkiraan awal yang mencapai Rp3,5 miliar. Penyidik menemukan tambahan dugaan penyimpangan sekitar Rp1,7 miliar seiring berkembangnya proses penyidikan.

Sementara itu, Kepala Kejari Sampang, Moch. Iqbal, S.H., M.H., menyampaikan, hingga saat ini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka. Meski belum menetapkan tersangka lain, pihaknya memastikan pendalaman perkara masih terus dilakukan.

Baca juga :  Kuasa Hukum Eks Kadisdik Desak Ada Tersangka Baru, Kajari Sampang Buka Peluang Penambahan

“Sejauh ini masih satu tersangka dan belum ada kemungkinan penambahan tersangka, tetapi kami masih terus mendalami,” ungkap Moch. Iqbal.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, WRM langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan tersebut dilakukan ketika penyidik masih menelusuri dugaan aliran dana serta kemungkinan penyimpangan lain dalam pengelolaan keuangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis. Pada sangkaan primair, penyidik menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara pada sangkaan subsidair, tersangka dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga :  Siswa-siswi Sampang Siap Rebut Gelar Juara Pildacil 2024

Adapun pada sangkaan lebih subsidair, penyidik menerapkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 8 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara lain mengatur perbuatan pegawai negeri atau orang yang ditugaskan menjalankan jabatan umum yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya. Adapun ancaman pidananya harus merujuk pada ketentuan undang-undang yang berlaku.

Dengan penetapan dan penahanan WRM, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn terus berlanjut. Kejari Sampang masih mendalami aliran dana yang nilainya diperkirakan mencapai Rp5 miliar untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. (ali/nda)

Berita Terkait

Cegah Pelanggaran Prajurit, Kodim 0828/Sampang Perkuat Kesadaran Hukum Personel
Kuasa Hukum Eks Kadisdik Desak Ada Tersangka Baru, Kajari Sampang Buka Peluang Penambahan
Tak Hanya Dugaan Penggelapan, Bripka W Juga Dilaporkan ke Paminal Polres Sampang Terkait Permintaan Uang
Diduga Ada Manipulasi LPDH, 26 SPPG di Sampang Terancam Disetop BGN
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Kapolres Sampang Tantang Generasi Muda Beraksi Nyata
Tiga Lapak di Pasar Tambelangan Hangus Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Jutaan Rupiah
Antrean Pertalite Mengular, Usulan Tambahan Kuota Sampang Hanya Disetujui 0,6 Persen
Dua Hari Tak Ditemukan, Pencarian Pemancing Hilang di Laut Ketapang Dihentikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Cegah Pelanggaran Prajurit, Kodim 0828/Sampang Perkuat Kesadaran Hukum Personel

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Kejari Sampang Tahan Bendahara RSUD Mohammad Zyn Atas Dugaan Korupsi Dana BLUD

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:48 WIB

Tak Hanya Dugaan Penggelapan, Bripka W Juga Dilaporkan ke Paminal Polres Sampang Terkait Permintaan Uang

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:40 WIB

Diduga Ada Manipulasi LPDH, 26 SPPG di Sampang Terancam Disetop BGN

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:18 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Kapolres Sampang Tantang Generasi Muda Beraksi Nyata

Berita Terbaru