SAMPANG || KLIKMADURA – Satlantas Polres Sampang bakal mengombinasikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan penindakan manual dalam Operasi Patuh Semeru 2026. Penindakan manual dijadwalkan mulai diterapkan secara bertahap pada pekan kedua operasi yang berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Operasi tersebut menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara, menekan angka kecelakaan, serta mengurangi fatalitas korban di jalan raya.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasat Lantas AKP Sulaiman mengatakan, operasi tersebut tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat. Penggunaan tilang manual disiapkan untuk menjangkau pelanggaran di lokasi yang belum terpantau kamera ETLE.
“Operasi Patuh Semeru 2026 ini kami gelar untuk mengedukasi masyarakat sekaligus menindak pelanggaran lalu lintas kasatmata yang berpotensi memicu kecelakaan. Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi aturan serta marka jalan yang ada,” kata Sulaiman, Minggu (25/10/2026).
Selain penindakan, Satlantas Polres Sampang juga menyiapkan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi secara humanis. Edukasi tersebut menyasar pelajar, pengemudi transportasi umum, hingga komunitas sepeda motor agar kesadaran berlalu lintas tumbuh dari diri masing-masing pengguna jalan.
“Kesadaran pengendara adalah kunci utama dalam menekan angka fatalitas di jalan raya, sehingga edukasi langsung di lapangan akan terus kami maksimalkan,” tegasnya.
Sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian dalam operasi tersebut meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm berstandar SNI atau tidak mengaitkannya dengan benar, serta tidak mengenakan sabuk pengaman. Polisi juga menyasar pengendara yang melawan arus maupun mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Penindakan pelanggaran lalu lintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mencakup kewajiban berkendara dengan penuh konsentrasi, penggunaan perlengkapan keselamatan, kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan, serta larangan mengemudi secara membahayakan.
Penerapan ETLE dan tilang manual tetap harus mengikuti ketentuan hukum serta prosedur yang berlaku. Perbedaan metode penindakan tidak mengubah kewajiban pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas maupun hak mereka dalam menjalani proses penindakan sesuai ketentuan.
Sulaiman kembali mengingatkan masyarakat agar mengutamakan keselamatan saat berkendara, bukan sekadar menghindari sanksi tilang. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan langkah penting untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan ponsel saat berkendara, wajib mengaitkan helm SNI, menggunakan sabuk pengaman, tidak melawan arus, serta menghindari berkendara dalam pengaruh alkohol demi keselamatan bersama,” tutupnya.
Satlantas Polres Sampang mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu, marka, dan ketentuan keselamatan selama Operasi Patuh Semeru 2026 berlangsung hingga 8 November mendatang. Kepatuhan tersebut berlaku di seluruh ruas jalan, baik yang terpantau kamera ETLE maupun yang diawasi langsung oleh petugas. (ali/nda)














