Belum Usai Kasus Investasi Bodong, Pemilik Seblak Moms Iphiie Kembali Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanjeng Melati Savira Puri didampingi kuasa hukumnya, Angelia Dwi Oktavia (kiri) keluar dari ruang penyidik Polres Pamekasan, Kamis (15/10/2026).

Kanjeng Melati Savira Puri didampingi kuasa hukumnya, Angelia Dwi Oktavia (kiri) keluar dari ruang penyidik Polres Pamekasan, Kamis (15/10/2026).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – EDS, pemilik warung seblak Moms Iphiie di Jalan Trunojoyo, Pamekasan, harus kembali berhadapan dengan persoalan hukum. Kali ini, perempuan tersebut dilaporkan oleh Kanjeng Melati Savira Puri atas dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan penyerahan uang serta emas bernilai total Rp370 juta.

Melalui penasihat hukumnya, Angelia Dwi Oktavia menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula pada Januari 2026. Saat itu, kliennya menyerahkan aset berupa uang kepada EDS secara bertahap hingga mencapai Rp123 juta. Selain uang, terdapat juga emas seberat 104 gram yang juga diserahkan.

Baca juga :  Disporapar Pamekasan Sukses Gelar Pemilihan Duta Daerah, Siapkan Generasi Muda Jadi Ujung Tombak Promosi Wisata dan Batik

Menurutnya, penyerahan aset tersebut tertuang dalam surat pernyataan kedua belah pihak. Ia juga mengaku bahwa penyerahan aset itu tidak ada kaitannya dengan investasi sebagaimana perkara yang sudah lain yang menyeret EDS.

“Dalam perkara ini, uang dan emas yang diserahkan bukan untuk investasi, melainkan titipan. Kami memiliki surat pernyataan yang dibuat dan disepakati kedua belah pihak sebagai dasar penyerahan aset tersebut,” katanya usai laporan ke Polres Pamekasan, Kamis (15/10/2026).

Adapun aset barang yang diserahkan terdiri dua kalung emas kadar 24 karat seberat 30 gram dan 20 gram, satu kalung kadar 23 karat seberat 12 gram, serta satu cincin kadar 24 karat seberat 10 gram.

Baca juga :  Dikabarkan Lengket dengan PKB, Ketua DPC PPP: Masih Sebatas Saling Sapa

Selain itu, terdapat emas batangan seberat 10 gram, dua gelang emas kadar 23 karat masing-masing seberat 7 gram dan 5 gram dan satu cincin emas kadar 23 karat seberat 5 gram.

Kemudian, satu emas batangan seberat 5 gram. Keseluruhan barang tersebut ditaksir bernilai Rp247 juta. Jika digabungkan dengan uang yang diserahkan, nilai aset yang dipersoalkan mencapai Rp370 juta.

Angelia berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk mengungkap duduk perkara penyerahan uang dan emas yang dipersoalkan kliennya.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Kami meminta agara persoalan penyerahan uang dan emas itu diperiksa secara menyeluruh sehingga fakta hukumnya menjadi jelas,” ucapnya.

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Mulai Kaji 10 Syarat Pansus, Pembahasan Raperda SOTK Diprediksi Molor

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan adanya laporan baru yang berkaitan dengan EDS. Polisi akan menindaklanjuti laporan dugaan penipuan tersebut melalui penyelidikan untuk mendalami perkara yang dilaporkan.

“Laporan dugaan penipuan itu memang sudah kami terima. Karena masih baru, kami akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu,” ujarnya. (ibl/nda).

Berita Terkait

Kritis! Fraksi Gelora Perjuangan Soroti Ketidaksesuaian Angka APBD Pamekasan 2027
Raih Penghargaan dari PLN, Founder BIP Siapkan Program Listrik Gratis bagi Warga Miskin
Proyek Rehabilitasi Pasar 17 Agustus Pamekasan Kembali Diusulkan Melalui Perubahan APBD
PLN UP3 Madura Beri Penghargaan kepada Lima Pelanggan Prioritas
Rp4 Miliar Revitalisasi Empat Sentra PKL Pamekasan Gagal Digelar, DPRD Soroti Kinerja Dinas
Kabar Gembira! Job Fair Pamekasan Sediakan 1.246 Lowongan Kerja
Cegah APBD Jebol, Pemkab Pamekasan Cicil Dana Cadangan Pilkada Rp60 Miliar selama Tiga Tahun
Tertarik pada Luka-Luka Cinta Royyan Julian, Tauhed Supratman Raih Penghargaan Sutasoma

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Belum Usai Kasus Investasi Bodong, Pemilik Seblak Moms Iphiie Kembali Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Kritis! Fraksi Gelora Perjuangan Soroti Ketidaksesuaian Angka APBD Pamekasan 2027

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Proyek Rehabilitasi Pasar 17 Agustus Pamekasan Kembali Diusulkan Melalui Perubahan APBD

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:10 WIB

PLN UP3 Madura Beri Penghargaan kepada Lima Pelanggan Prioritas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:54 WIB

Rp4 Miliar Revitalisasi Empat Sentra PKL Pamekasan Gagal Digelar, DPRD Soroti Kinerja Dinas

Berita Terbaru