PAMEKASAN || KLIKMADURA – Rencana rehabilitasi Pasar 17 Agustus di Kabupaten Pamekasan kembali diperjuangkan melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan mengusulkan anggaran Rp200 juta untuk memperbaiki sejumlah fasilitas pasar yang dinilai membutuhkan penanganan.
Kepala Disperindag Pamekasan, Muharram, mengatakan, usulan rehabilitasi sebelumnya belum disetujui karena kondisi keuangan pemerintah daerah masih terbatas.
Akibatnya, anggaran yang tersedia saat ini lebih diprioritaskan untuk kegiatan rutin, seperti pengecatan dan pemeliharaan fasilitas pasar.
“Karena memang kondisi keuangan Pemkab belum stabil, jadi usulan kemarin itu tidak di-ACC,” ujarnya.
Meski usulan sebelumnya belum terealisasi, Disperindag Pamekasan kembali mengajukan anggaran rehabilitasi melalui P-APBD 2026. Muharram berharap usulan tersebut mendapat persetujuan sehingga perbaikan pasar dapat segera dilaksanakan.
Anggaran Rp200 juta yang diusulkan akan digunakan untuk memperbaiki los pedagang, fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK), serta area pasar hewan. Khusus area pasar hewan, perbaikan direncanakan berupa pemasangan paving agar lokasi tersebut tidak lagi becek dan berlumpur saat musim hujan.
“Mudah-mudahan bisa terealisasi di P-APBD ini,” ujar Muharram.
Jika kembali tidak disetujui, Disperindag Pamekasan akan mengusulkan rehabilitasi tersebut pada tahun anggaran berikutnya. Menurut Muharram, usulan perbaikan fasilitas seluruh pasar diajukan setiap tahun, tetapi keterbatasan anggaran membuat pemerintah harus memprioritaskan pasar yang dinilai paling mendesak.
“Karena PAD kami dituntut harus tercapai, tapi fasumnya tidak sesuai. Kan harus balance biar bisa tercapai,” pungkasnya. (enk/nda)














